Berita

Foto/Net

Hukum

Sekretaris Dinsos Kabupaten Serang Divonis 1 Tahun Bui

Korupsi Pembangunan Puskesmas
MINGGU, 03 JUNI 2018 | 08:39 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang men­jatuhkan pidana penjara selama 1 tahun terhadap Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Serang Toto Soegianto dalam kasus korupsi proyek gedung Puskesmas Pamarayan pada 2015 senilai Rp 4,5 miliar.

Selain menjatuhkan pidana kurungan, majelis juga men­ghukum Toto Soegianto dengan pidana denda Rp 50 juta sub­sider 3 bulan. Menurut majelis, Toto dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait proyek gedung Puskemas Pamarayan tahun 2015 senilai Rp 4,5 miliar yang bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp 50 juta. Apabila den­da tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Yusriansyah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Serang.


Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang yang menuntut Toto Soegianto dengan pidana penjara selama 16 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta sub­sider 3 bulan kurungan.

Selain Toto, Direktur PT Indah Utama Jaya Mandiri (IUJM) Tiur Mona Marpaung danpelaksana pekerjaan Irwan Mulyana juga divonis 1 tahun penjara dan uang pengganti dengan nominal yang berbeda.

"Menjatuhkan pidana masing-masing selama 1 tahun. Untuk uang pengganti, Tiur diharuskan mengembalikan uang penggganti sebesar Rp 30 juta susbider 1 tahun penjara. Sedangkan Irwan harus mengembalikan uang penggantisebesar Rp 230 juta subsider 1 tahun," ujar majelis hakim.

Perbuatan ketiga terdakwa dinilai telah terbukti secara sahdan meyakinkan melanggardakwaan subsider, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah denganUndang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menanggapi vonis tersebut, ketiga terdakwa maupun JPU Kejari Serang Subadri menyatakan pikir-pikir. "Kami menyatakan pikir-pikir yang mulia," ujar Toto usai mendengarkan putusan majelis.

Diketahui sebelumnya, dug­aan kasus korupsi Puskesmas Pamarayan tahun 2015 itu telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Serang Toto Sugiarto yang juga bekas Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Serang. Kemudian tersangka lainnya Direktur PT Indah Utama Jaya Mandiri (IUJM) Tiur Mona Marpaung, dan Irwan Mulyana.

PT IUJM merupakan pemenang lelang. Tiur Mona Marpaung mengalihkan pelaksan­aan pekerjaan itu kepada Irwan Mulyana melalui surat kuasa. Dalam akta kuasa itu, Tiur Mona Marpaung menyebutkan bahwa bila terdapat pelang­garan hukum dalam pelaksa­naan proyek pembangunan Puskesmas Pamarayan, men­jadi tanggung jawab Irwan Mulyana. ***

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya