Berita

Fredrich Yunadi/Net

Hukum

TUNTUTAN FREDRICH YUNADI

Jaksa KPK Abaikan Fakta Hukum

JUMAT, 01 JUNI 2018 | 23:42 WIB | LAPORAN:

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) yang menangani perkara merintangi penyidikan kasus korupsi kartu tanda penduduk berbasis elektronik (KTP-El) dengan terdakwa Frederich Yunadi dikritik.

Jaksa KPK dalam memberikan tuntutan dinilai tidak mempertimbangkan kedudukan Fredrich sebagai advokat penegak hukum yang sedang menjalankan profesi pembelaan.

"UU 18/2003 menyebutkan hak imunitas penegak hukum melekat di advokat, sehingga advokat tidak termasuk yang dimaksud dalam Pasal 21 UU 31/1999," ujar kuasa hukum Fredrich, Khairil Poloan di Jakarta, Jumat (1/6).


Fredrich Yunadi dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut jaksa, dia terbukti menghalangi proses hukum yang dilakukan penyidik KPK terhadap tersangka mantan Ketua DPR Setya Novanto. Selain itu, Fredrich juga dituntut membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Khairil menjelaskan, tuduhan kliennya menghalangi penyidikan dan  rekayasa, juga tidak terbukti pada saat hearing di persidangan. Faktanya, penyidikan, penuntutan dan vonis terhadap Setya Novanto juga lancar-lancar saja, hingga dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, 24 April 2018 lalu.

"Faktanya Setya Novanto dirawat di RSM Permata Hijau satu malam dan di rawat di bawah supervisi tim  dokter KPK  selama  3 hari 2 malam di RSCM, ini membuktikan SN memang mengalami kecelakaan dan perlu dirawat," jelasnya.

"Faktanya  Hilman Matauch (pengemudi), mobil fortuner yang membawa SN telah menjadi tersangka di Polda Metro Jaya dan berkas sudah P21," sambung Khairil.

Dia menambahkan, KPK semestinya bisa menunggu hingga sidang kecelakaan mobil diputus. Mereka juga seharusnya bisa menunggu putusan Majelis Peradi sebelum menyematkan status tersangka ke Fredrich Yunadi.

"KPK bertindak diluar kewenangannya yang khusus menangani perkara yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Tuduhan yang dikenakan kepada FY masuk wilayah hukum pidana umum," demikian Khairil. [sam]  

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya