Berita

Mirwan Amir/RMOL

Hukum

Mirwan Amir Mengaku Tidak Kenal Irvanto Dan Made Oka

SENIN, 04 JUNI 2018 | 13:08 WIB | LAPORAN:

. Penyidik KPK menanyakan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada mantan Anggota DPR dari Partai Demokrat Mirwan Amir terkait pemeriksaan sebagai saksi kasus pengadaan KTP elektronik.

Mirwan mengaku selain soal APBN, ia juga ditanya soal pengetahuannya terkait tersangka kasus KTP-el yang baru yakni Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.

"Ya hanya seperti ini, hanya pembahasan APBN. Lantas kenal sama Pak Irvanto, sama Made Oka. Semuanya saya enggak kenal. Hanya itu aja," ujarnya setelah diperiksa kurang lebih dua jam di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/5)


Mirwan memang mengaku selama menjadi anggota Bandan Anggaran DPR, dia tidak pernah membahas soal pengadaan KTP-el.

"Ya saya kan di Badan Anggaran kita membahas postur APBN. Jadi kita tidak pernah membahas tentang KTP-el itu aja," lanjutnya.

Selain itu Mirwan mengatakan Badan Anggaran tidak ikut campur terkait pembahasan pelolosan anggaran pengadaan KTP-el sebesar Rp 5,9 triliun itu.

Mirwan yang saat ini menjadi anggota Partai Hanura juga mengatakan jika yang berwenang untuk membahas soal anggaran pengadaan KTP-el itu adalah Komisi II karena Banggar baru mendapatkan hasil pembahasan setelah dibahas di Komisi II

"Tidak ikut campur. Oh iya, Komisi II semua ya," tukasnya.

Mirwan diperiksa penyidik KPK bersama dengan anggota DPR lainnya seperti Agun Gunandjar, Melchial Marcus Mekeng, Arif Wibowo serta Khatibul Umam.

Mereka bersaksi untuk tersangka KTP-el yang baru yakni Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.

Made Oka dan Irvanto yang kala itu menjabat sebagai Direktur PT Murakabi Sejahtera merangkap Ketua Konsorsium Murakabi diduga ikut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.

Dalam kasus ini, mereka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [rus]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

UPDATE

DPR Godok Anggaran Rekrutmen KPU-Bawaslu Daerah Dilakukan Serentak

Kamis, 09 Juli 2026 | 22:23

Dari Pala Jadi Peluang, BRI Peduli Perkuat Usaha KWT Bogor Lewat Program AURA

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50

Mandatori B50 Meluncur, Indonesia Siap Perkuat Kedaulatan Energi

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50

Prabowo Prediksi Target 100 GW PLTS Bakal Dihujat Pakar

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:46

Kejagung Sebut TNI Jaga Rumah Jampidsus Sudah SOP

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:38

Prabowo: Banyak Negara Iri dan Benci, Ingin RI Kolaps

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:30

Kapal Tanker Pertamina Pride Berhasil Lintasi Selat Hormuz

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:17

Rumah Sentul Tak Masuk LHKPN, Segini Harta Jampidsus

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:13

Prabowo Siapkan Penghargaan untuk Tokoh-tokoh di Balik Kesuksesan B50

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:10

Galon PC Tak Sebabkan Gangguan Hormon, Reproduksi, dan Kanker

Kamis, 09 Juli 2026 | 20:35

Selengkapnya