Berita

Bamsoet/Net

Hukum

KPK Bakal Periksa Bamsoet Untuk Kasus KTP-El

SENIN, 04 JUNI 2018 | 05:27 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) untuk diperiksa terkait kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik (KTP-el).

Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan bahwa Bamsoet akan diperiksa untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.

KPK sudah mengirim surat panggilan pemeriksaan kepada anggota DPR lain untuk diperiksa terkait kasus yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun itu minggu depan.


"Penyidikan e-KTP masih terus berjalan. Kami masih perlu periksa saksi-saksi. Minggu depan rencana diagendakan pemeriksaan sejumlah saksi dari DPR. Iya, (Bambang Soesatyo) termasuk yang diagendakan Senin,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (4/6).

Febri juga membeberkan bahwa saksi dari anggota DPR yang dipanggil akan dikonfirmasi terkait dua hal, yakni aliran dana korupsi KTP-el dan proses penganggaran proyek tersebut.

Namun begitu, ia menjelaskan tidak semua yang dipanggil menjadi saksi akan mendapatkan dua pertanyaan tersebut.

"Ada saksi yang dikonfirmasi salah satu, namun juga ada yang keduanya. Selain itu, beberapa saksi kami klarifikasi juga terkait proses pengadaan. Jadi informasi yang kita butuhkan beragam," lanjutnya.

Febri pun mengimbau agar para saksi yang akan dipanggil bisa memenuhi panggilan lembaga antirasuah. Apalagi, pihaknya sudah menyampaikan surat panggilan secara patut.

"Surat panggilan KPK terhadap saksi yang akan diperiksa mulai besok sudah disampaikan secara patut. Jadi kami harap saksi-saksi yang dipanggil memberikan contoh baik dan hadir memenuhi kewajiban hukum tersebut," tukasnya.

Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi yang merupakan keponakan dari terpidana kasus KTP-el, Setya Novanto resmi menjadi tersangka baru dalam kasus pengadaan KTP-el.

Made Oka dan Irvanto yang kala itu menjabat sebagai Direktur PT Murakabi Sejahtera merangkap Ketua Konsorsium Murakabi diduga ikut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.

Dalam kasus ini, mereka disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [ian]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

UPDATE

Uang Tunai Rp476 Miliar, Emas Batangan, Dokumen dan Foto Keluarga Disita dari Rumah di Sentul

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:24

Beredar Kabar Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono Hari Ini Ditahan

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:15

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Audit BPK Pemkab Muara Enim

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:11

ASN PPPK Layak Peroleh Jaminan Pensiun

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:09

Koruptor Berkedok Penegak Hukum Pengkhianat Terbesar Bangsa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:07

Tanya Seputar Jaksa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:00

Respons Santai Usulan Jawa Barat jadi Tatar Sunda, DPR: Fokus Kerja Sajalah!

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:57

MPR dan MK Sepakat Tak Saling Intervensi Kewenangan Lembaga

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:41

Masih Digodok DPR, Publik Diminta Tak Khawatir Usulan Kenaikan BPIH 2027

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:31

KPK Sita 12 Ribu Dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:22

Selengkapnya