Berita

Foto:Net

Politik

Bahaya Jika Ojek Online Dibiarkan Terus Tanpa Aturan

SENIN, 04 JUNI 2018 | 11:18 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Pimpinan Komisi V DPR meminta pemerintah tegas dan segera menentukan sikap akan melegalkan ojek online (Ojol) atau tidak. Jika ingin melegalkan ojol, komisi yang membidangi transportasi ini juga mendesak pemerintah untuk segera menyiapkan aturan hukumnya.

"Saya sudah sampaikan kepada Menteri Perhubungan dalam raker, agar pemerintah tegas menyikapi ojol. Apakah pemerintah ingin memasukannya sebagai bagian dari angkutan umum atau tidak. Termasuk apakah ingin merevisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) atau tidak. Sikap tegas pemerintah sangat kita tunggu," kata Wakil Ketua Komisi V DPR Sigit Sosiantomo dalam keterangannya, Senin (4/6).

Menurut Sigit, pemerintah harus segara menuntaskan payung hukum untuk ojol agar tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari. Apalagi, saat ini keberadaan ojol sudah tidak bisa dibendung mengingat pemerintah belum mampu menyiapkan transportasi massal yang murah, nyaman dan aman.


"Saya tidak setuju jika pemerintah mengulur-ulur waktu soal kepastian ojol ini apakah akan dilegalkan atau tidak. Sebaiknya segera diputuskan. Bahaya jika dibiarkan terus tanpa aturan. Kita harus memberikan kepastian hukum pada jutaan driver ojol," kata Sigit.

Sigit menyarankan pemerintah menggunakan Pasal 47 UU LLAJ sebagai pintu masuk untuk melegalkan keberadaan ojol sebagai alat transportasi umum. Apalagi, saat ini keberadaan ojol sudah tidak bisa ditahan mengingat pemerintah belum mampu menyiapkan transportasi massal yang murah, nyaman dan aman.

"Jika pemerintah mau cepat, kita bisa menggunakan Pasal 47 sebagai pintu masuk ojol dengan memberikan pasal-pasal yang bisa menegaskan posisi ojol sebagai transportasi umum dalam aturan turunannya. Kita punya pengalaman saat pemerintah mengusulkan revisi UU Pelayaran dan ingin menghapus azas cabotage. Kita bisa mengakomodirnya lewat revisi aturan dalam peraturan pemerintah (PP). Begitu juga dengan ojol ini, kita bisa menyiapkan aturan turunnya mulai dari PP hingga peraturan menteri," tutur Sigit.

Selain kepastian hukum ojol, Sigit juga meminta pemerintah melakukan pembatasan quota driver di setiap daerah. Tujuannya agar pihak aplikator tidak semena-mena terhadap driver dan driver bisa mendapatkan haknya sebagai mitra kerja.

"Kami mendapat banyak keluhan soal bagaimana arogansinya pihak aplikator. Tanpa pembatasan kuota, driver tidak bisa memposisikan diri sebagai mitra karena pihak aplikator dapat semaunya menerima mitra baru. Akhirnya driver yang dirugikan," demikian Sigit. [rus]

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Posko Kesehatan PLBN Skouw Beroperasi Selama Arus Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:03

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

Kapolri: 411 Jembatan Dibangun di Indonesia, Polda Riau Paling Banyak

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:47

Gibran Salat Id dan Halal Bihalal di Jakarta Bersama Prabowo

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:30

Bonus Atlet ASEAN Para Games Cair, Medali Emas Tembus Rp1 Miliar

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:05

Gibran Pantau Arus Mudik dari Command Center Jasa Marga

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:47

Pengusaha Kapal Minta SKB Lebih Fleksibel Atur Arus Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:38

Pengiriman Pasukan RI ke Gaza Ditunda Imbas Perang Iran

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:25

Bias Layar: Serangan Aktivis KontraS Ancaman Demokrasi dan HAM

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:10

Istana Sebar Surat Edaran, Larang Menteri Open House Lebaran Mewah

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:06

Selengkapnya