Berita

Mirwan Amir/RMOL

Hukum

Mirwan Amir Mengaku Tidak Kenal Irvanto Dan Made Oka

SENIN, 04 JUNI 2018 | 13:08 WIB | LAPORAN:

. Penyidik KPK menanyakan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada mantan Anggota DPR dari Partai Demokrat Mirwan Amir terkait pemeriksaan sebagai saksi kasus pengadaan KTP elektronik.

Mirwan mengaku selain soal APBN, ia juga ditanya soal pengetahuannya terkait tersangka kasus KTP-el yang baru yakni Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.

"Ya hanya seperti ini, hanya pembahasan APBN. Lantas kenal sama Pak Irvanto, sama Made Oka. Semuanya saya enggak kenal. Hanya itu aja," ujarnya setelah diperiksa kurang lebih dua jam di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/5)


Mirwan memang mengaku selama menjadi anggota Bandan Anggaran DPR, dia tidak pernah membahas soal pengadaan KTP-el.

"Ya saya kan di Badan Anggaran kita membahas postur APBN. Jadi kita tidak pernah membahas tentang KTP-el itu aja," lanjutnya.

Selain itu Mirwan mengatakan Badan Anggaran tidak ikut campur terkait pembahasan pelolosan anggaran pengadaan KTP-el sebesar Rp 5,9 triliun itu.

Mirwan yang saat ini menjadi anggota Partai Hanura juga mengatakan jika yang berwenang untuk membahas soal anggaran pengadaan KTP-el itu adalah Komisi II karena Banggar baru mendapatkan hasil pembahasan setelah dibahas di Komisi II

"Tidak ikut campur. Oh iya, Komisi II semua ya," tukasnya.

Mirwan diperiksa penyidik KPK bersama dengan anggota DPR lainnya seperti Agun Gunandjar, Melchial Marcus Mekeng, Arif Wibowo serta Khatibul Umam.

Mereka bersaksi untuk tersangka KTP-el yang baru yakni Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.

Made Oka dan Irvanto yang kala itu menjabat sebagai Direktur PT Murakabi Sejahtera merangkap Ketua Konsorsium Murakabi diduga ikut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.

Dalam kasus ini, mereka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [rus]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya