Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti), Mohamad Nasir harus melakukan verifikasi ulang terhadap rektor Universitas Lambang Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Prof. Dr. Sutarto Hadi.
Menurut anggota Komisi X DPR RI, Sofyan Tan, Sutarto yang juga calon rektor ULM periode 2018-2022 itu diduga melakukan penggalangan suara dengan menggunakan dana Islamic Development Bank (IDB) 2017.
"Menristekdikti harus melakukan verifikasi kepada yang bersangkutan dan semua yang terlibat. Ngapain kita memiliki rektor bermasalah,†jelasnya di Jakarta, Senin (4/6).
Verifikasi tersebut, menurut Sofyan, sangat mendesak. Sebab, rektor terpilih tentu akan mengelola dana besar yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kalau dana APBN dikelola orang yang bermasalah, imbuhnya, tentu akan melukai dan mencederai pendidikan itu sendiri.
Sofyan berharap, Kemristekdikti memiliki sikap yang jelas terhadap persoalan ini. Jika dalam verifikasi ditemukan bukti otentik tentang dugaan tersebut, tentu pencalonan Sutarto sebagai rektor harus digugurkan.
"Kemristekdikti memiliki wewenang signifikan untuk menggugurkan calon rektor yang tidak memenuhi syarat, melalui 35 persen suara,†kata dia.
Dugaan penggalangan suara yang dilakukan Sutarto, muncul menjelang pemilihan suara, Rabu (30/5). Diduga, Sutarto mengarantina 20 orang pemilik hak suara di sebuah hotel mewah di Kota Banjarmasin.
Dana penggalangan suara tersebut ditengarai berasal dari bantuan dana Islamic Development Bank (IDB) 2017.
Sebelumnya, ULM memang menerima pendanaan dari IDB untuk bantuan pembangunan 12 gedung baru lewat skema Proyek 7 in 1 senilai Rp384,7 miliar.
Proses pemilihan suara calon rektor ULM itu sendiri, saat ini sudah menghasilkan tiga kandidat. Selain Sutarto, calon lain adalah Prof. Dr. Zairin Noor dan Prof. Dr. Hadin Muhjad. Dalam proses pemungutan suara tingkat senat universitas, Sutarto meraup 31 suara, Zairin 17 suara, dan Hadin 9 suara.
Sementara, bakal calon lain, yaitu Prof. Husaini hanya meraih 1 suara dan gagal melenggang ke tahap selanjutnya. Panitia pemilihan, kemudian melakukan mengirimkan berkas ketiga calon tersebut kepada Kemristekdikti.
[sam]