Berita

Fredrich Yunadi/Net

Hukum

TUNTUTAN FREDRICH YUNADI

Jaksa KPK Abaikan Fakta Hukum

JUMAT, 01 JUNI 2018 | 23:42 WIB | LAPORAN:

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) yang menangani perkara merintangi penyidikan kasus korupsi kartu tanda penduduk berbasis elektronik (KTP-El) dengan terdakwa Frederich Yunadi dikritik.

Jaksa KPK dalam memberikan tuntutan dinilai tidak mempertimbangkan kedudukan Fredrich sebagai advokat penegak hukum yang sedang menjalankan profesi pembelaan.

"UU 18/2003 menyebutkan hak imunitas penegak hukum melekat di advokat, sehingga advokat tidak termasuk yang dimaksud dalam Pasal 21 UU 31/1999," ujar kuasa hukum Fredrich, Khairil Poloan di Jakarta, Jumat (1/6).


Fredrich Yunadi dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut jaksa, dia terbukti menghalangi proses hukum yang dilakukan penyidik KPK terhadap tersangka mantan Ketua DPR Setya Novanto. Selain itu, Fredrich juga dituntut membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Khairil menjelaskan, tuduhan kliennya menghalangi penyidikan dan  rekayasa, juga tidak terbukti pada saat hearing di persidangan. Faktanya, penyidikan, penuntutan dan vonis terhadap Setya Novanto juga lancar-lancar saja, hingga dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, 24 April 2018 lalu.

"Faktanya Setya Novanto dirawat di RSM Permata Hijau satu malam dan di rawat di bawah supervisi tim  dokter KPK  selama  3 hari 2 malam di RSCM, ini membuktikan SN memang mengalami kecelakaan dan perlu dirawat," jelasnya.

"Faktanya  Hilman Matauch (pengemudi), mobil fortuner yang membawa SN telah menjadi tersangka di Polda Metro Jaya dan berkas sudah P21," sambung Khairil.

Dia menambahkan, KPK semestinya bisa menunggu hingga sidang kecelakaan mobil diputus. Mereka juga seharusnya bisa menunggu putusan Majelis Peradi sebelum menyematkan status tersangka ke Fredrich Yunadi.

"KPK bertindak diluar kewenangannya yang khusus menangani perkara yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Tuduhan yang dikenakan kepada FY masuk wilayah hukum pidana umum," demikian Khairil. [sam]  

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

UPDATE

Uang Tunai Rp476 Miliar, Emas Batangan, Dokumen dan Foto Keluarga Disita dari Rumah di Sentul

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:24

Beredar Kabar Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono Hari Ini Ditahan

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:15

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Audit BPK Pemkab Muara Enim

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:11

ASN PPPK Layak Peroleh Jaminan Pensiun

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:09

Koruptor Berkedok Penegak Hukum Pengkhianat Terbesar Bangsa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:07

Tanya Seputar Jaksa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:00

Respons Santai Usulan Jawa Barat jadi Tatar Sunda, DPR: Fokus Kerja Sajalah!

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:57

MPR dan MK Sepakat Tak Saling Intervensi Kewenangan Lembaga

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:41

Masih Digodok DPR, Publik Diminta Tak Khawatir Usulan Kenaikan BPIH 2027

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:31

KPK Sita 12 Ribu Dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:22

Selengkapnya