Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Bola Panas Larangan Mantan Koruptor Nyaleg Sebaiknya Diserahkan Ke Parpol

SABTU, 02 JUNI 2018 | 08:39 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Polemik rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) tentang larangan mantan narapidana tindak pidana korupsi menjadi calon anggota legislatif harus segera diakhiri.

Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago menawarkan solusi dengan jalan tengah yaitu larangan mantan napi kasus korupsi nyaleg diserahkan saja kepada partai politik untuk membuat peraturan syarat jadi caleg.

Misalnya, mantan napi kasus korupsi tidak boleh nyaleg karena tidak akan dipilih rakyat, ketidak percayaan (distrust) dan akan gagal mendapatkan dukungan animo kepercayaan masyarakat.


"Termasuk affirmativ action keterwakilan perempuan sebesar 30 persen diatur dalam dalam UU 10/2008 ditegaskan bahwa partai politik baru dapat mengikuti setelah memenuhi persyaratan menyertakan sekurang-kurangnya 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat," kata Pangi dalam keterangannya, Sabtu (2/6).

Keterwakilan perempuan sebesar 30 persen diatur bukan dengan peraturan PKPU namun ada dalam regulasi UU 10/2008.

Menurut Pagi, kalau itu dilakukan maka "bola panas" ada pada parpol bukan lagi sama KPU, dan lembaga penyelenggara pemilu tersebut tidak perlu berhadapan secara langsung dengan aktor individu caleg dan parpol.

"Sekarang secara tidak langsung, mau tidak mau, suka atau tidak suka, KPU berhadapan langsung dengan peraturan perundang-undangan pemilu dan sekaligus politisi londo ireng yang tidak terima aturan PKPU melarang mantan napi koruptor nyaleg," ujarnya.

Pangi menilai mengatasi polemik tersebut harus dengan pandangan yang jernih dan melihatnya secara komprehensif dengan tinjauan dua sisi yang berbeda.

Di satu sisi menurut dia, kita berdebat soal HAM terkait hak politik setiap warga negara memilih dan dipilih, kembali ke prinsip equality before of the law atau sama di hadapan hukum, siapa pun dia.

Pangi mendukung KPU yang punya itikad baik menyaring orang-orang baik sebelum disajikan menu tersebut ke masyarakat, melalui peraturan PKPU yakni mantan napi koruptor kehilangan hak dipilih sebagai caleg.

"Melamar pekerjaan saja butuh SKCK. Bagaimana ceritanya melamar ke partai tertentu enngak ada negara dan parpol harus bertanggung jawab menyiapkan dan menyajikan menu yang baik yaitu wakil rakyat yang tak mengkhianati konstitusi, itu artinya yang tidak pernah jadi koruptor," katanya.

Namun di sisi lain, Pangi menilai biarkan pengadilan yang mencabut hak politik mereka, misalnya dicabut hak politik seumur hidup maka selama itu tidak punya hak memilih dan dipilih.

Pangi menilai UU 7/2017 tentang Pemilu tidak melarang mantan napi kasus korupsi nyaleg, khususnya Pasal 2.40 Ayat 1 huruf g dinyatakan, "seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan kepada publik secara jujur dan terbuka bahwa dirinya pernah berstatus sebagai narapidana".

"Persepsi awam kita bahwa peraturan PKPU yang melarang mantan napi berhadapan dengan peraturan perundang-undangan. Karena itu tadi UU pemilu tidak melarang, sehingga ada yang punya kesimpulan dan pertanyaan menarik yaitu apakah peraturan PKPU bertentangan dengan pasal 2.40 ayat 1 huruf g," katanya.

Pangi menegaskan PKPU yang dibuat KPU harus punya korelasi linear dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu UU 7/2017 Pemilu. Menurut dia KPU memang tidak melampaui kewenangannya karena PKPU hak KPU untuk menyiapkan aturan tersebut.

"Namun, aturan UU 7/2017 Pemilu tidak mengatur larangan tersebut, sekali lagi apakah peraturan PKPU bertentangan secara hirarki dengan UU Pemilu itu sendiri?" ujarnya. [rus]

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Posko Kesehatan PLBN Skouw Beroperasi Selama Arus Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:03

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

Kapolri: 411 Jembatan Dibangun di Indonesia, Polda Riau Paling Banyak

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:47

Gibran Salat Id dan Halal Bihalal di Jakarta Bersama Prabowo

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:30

Bonus Atlet ASEAN Para Games Cair, Medali Emas Tembus Rp1 Miliar

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:05

Gibran Pantau Arus Mudik dari Command Center Jasa Marga

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:47

Pengusaha Kapal Minta SKB Lebih Fleksibel Atur Arus Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:38

Pengiriman Pasukan RI ke Gaza Ditunda Imbas Perang Iran

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:25

Bias Layar: Serangan Aktivis KontraS Ancaman Demokrasi dan HAM

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:10

Istana Sebar Surat Edaran, Larang Menteri Open House Lebaran Mewah

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:06

Selengkapnya