Berita

Publika

Kekerasan Terhadap Pengemudi Transportasi Online

MINGGU, 03 JUNI 2018 | 17:28 WIB

KEKERASAN terhadap pengemudi transportasi online di bandara Adi Sucipto Yogyakarta kembali terjadi. Kejadian tersebut terjadi pada 31 Mei 2018 lalu terhadap seorang pengemudi taksi online diduga dilakukan oleh oknum anggota TNI AU. Pengemudi taksi online itu dituduh mengambil penumpang di dalam kawasan bandara Adi Sucipto Yogyakarta.

Kejadian kekerasan menimpa pengemudi transportasi online di bandara Adi Sucipto bukan yang pertama kali terjadi. Beberapa bulan lalu juga pernah seorang pengemudi ojek online dianiaya dipaksa membuka bajunya di muka publik oleh petugas bandara Adi Sucipto karena dituduh mengambil penumpang di dalam bandara.

Masalah larangan dan berujung pada kekerasan atau sanksi sepihak oleh otoritas bandara terhadap pengemudi transportasi online juga terjadi hampir di seluruh bandara di Indonesia. Pihak otoritas bandara Solo juga menerapkan pelarangan transportasi online masuk mengambil penumpang di bandara. Apabila ada yang tertangkap mengambil penumpang di dalam bandara Solo maka pihak pengelola bandara akan menahan kendaraan dan si pengemudi dipungut Rp 1 juta rupiah.


Begitu pula dengan bandara Halim Perdanakusuma Jakarta melarang taksi transportasi online masuk mengambil penumpang di dalam bandara. Akan ada sanksi keras jika transportasi online melanggar mengambil penumpang di bandara.

Semua larangan tersebut hanya berlaku bagi transportasi online tetapi tidak bagi transportasi konvensional seperti taksi bandara dan taksi lainnya yang menjadi anggota rekanan otoritas pengelola bandara. Hampir semua bandara di Indonesia saat ini menggunakan sistem rekanan atau izin mengambil penumpang di dalam bandara.

Larangan taksi online mengambil penumpang menjadikannya seperti moda angkutan atau alat transportasi terlarang di negeri ini. Padahal sejak Maret 2016 lalu taksi online sudah memiliki payung hukum berupa Peraturan Menteri Perhubungan nomor 32 tahun 2016 (PM 26/2016). Selanjutnya PM 26/2016 ini direvisi oleh PM 32/2017 kemudian direvisi lagi menjadi PM 108/2017.

Berarti dengan adanya Peraturan Menteri Perhubungan, sejak PM 32/2016 hingga hari ini dengan PM 108/2017 taksi online adalah alat transportasi atau angkutan umum yang sah di Indonesia. Tidak alasan melarang taksi online mengambil penumpang di mana pun di wilayah negara Indonesia termasuk di semua bandaranya. Pelarangan hingga melakukan  tindakan kekerasan  dan memberi sanksi pungutan uang karena taksi online mengambil penumpang di bandara adalah tindakan melanggar hukum serta melakukan pungutan liar.

Taksi online dengan diaturnya melalui PM 108/2017 harus diberlakukan sama dengan taksi lainnya sebagai angkutan umum. Tidak boleh ada tindakan diskriminatif karena semua warga negara termasuk pelaku bisnis taksi online dan taksi konvensional sama di hadapan hukum.

Untuk itu pemerintah harus segera memberlakukan PM 108/2017, yang seharusnya sudah berlaku sejak 1 Pebruari 2018, secara konsisten agar taksi online bisa beroperasi secara sama dengan taksi lainnya sebagai angkutan umum.

Pemerintah harus tegas menerapkan dan mensosialisasikan PM 108/2017 agar tidak ada lagi pelarangan, kekerasan dan pungutan liar terhadap pengemudi taksi online.[***]

Azas Tigor Nainggolan
Analis Kebijakan Transportasi dari Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA).
Kordinator Forum Peduli Transportasi Online Indonesia (FPTOI)

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

RUU Koperasi Diusulkan Jadi UU Sistem Perkoperasian Nasional

Rabu, 17 Desember 2025 | 18:08

Rosan Update Pembangunan Kampung Haji ke Prabowo

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:54

Tak Perlu Reaktif Soal Surat Gubernur Aceh ke PBB

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:45

Taubat Ekologis Jalan Keluar Benahi Kerusakan Lingkungan

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:34

Adimas Resbob Resmi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:25

Bos Maktour Travel dan Gus Alex Siap-siap Diperiksa KPK Lagi

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:24

Satgas Kemanusiaan Unhan Kirim Dokter ke Daerah Bencana

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:08

Pimpinan MPR Berharap Ada Solusi Tenteramkan Warga Aceh

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:49

Kolaborasi UNSIA-LLDikti Tingkatkan Partisipasi Universitas dalam WURI

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:45

Kapolri Pimpin Penutupan Pendidikan Sespim Polri Tahun Ajaran 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:42

Selengkapnya