Berita

Publika

Kekerasan Terhadap Pengemudi Transportasi Online

MINGGU, 03 JUNI 2018 | 17:28 WIB

KEKERASAN terhadap pengemudi transportasi online di bandara Adi Sucipto Yogyakarta kembali terjadi. Kejadian tersebut terjadi pada 31 Mei 2018 lalu terhadap seorang pengemudi taksi online diduga dilakukan oleh oknum anggota TNI AU. Pengemudi taksi online itu dituduh mengambil penumpang di dalam kawasan bandara Adi Sucipto Yogyakarta.

Kejadian kekerasan menimpa pengemudi transportasi online di bandara Adi Sucipto bukan yang pertama kali terjadi. Beberapa bulan lalu juga pernah seorang pengemudi ojek online dianiaya dipaksa membuka bajunya di muka publik oleh petugas bandara Adi Sucipto karena dituduh mengambil penumpang di dalam bandara.

Masalah larangan dan berujung pada kekerasan atau sanksi sepihak oleh otoritas bandara terhadap pengemudi transportasi online juga terjadi hampir di seluruh bandara di Indonesia. Pihak otoritas bandara Solo juga menerapkan pelarangan transportasi online masuk mengambil penumpang di bandara. Apabila ada yang tertangkap mengambil penumpang di dalam bandara Solo maka pihak pengelola bandara akan menahan kendaraan dan si pengemudi dipungut Rp 1 juta rupiah.


Begitu pula dengan bandara Halim Perdanakusuma Jakarta melarang taksi transportasi online masuk mengambil penumpang di dalam bandara. Akan ada sanksi keras jika transportasi online melanggar mengambil penumpang di bandara.

Semua larangan tersebut hanya berlaku bagi transportasi online tetapi tidak bagi transportasi konvensional seperti taksi bandara dan taksi lainnya yang menjadi anggota rekanan otoritas pengelola bandara. Hampir semua bandara di Indonesia saat ini menggunakan sistem rekanan atau izin mengambil penumpang di dalam bandara.

Larangan taksi online mengambil penumpang menjadikannya seperti moda angkutan atau alat transportasi terlarang di negeri ini. Padahal sejak Maret 2016 lalu taksi online sudah memiliki payung hukum berupa Peraturan Menteri Perhubungan nomor 32 tahun 2016 (PM 26/2016). Selanjutnya PM 26/2016 ini direvisi oleh PM 32/2017 kemudian direvisi lagi menjadi PM 108/2017.

Berarti dengan adanya Peraturan Menteri Perhubungan, sejak PM 32/2016 hingga hari ini dengan PM 108/2017 taksi online adalah alat transportasi atau angkutan umum yang sah di Indonesia. Tidak alasan melarang taksi online mengambil penumpang di mana pun di wilayah negara Indonesia termasuk di semua bandaranya. Pelarangan hingga melakukan  tindakan kekerasan  dan memberi sanksi pungutan uang karena taksi online mengambil penumpang di bandara adalah tindakan melanggar hukum serta melakukan pungutan liar.

Taksi online dengan diaturnya melalui PM 108/2017 harus diberlakukan sama dengan taksi lainnya sebagai angkutan umum. Tidak boleh ada tindakan diskriminatif karena semua warga negara termasuk pelaku bisnis taksi online dan taksi konvensional sama di hadapan hukum.

Untuk itu pemerintah harus segera memberlakukan PM 108/2017, yang seharusnya sudah berlaku sejak 1 Pebruari 2018, secara konsisten agar taksi online bisa beroperasi secara sama dengan taksi lainnya sebagai angkutan umum.

Pemerintah harus tegas menerapkan dan mensosialisasikan PM 108/2017 agar tidak ada lagi pelarangan, kekerasan dan pungutan liar terhadap pengemudi taksi online.[***]

Azas Tigor Nainggolan
Analis Kebijakan Transportasi dari Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA).
Kordinator Forum Peduli Transportasi Online Indonesia (FPTOI)

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Kreditur Tak Boleh Cuci Tangan: OJK Perketat Aturan Penagihan Utang Pasca Tragedi Kalibata

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:15

Dolar Melemah di Tengah Data Tenaga Kerja AS yang Variatif

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00

Penghormatan 75 Tahun Pengabdian: Memori Kolektif Haji dalam Buku Pamungkas Ditjen PHU

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:48

Emas Menguat Didorong Data Pengangguran AS dan Prospek Pemangkasan Suku Bunga Fed

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:23

Bursa Eropa Tumbang Dihantam Data Ketenagakerjaan AS dan Kecemasan Global

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:01

Pembatasan Truk saat Nataru Bisa Picu Kenaikan Biaya Logistik

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:46

Dokter Tifa Kecewa Penyidik Perlihatkan Ijazah Jokowi cuma 10 Menit

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:35

Lompatan Cara Belajar

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:22

Jakarta Hasilkan Bahan Bakar Alternatif dari RDF Plant Rorotan

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:11

Dedi Mulyadi Larang Angkot di Puncak Beroperasi selama Nataru

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:48

Selengkapnya