Berita

Foto/RMOL

Hukum

Bareskrim Ungkap Perusahaan Penyalahgunaan Impor Benih Bawang

KAMIS, 31 MEI 2018 | 22:24 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Jajaran Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri membongkar Perusaahan yang menyalahgunakan impor bawang putih.

Dalam kasus ini, PT PTI selaku perusahaan pengimpor yang mendapatkan jatah alias kuota impor sebanyak 30 ribu ton bawang putih, telah mengoplos benih bawang putih yang diimpor dari Taiwan dan China untuk diperjual belikan kepada konsumen, padahal dalam aturan tidak diperbolehkan.

“Kenapa bawang putih bibit ini gak boleh diedarkan. Hasil lab, sifatnya ini harusnya jadi bibit dan tidak boleh di konsumsi,” kata Wadir Tipideksus Bareskrim Kombes Pol Daniel Tahi Monang di Gedung Bareskrim, Jakarta, Kamis (31/5).


Benih bawang putih, sambung Monang, sangat bahaya jika kemudian dikonsumsi oleh masyarakat. Pasalnya dalam uji laboratorium, dalam bibit bawang putih masih terdapat cacing nematoda yang membahayakan kesehatan.

“Dan seharusnya tidak boleh dikonsumsi. Dia harusnya untuk penanaman,” ujarnya.

Daniel mengungkapkan, benih bawang yang diimpor oleh PT PTI ini, ditemukan di pasar induk Kramat Jati, Jakarta. Namun, Daniel yakin bawang ilegal ini telah beredar di kota lain di Sumatera dan Jawa. Sayangnya, dia belum bisa mengungkap sebaran distribusinya.

Dalam kasus penyalaggunaan impor ini, Diripideksus Bareskrim telah menetapkan empat orang tersangka dengan barang bukti 300 ton bawang putih, yang 77 ton di antaranya merupakan benih bawang putih.

Dijelaskan Daniel, dalam melakukan importasi, PT PTI bekerjasama dengan ketiga PT lain yaitu PT CGM, PT FMT, dan PT ASJ untuk menyalurkan bawang ilegal tersebut dalam kemasan konsumsi.

Pada proses pengirimannya sendiri terdapat keterangan palsu di label yang seharusnya PT PTI selaku pemilik izin. Namun keterangannya PT CGM, sehingga dalam hal ini konsumen yang dirugikan.

"Empat orang kita ditetapkan tersangka, di antaranya, Direktur Operasional PT PTI berinisial MYI, Direktur PT TSR berinisial TKS, Direktur PT CGM berinisial TDJ, dan PN selaku pengendali dan pembiayaan. Sejauh ini baru TKS yang sudah dilakukan penahanan," paparnya.

Keempatnya disangka melanggar Pasal 144 Jo Pasai 147 UU No 18/2012 tentang Pangan. Pasal 82 Jo Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 3 UU No 8/2010 tentang TPPU Jo Pasal 55 dan Pasai 56 KUHP. [fiq]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya