Berita

Publika

Kekerasan Terhadap Pengemudi Transportasi Online

MINGGU, 03 JUNI 2018 | 17:28 WIB

KEKERASAN terhadap pengemudi transportasi online di bandara Adi Sucipto Yogyakarta kembali terjadi. Kejadian tersebut terjadi pada 31 Mei 2018 lalu terhadap seorang pengemudi taksi online diduga dilakukan oleh oknum anggota TNI AU. Pengemudi taksi online itu dituduh mengambil penumpang di dalam kawasan bandara Adi Sucipto Yogyakarta.

Kejadian kekerasan menimpa pengemudi transportasi online di bandara Adi Sucipto bukan yang pertama kali terjadi. Beberapa bulan lalu juga pernah seorang pengemudi ojek online dianiaya dipaksa membuka bajunya di muka publik oleh petugas bandara Adi Sucipto karena dituduh mengambil penumpang di dalam bandara.

Masalah larangan dan berujung pada kekerasan atau sanksi sepihak oleh otoritas bandara terhadap pengemudi transportasi online juga terjadi hampir di seluruh bandara di Indonesia. Pihak otoritas bandara Solo juga menerapkan pelarangan transportasi online masuk mengambil penumpang di bandara. Apabila ada yang tertangkap mengambil penumpang di dalam bandara Solo maka pihak pengelola bandara akan menahan kendaraan dan si pengemudi dipungut Rp 1 juta rupiah.


Begitu pula dengan bandara Halim Perdanakusuma Jakarta melarang taksi transportasi online masuk mengambil penumpang di dalam bandara. Akan ada sanksi keras jika transportasi online melanggar mengambil penumpang di bandara.

Semua larangan tersebut hanya berlaku bagi transportasi online tetapi tidak bagi transportasi konvensional seperti taksi bandara dan taksi lainnya yang menjadi anggota rekanan otoritas pengelola bandara. Hampir semua bandara di Indonesia saat ini menggunakan sistem rekanan atau izin mengambil penumpang di dalam bandara.

Larangan taksi online mengambil penumpang menjadikannya seperti moda angkutan atau alat transportasi terlarang di negeri ini. Padahal sejak Maret 2016 lalu taksi online sudah memiliki payung hukum berupa Peraturan Menteri Perhubungan nomor 32 tahun 2016 (PM 26/2016). Selanjutnya PM 26/2016 ini direvisi oleh PM 32/2017 kemudian direvisi lagi menjadi PM 108/2017.

Berarti dengan adanya Peraturan Menteri Perhubungan, sejak PM 32/2016 hingga hari ini dengan PM 108/2017 taksi online adalah alat transportasi atau angkutan umum yang sah di Indonesia. Tidak alasan melarang taksi online mengambil penumpang di mana pun di wilayah negara Indonesia termasuk di semua bandaranya. Pelarangan hingga melakukan  tindakan kekerasan  dan memberi sanksi pungutan uang karena taksi online mengambil penumpang di bandara adalah tindakan melanggar hukum serta melakukan pungutan liar.

Taksi online dengan diaturnya melalui PM 108/2017 harus diberlakukan sama dengan taksi lainnya sebagai angkutan umum. Tidak boleh ada tindakan diskriminatif karena semua warga negara termasuk pelaku bisnis taksi online dan taksi konvensional sama di hadapan hukum.

Untuk itu pemerintah harus segera memberlakukan PM 108/2017, yang seharusnya sudah berlaku sejak 1 Pebruari 2018, secara konsisten agar taksi online bisa beroperasi secara sama dengan taksi lainnya sebagai angkutan umum.

Pemerintah harus tegas menerapkan dan mensosialisasikan PM 108/2017 agar tidak ada lagi pelarangan, kekerasan dan pungutan liar terhadap pengemudi taksi online.[***]

Azas Tigor Nainggolan
Analis Kebijakan Transportasi dari Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA).
Kordinator Forum Peduli Transportasi Online Indonesia (FPTOI)

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

UPDATE

Uang Tunai Rp476 Miliar, Emas Batangan, Dokumen dan Foto Keluarga Disita dari Rumah di Sentul

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:24

Beredar Kabar Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono Hari Ini Ditahan

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:15

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Audit BPK Pemkab Muara Enim

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:11

ASN PPPK Layak Peroleh Jaminan Pensiun

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:09

Koruptor Berkedok Penegak Hukum Pengkhianat Terbesar Bangsa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:07

Tanya Seputar Jaksa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:00

Respons Santai Usulan Jawa Barat jadi Tatar Sunda, DPR: Fokus Kerja Sajalah!

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:57

MPR dan MK Sepakat Tak Saling Intervensi Kewenangan Lembaga

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:41

Masih Digodok DPR, Publik Diminta Tak Khawatir Usulan Kenaikan BPIH 2027

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:31

KPK Sita 12 Ribu Dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:22

Selengkapnya