Berita

Muhammad Aminuddin/RMOL Jabar

Nusantara

Awas, Sanksi Politik Uang Bisa Menjerat Pemberi Maupun Penerima

MINGGU, 03 JUNI 2018 | 11:32 WIB | LAPORAN:

Politik uang merupakan pelanggaran Pemilu yang cukup berat. Bahkan sanksinya bisa ke arah pemidanaan.

"Memberikan materi atau barang untuk mengiming-imingi/ mempengaruhi pemilih agar memilih salah satu, atau tidak memilih salah satu (golput), atau tidak memilih paslon dalam pemungutan suara bisa dikenai sanksi pidana. Semua itu tertuang dalam tertuang dalam UU 10/2016 pasal 73 ayat 4," ujar Ketua  Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Sukabumi Muhammad Aminuddin seperti dimuat RMOLJabar, Minggu (3/6).

Tak tanggung-tanggung, jelas Aminuddin, hukuman pidananya minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan penjara. Ditambh denda sebesar minimal Rp 200 juta atau maksimal Rp 1 miliar.


"Seluruh sanksi tersebut dapat menjerat kepada pemberi dan penerima," ucapnya.

Oleh karena itu, masih kata Aminuddin, upaya preventif dilakukan Panwaslu Kota Sukabumi. Salah satunya dengan menyebarkan alat peraga sosialiasi tentang sanksi politik uang.

"Alat peraga sosialisasi ini disebar ke seluruh masyarakat. Agar masyarakat  mengetahui  esensi dari bentuk pelanggaran pidana yang dapat berimbas tidak baik terhadap masyarakat pun terhadap pasangan calon, tim kampanye, relawan, dan pihak lain," terangnya.

Panwaslu Kota Sukabumi mengimbau peserta pilkada, tim kampanye, relawan, serta masyarakat agar dapat menjalankan seluruh proses pelaksanaan pesta rakyat ini dengan bersih dan suci. Sebab cara-cara tidak jujur dapat merusak proses demokrasi dan mempengaruhi hasilnya menjadi buruk.

"Baik untuk paslon, tim kampanye, relawan serta masyarakat akan digugurkan, jika money politik terbukti dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif. Oleh karena itu, lakukanlah proses kontestasi demokrasi ini sesuai dengan asas pemilu yang jujur, adil, langsung, umum, bebas dan rahasia," pungkasnya. [wid]

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Harga Emas Dunia Terkoreksi Saat Ultimatum Trump Dekati Tenggat

Senin, 06 April 2026 | 08:19

Krisis Global Memanas, Industri Air Minum Tercekik Lonjakan Harga Kemasan

Senin, 06 April 2026 | 08:06

Sektor Bisnis Arab Saudi Terpukul, Pertama Kalinya dalam 6 Tahun

Senin, 06 April 2026 | 08:00

Trump Ancam Ciptakan Neraka untuk Iran jika Selat Hormuz Tak Dibuka

Senin, 06 April 2026 | 07:48

AS Berhasil Selamatkan Pilot Jet Tempur F-15 di Pegunungan Iran

Senin, 06 April 2026 | 07:36

Strategi WFH di Berbagai Negara Demi Efisiensi Energi

Senin, 06 April 2026 | 07:21

Cadangan Pangan Pemerintah Capai Level Tertinggi, Aman hingga Tahun Depan

Senin, 06 April 2026 | 07:06

Daya Kritis PBNU ke Pemerintah Makin Melempem

Senin, 06 April 2026 | 06:32

Amerika Negara dengan Ideologi Kapitalisme Menindas

Senin, 06 April 2026 | 06:12

Isu Pemakzulan Prabowo Belum Padam Total

Senin, 06 April 2026 | 06:07

Selengkapnya