Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Kehadiran Saksi Ahli Melemahkan KBN Di Persidangan

JUMAT, 01 JUNI 2018 | 20:29 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Dalam sidang lanjutan gugatan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) melawan PT Karya Citra Nusantara (KCN) terkait penerbitan konsesi kepelabuhanan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, penggugat mengajukan Suhendro, Direktur Penatagunaan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Ketika diminta untuk melihat lampiran Keputusan Presiden No.11/1992 yang menjadi dasar hukum penunjukan KBN sebagai pengelola di wilayah Marunda, dia mengatakan bahwa wilayah itu hanya penunjang kegiatan pendukung bagi pihak yg diberi kewenangan.

"Karena wilayah penunjang itu perairan, BPN tidak bisa memberikan HPL,” ujarnya dalam persidangan, baru-baru ini.


HPL, menurutnya, hanya bisa diberikan kepada lembaga negara seperti pemerintah pusat, pemerintah daerah atau badan usaha milik negara dan tidak bisa diberikan kepada pihak swasta.

Meski demikian, menurutnya, pihak penerima HPL bisa memberikan hak guna kepada pihak lain, termasuk pihak swasta di atas lahan perairan yang telah direklamasi tersebut.

Seusai sidang, kuasa hukum PT KCN Yevgeni Lie Yusurun mengatakan bahwa dalam persidangan, ahli jelas mengatakan bahwa pihaknya tidak berwenang memberikan HPL di wilayah perairan.

"Tapi yang paling utama adalah subyek HPL harus pemerintah dan jawatan swasta tidak mungkin menjadi pemegang HPL. Kalau begitu, Otoritas Pelabuhan Ditjen Perhubungan Laut yang ajukan permohonan HPL kan sudah menjadi subyek karena negara, lalu di mana unsur melawan hukumnya seperti yang digugat oleh penggugat,” urainya seperti keterangan yang diterima redaksi (Jumat, 1/6).

Dia juga menggarisbawahi pernyataan ahli bahwa wilayah perairan yang kini telah direvitalisasi dan saat ini menjadi obyek sengketa bukan merupakan milik KBN karena merupakan areal penunjang. Padahal, dalam pokok gugatan pihak penggugat mengatakan bahwa areal tersebut merupakan milik mereka.

Belakangan saksi yang dihadirkan pihak KBN justru malah melemahkan apa yang awalnya digugat. Tentang wilayah usaha yang kemudian jadi wilayah penunjang. Dimana, wilayah penunjang inilah yang secara resmi tahun 2004 sudah dikerjasamakan melalui Tender.

Apabila ditelaah lebih dalam, pengajuan HPL untuk kawasan dermaga KCN ini memang diajukan oleh Regulator dalam hal ini KSOP V Marunda, pihak KCN pun tidak pernah mengajukan HPL.

Selain mendengarkan penjelasan saksi ahli, majelis yang dipimpin oleh Andi Cakra Alam juga mengagendakan penyerahan bukti surat dari pihak tergugat. Majelis hakim kemudian menunda sidang tersebut hingga 5 Juni 2018 dengan agenda melengkapi bukti surat tergugat serta mendengarkan keterangan saksi dari tergugat.

Sebagai info tambahan, pada sidang yang lalu , saksi ahli yang dihadirkan KBN adalah satpam/petugas security yang infonya telah ada dan bekerja sejak KBN baru berdiri, satpam security diharap dapat memberikan keterangan bahwa wilayah usaha KBN tersebut benar hingga laut Jawa. [sam]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Pasar Jaya Minta Maaf soal Gunungan Sampah di Pasar Induk Kramat Jati

Minggu, 29 Maret 2026 | 00:01

BRIN Gandeng UAG University Kolaborasi Perkuat Talenta Peneliti Indonesia

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:40

Masyarakat Apresiasi Bazar dan Hiburan Rakyat di Monas

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:30

Menata Ulang Skema Konsesi Bandara

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:00

Tak Bisa Asal Gugat, Sengketa Partai Harus Selesai di Internal Dulu

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:41

Peradilan Militer Punya Legitimasi dan Tak Bisa Dipisahkan dari Sistem

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:21

Pasar Murah di Monas, Pemerintah Salurkan Ratusan Ribu Paket Sembako

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:05

Juara Hafalan Al-Quran di Lybia, Pratu Nawawi Terima Kenaikan Pangkat

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:41

Rudal Israel Hantam Mobil Pers, Fatima Ftouni Jurnalis Al Mayadeen Gugur

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:37

DPR Optimistis Diplomasi Pemerintah Amankan Kapal Pertamina di Selat Hormuz

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:17

Selengkapnya