Berita

Joko Widodo/Net

Politik

Jokowi Sendiri Yang Buat Nawacita Jadi Nawaduka

JUMAT, 01 JUNI 2018 | 03:21 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Presiden Joko Widodo menolak usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melarang mantan narapidana kasus koruptor menjadi calon anggota legislatif pada Pemilu 2019.

Aliansi Lembaga Analisis Kebijakan dan Anggaran (ALASKA) yang terdiri dari Lembaga Kaki Publik (Lembaga Kajian dan Analisa Keterbukaan Informasi Publik) bersama CBA (Center For Budget Analysis) meminta kepada KPU untuk tetap berjihad melawan koruptor dengan cara tetap melarang eks napi korupsi sebagai anggota legislatif.

Koordinator ALASKA Adri Zulpianto mengatakan, sebetulnya penolakan Jokowi itu bertentangan terhadap Nawacita yang ingin menciptakan revolusi sistem pemerintahan yang bersih dari korupsi. Dan Hal ini menjadikan Nawacita menjadi "nawaduka".


Diperkirakan napi koruptor yang akan ikut menjadi caleg pada Pemilu 2019 akan semakin banyak dan meningkat. Hal ini berdasarkan data tahun 2016, terdapat 1.101 tersangka kasus pidana korupsi dengan mengalami kerugian negara hingga mencapai Rp 1.5 triliun. Jumlah ini mengalami peningkatan pada tahun 2017 dengan 1.298 tersangka dengan kerugian negara Rp 6.5 triliun.

Jelas Adri Zulpianto, kalau mantan koruptor tidak dilarang menjadi caleg, maka bisa-bisa partai politik dikuasai oleh mantan para koruptor, yang bukan hanya merusak parpol itu sendiri tapi merusak lembaga legislatif sebagai lembaga perwakilan rakyat.

"Atau tahun 2019, lembaga legislatif bukan lagi sebagai lembaga perwakilan rakyat tapi sudah berubah menjadi lembaga perwakilan koruptor," terangnya, Jumat (1/6).

Selain itu, alasan lain kenapa mantan napi korupsi harus dilarang menjadi caleg. Karena jika dibiarkan akan terjadi ketidakadilan bagi caleg miskin. Ditengarai mantan napi korupsi ini masih memiliki harta kekayaan tersembunyi dan melimpah yang bisa mempengaruhi para pemilih.

Pada saat mantan napi korupsi diproses hukum, para penyidik tidak menggunakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada banyak tersangka koruptor. Sehingga harta tersangka korupsi masih aman tersimpan untuk modal politik.

"Kami menengarai harta kekayaan napi koruptor ini bisa digunakan sebagai modal untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Harta kekayaan ini juga bisa digunakan untuk mempengaruhi masyarakat agar mereka dapat terpilih dibandingkan dengan caleg miskin atau dhuafa," ujar Adri Zulpianto.

Dengan demikian, ALASKA menolak mantan napi koruptor menjadi caleg. Koruptor tidak pantas mewakili rakyat, karena mantan napi ini sudah memiliki dosa besar terhadap masyarakat. Dosa besar tersebut diperlihatkan ketika mereka, mencuri uang rakyat dan memiskinkan rakyat.

Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla tidak satu suara soal Peraturan KPU (PKPU) terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi ikut Pemilihan Legislatif 2019.

Jokowi mengatakan konstitusi menjamin seseorang mendapat hak memilih dan dipilih dalam pemilihan. Untuk itu, ketimbang melarang eks koruptor ikut pileg, KPU disarankan membuat aturan yang memungkinkan caleg mantan koruptor diberi tanda khusus.

Sementara, JK setuju dengan aturan KPU tersebut. Dia mencontohkan syarat jadi anggota dewan dengan syarat masuk sekolah. Tempo dulu masuk sekolah mesti ada surat berkelakuan baik. Hal yang sama juga diperlukan untuk menjadi seorang anggota legislatif. Jadi intinya adalah berkelakuan baik. [rus]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

KPK Benaran Sakit Jiwa, Gedung Merah Putih Mending untuk Merawat ODGJ

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:00

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Berkunjung ke USS Missouri

Sabtu, 18 Juli 2026 | 06:08

Legislator PDIP Minta Pemerintah Gercep Atasi Titik Panas di Sejumlah Wilayah

Sabtu, 18 Juli 2026 | 05:48

Menakar Arah Pemerataan Lewat Pelayaran Perintis

Sabtu, 18 Juli 2026 | 05:20

TNI Kirim Satgas Kompi Zeni dalam Misi Perdamaian PBB di Kongo

Sabtu, 18 Juli 2026 | 04:58

Pemerintah Didorong Segera Bentuk Badan Rempah dan Herbal Nasional

Sabtu, 18 Juli 2026 | 04:38

PBB Dukung Penuh Pemerintahan Prabowo dan Bidik Kemenangan 2029

Sabtu, 18 Juli 2026 | 04:18

Ancaman Industri Hasil Tembakau dan Agenda Global

Sabtu, 18 Juli 2026 | 03:59

BRI Gelar KKB Expo Hadirkan Kemudahan Layanan Pembiayaan Kendaraan

Sabtu, 18 Juli 2026 | 03:45

Data Pengungsi Papua Harus dapat Dipertanggungjawabkan

Sabtu, 18 Juli 2026 | 03:20

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selengkapnya