Berita

Joko Widodo/Net

Politik

Jokowi Sendiri Yang Buat Nawacita Jadi Nawaduka

JUMAT, 01 JUNI 2018 | 03:21 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Presiden Joko Widodo menolak usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melarang mantan narapidana kasus koruptor menjadi calon anggota legislatif pada Pemilu 2019.

Aliansi Lembaga Analisis Kebijakan dan Anggaran (ALASKA) yang terdiri dari Lembaga Kaki Publik (Lembaga Kajian dan Analisa Keterbukaan Informasi Publik) bersama CBA (Center For Budget Analysis) meminta kepada KPU untuk tetap berjihad melawan koruptor dengan cara tetap melarang eks napi korupsi sebagai anggota legislatif.

Koordinator ALASKA Adri Zulpianto mengatakan, sebetulnya penolakan Jokowi itu bertentangan terhadap Nawacita yang ingin menciptakan revolusi sistem pemerintahan yang bersih dari korupsi. Dan Hal ini menjadikan Nawacita menjadi "nawaduka".


Diperkirakan napi koruptor yang akan ikut menjadi caleg pada Pemilu 2019 akan semakin banyak dan meningkat. Hal ini berdasarkan data tahun 2016, terdapat 1.101 tersangka kasus pidana korupsi dengan mengalami kerugian negara hingga mencapai Rp 1.5 triliun. Jumlah ini mengalami peningkatan pada tahun 2017 dengan 1.298 tersangka dengan kerugian negara Rp 6.5 triliun.

Jelas Adri Zulpianto, kalau mantan koruptor tidak dilarang menjadi caleg, maka bisa-bisa partai politik dikuasai oleh mantan para koruptor, yang bukan hanya merusak parpol itu sendiri tapi merusak lembaga legislatif sebagai lembaga perwakilan rakyat.

"Atau tahun 2019, lembaga legislatif bukan lagi sebagai lembaga perwakilan rakyat tapi sudah berubah menjadi lembaga perwakilan koruptor," terangnya, Jumat (1/6).

Selain itu, alasan lain kenapa mantan napi korupsi harus dilarang menjadi caleg. Karena jika dibiarkan akan terjadi ketidakadilan bagi caleg miskin. Ditengarai mantan napi korupsi ini masih memiliki harta kekayaan tersembunyi dan melimpah yang bisa mempengaruhi para pemilih.

Pada saat mantan napi korupsi diproses hukum, para penyidik tidak menggunakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada banyak tersangka koruptor. Sehingga harta tersangka korupsi masih aman tersimpan untuk modal politik.

"Kami menengarai harta kekayaan napi koruptor ini bisa digunakan sebagai modal untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Harta kekayaan ini juga bisa digunakan untuk mempengaruhi masyarakat agar mereka dapat terpilih dibandingkan dengan caleg miskin atau dhuafa," ujar Adri Zulpianto.

Dengan demikian, ALASKA menolak mantan napi koruptor menjadi caleg. Koruptor tidak pantas mewakili rakyat, karena mantan napi ini sudah memiliki dosa besar terhadap masyarakat. Dosa besar tersebut diperlihatkan ketika mereka, mencuri uang rakyat dan memiskinkan rakyat.

Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla tidak satu suara soal Peraturan KPU (PKPU) terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi ikut Pemilihan Legislatif 2019.

Jokowi mengatakan konstitusi menjamin seseorang mendapat hak memilih dan dipilih dalam pemilihan. Untuk itu, ketimbang melarang eks koruptor ikut pileg, KPU disarankan membuat aturan yang memungkinkan caleg mantan koruptor diberi tanda khusus.

Sementara, JK setuju dengan aturan KPU tersebut. Dia mencontohkan syarat jadi anggota dewan dengan syarat masuk sekolah. Tempo dulu masuk sekolah mesti ada surat berkelakuan baik. Hal yang sama juga diperlukan untuk menjadi seorang anggota legislatif. Jadi intinya adalah berkelakuan baik. [rus]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pakar HTN Sambut Baik Putusan MK Perkuat Kedudukan Hasil Audit BPK

Selasa, 21 April 2026 | 18:18

Refly Harun soal Info P21 Kasus Ijazah Jokowi: Itu Ngarang!

Selasa, 21 April 2026 | 18:17

Efek Domino MBG, Pendapatan Petani Naik 60 Persen

Selasa, 21 April 2026 | 18:13

Hadiah Hari Kartini: Pengesahan UU PPRT Lindungi Pahlawan Domestik

Selasa, 21 April 2026 | 18:04

Staf PBNU Mangkir dari Panggilan, KPK Siap Jadwal Ulang

Selasa, 21 April 2026 | 17:52

RUU PPRT Disahkan DPR Bukti Perempuan Hadir di Parlemen

Selasa, 21 April 2026 | 17:43

Peringati Hari Kartini, KPP: Perempuan Harus Aktif dari Suara ke Aksi

Selasa, 21 April 2026 | 17:42

Huawei Rilis Pura 90 Series, Ini Spesifikasi, Fitur Kamera, dan Harganya

Selasa, 21 April 2026 | 17:16

Staf Orang Kepercayaan Maidi Dicecar KPK soal Penampungan Dana CSR

Selasa, 21 April 2026 | 17:13

13 WNI Jadi Korban Kebakaran 1.000 Rumah Apung di Malaysia

Selasa, 21 April 2026 | 17:10

Selengkapnya