Berita

Fredrich Yunadi/Net

Hukum

TUNTUTAN FREDRICH YUNADI

Jaksa KPK Abaikan Fakta Hukum

JUMAT, 01 JUNI 2018 | 23:42 WIB | LAPORAN:

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) yang menangani perkara merintangi penyidikan kasus korupsi kartu tanda penduduk berbasis elektronik (KTP-El) dengan terdakwa Frederich Yunadi dikritik.

Jaksa KPK dalam memberikan tuntutan dinilai tidak mempertimbangkan kedudukan Fredrich sebagai advokat penegak hukum yang sedang menjalankan profesi pembelaan.

"UU 18/2003 menyebutkan hak imunitas penegak hukum melekat di advokat, sehingga advokat tidak termasuk yang dimaksud dalam Pasal 21 UU 31/1999," ujar kuasa hukum Fredrich, Khairil Poloan di Jakarta, Jumat (1/6).


Fredrich Yunadi dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut jaksa, dia terbukti menghalangi proses hukum yang dilakukan penyidik KPK terhadap tersangka mantan Ketua DPR Setya Novanto. Selain itu, Fredrich juga dituntut membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Khairil menjelaskan, tuduhan kliennya menghalangi penyidikan dan  rekayasa, juga tidak terbukti pada saat hearing di persidangan. Faktanya, penyidikan, penuntutan dan vonis terhadap Setya Novanto juga lancar-lancar saja, hingga dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, 24 April 2018 lalu.

"Faktanya Setya Novanto dirawat di RSM Permata Hijau satu malam dan di rawat di bawah supervisi tim  dokter KPK  selama  3 hari 2 malam di RSCM, ini membuktikan SN memang mengalami kecelakaan dan perlu dirawat," jelasnya.

"Faktanya  Hilman Matauch (pengemudi), mobil fortuner yang membawa SN telah menjadi tersangka di Polda Metro Jaya dan berkas sudah P21," sambung Khairil.

Dia menambahkan, KPK semestinya bisa menunggu hingga sidang kecelakaan mobil diputus. Mereka juga seharusnya bisa menunggu putusan Majelis Peradi sebelum menyematkan status tersangka ke Fredrich Yunadi.

"KPK bertindak diluar kewenangannya yang khusus menangani perkara yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Tuduhan yang dikenakan kepada FY masuk wilayah hukum pidana umum," demikian Khairil. [sam]  

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya