Berita

Hukum

Keluarga Aparat Penegak Hukum Juga Perlu Dilindungi

MINGGU, 03 JUNI 2018 | 20:08 WIB | LAPORAN:

Undang-Undang Kejaksaan diusulkan direvisi untuk memasukkan perlindungan terhadap anggota keluarga aparat penegak hukum di Indonesia yang selama ini masih kurang diperhatikan.

Demikian disampaikan oleh Komisioner Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Barita Simanjutak dalam diskusi publik dengan tema 'Perlindungan Hukum terhadap Profesi Penegak Hukum'.

Menurutnya keselamatan keluarga aparat penegak hukum harus dipikirkan juga sehingga tidak terjadi lagi peristiwa penculikan anggota keluarga seperti yang terjadi di Timor Tengah Utara baru baru ini.


"Kalau kita membicarakan tentang perlindungan hukum yang paling sederhana adalah keselamatan diri dan keluarga penegak hukum itu. Karna kita bicara di ranah kejaksaan tentu bagaimana perlindungan keselamatan dan diri serta keluarga para pejuang-pejuag di garis depan penuntutan ini, ini yang di dalam UU 16/2004 belum disentuh sama sekali," ujarnya di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (3/6).

Maka dari itu ia menekankan harus ada revisi UU kejaksaan karena di dalam UU 16/2004 baru menekankan fungsi penuntutan, kedudukan kejaksaan dan hal-hal yang bekaitan dengan tugas.

"Jadi harus kita akui memang agenda ke depan kita yang harus dilaksanakan sehingga adalah bagaimana kalo ada amandemen UU kejaksaan terkait perlindungan hukum ini menjadi bagian yang penting," lanjutnya.

Lebih lanjut menurut Barita, selain melindungi anggota keluarga dari aparat penegak hukum, aparat penegak hukumnya sendiri yang bersinggungan langsung dengan proses penegakan hukum yang penuh resiko pun juga harus dilindungi.

"Mengapa perlu dilindungi profesi ini saya kira sudah jelas bahwa profesi ini adalah profesi mulia, tugas mulia, tugas negara kekuasaan negara dan tentu dia harus mendapatkan perlindungan yang sama dengan yang lain,"

"Lalu siapa yang perlu dilindungi dalam profesi penegak hukum tentunya dimulai polisi, jaksa, hakim kenapa demikian karna merekalah yang mewakili kepentingan negara dalam penegakan hukum," tukasnya.[dem]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya