Berita

Foto/Net

Hukum

Kemenag Mulai Tertibkan Travel Umrah & Haji Nakal

Gandeng lmigrasi
MINGGU, 03 JUNI 2018 | 08:54 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kementerian Agama (Kemenag) menggandeng Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) untuk pertu­karan data dan informasi tentang umrah dan haji.

Perjanjian kerja sama (PKS), ini mengatur pertukaran data jamaah umrah dan haji dalam rangka penertiban dan perlindungan terhadap penyelengga­raan ibadah umrah dan haji.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nizar Ali mengatakan, kerja sama ini penting da­lam konteks pelayanan dan per­lindungan kepada jemaah umrah dan haji, sekaligus pengawasan optimal terhadap PPIU dan PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus).


Ke depan, jika ada penguru­san paspor untuk umrah tanpa rekomendasi dari Kemenag bakal ditolak. "Dalam penguru­san paspor, pertukaran data ini sangat penting," kata Nizar.

Menurut Nizar, Kemenag tengah mengembangkan Sistem Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Sipatuh). Dalam sistem pengawasan berbasis elektronik ini, ada menu indika­tor pengurusan dalam bentuk tampilan warna merah, kuning, dan hijau.

Jika hijau, berarti sudah sele­sai paspornya. Jika kuning se­dang dalam proses. Sedang jika merah, berarti paspor belum diu­rus oleh PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah).

Melalui kerja sama ini, kata Nizar, info tersebut bisa diper­oleh dari Ditjen Imigrasi melalui integrasi sistem sehingga jemaah bisa melakukan pengawasan sendiri terhadap pihak travel melalui Sipatuh.

"Ini akan memangkas beberapa langkah manual sehingga sangat efektif dan efisien. Jemaah yang sudah selesai paspornya, ter­integrasi pengawasannya dalam sistem," lanjutnya.

Selain pengurusan paspor, sinergi juga akan dilakukan dalam keberangkatan dan kepulangan jemaah. Nizar mengumpamakan, jika PPIU memberangkatkan 10 jemaah, maka kepulangannya juga harus sama, kecuali karena meninggal atau alasan lain yang bisa dibenarkan.

"Ini perlu kita pantau. Kalau ada selisih, kita pantau bironya dan bisa kita sanksi," tukasnya.

Sementara itu, Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie menyambut baik kerja sama ini. Dia menegaskan, bahwa PKS ini penting dalam rangka memberikan perlindungan kepada jemaah Indonesia yang akan berumrah ataupun menunaikan ibadah haji.

Menurutnya, PKS Ini men­cakup empat hal yang telah disepakati, yaitu: pertukaran data dan informasi, pembangunan jaringan komunikasi, penertiban dan perlindungan jemaah, serta peningkatan SDM.

"Ini kita butuhkan bersama dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi kita masing-masing," tuturnya.

Bekas Kapolda Bali ini me­nambahkan, bahwa pihaknya bertanggung jawab dalam pe­layanan keimigrasian, utamanya dalam pengurusan paspor. Selain itu, Ditjen Imigrasi juga betu­gas menjaga keamanan terkait keimigrasian.

"Pengawasan keimigrasian bisa kita optimalkan dengan pertu­karan data ini. Tidak hanya bertu­kar informasi, tapi juga penertiban PPIU," ucapnya. ***

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

UPDATE

Uang Tunai Rp476 Miliar, Emas Batangan, Dokumen dan Foto Keluarga Disita dari Rumah di Sentul

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:24

Beredar Kabar Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono Hari Ini Ditahan

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:15

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Audit BPK Pemkab Muara Enim

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:11

ASN PPPK Layak Peroleh Jaminan Pensiun

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:09

Koruptor Berkedok Penegak Hukum Pengkhianat Terbesar Bangsa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:07

Tanya Seputar Jaksa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:00

Respons Santai Usulan Jawa Barat jadi Tatar Sunda, DPR: Fokus Kerja Sajalah!

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:57

MPR dan MK Sepakat Tak Saling Intervensi Kewenangan Lembaga

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:41

Masih Digodok DPR, Publik Diminta Tak Khawatir Usulan Kenaikan BPIH 2027

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:31

KPK Sita 12 Ribu Dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:22

Selengkapnya