Berita

Ka'bah

Hukum

Ini Terobosan Kemenag Benahi Penyelenggaraan Umrah

KAMIS, 31 MEI 2018 | 16:44 WIB | LAPORAN:

Sejumlah persoalan dalam penyelenggaraan umrah mencuat dalam dua tahun terakhir. Tidak sedikit jemaah yang menjadi korban karena batal berangkat, apalagi pemilik travelnya terjerat persoalan hukum.

Merespon dinamika ini, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Arfi Hatim mengatakan pihaknya telah melakukan sejumlah terobosan pembenahan.

Pertama, melakukan revisi regulasi sehingga Kementerian Agama mempunyai pijakan yang lebih tegas dalam tugas pengawasan. Kementerian Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.


“Ada beberapa aturan baru dalam PMA ini, antara lain ketentuan tentang masa keberangkatan. Enam bulan setelah mendaftar, jemaah harus berangkat sehingga dana umrah tidak digunakan untuk lainnya,” terang Arfi di Jakarta, Kamis (31/5).

Upaya kedua, lanjut Arfi, membangun sistem pengawasan berbasis elektronik. Kementerian Agama tengah mengembangkan Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Sipatuh).

“Melalui sistem ini, akan saling terkoneksi antara calon jemaah umrah, PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah), Kemenag, dan KBSA (Kedutaan Besar Saudi Arabia). Ini dilakukan agar monitoring penyenggaraan umrah tidak hanya dilakukan Kemenag, tapi juga masyarakat,” kata Arfi.

Dalam kerangka penyempurnaan sistem ini, Kemenag telah dan akan menjalin kerjasama dengan sejumlah pihak. Perjanjian Kerjasama misalnya sudah dilakukan dengan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil dalam pemanfaatan data kependudukan, Nomor Induk Kepegawaian, dan KTP elektronik.

“Hari ini, kita juga akan melakukan penandatanganan kerja sama dengan pihak imigrasi. Sinergi lintas kementerian dan lembaga negara diperlukan guna memperkuat sistem pengawasan,” sambungnya.

Sebagai langkah preventif dalam pengawasan, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah juga telah menjalin kerjasama dengan Komite Akreditasi Nasional (KAN) Badan Standarisasi Nasional (BSN).

Ke depan, Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU) yang akan melakukan sertifikasi terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) ini harus diakreditasi oleh KAN. Harapannya, sistem kontrol kualitas menjadi lebih kuat sehingga potensi masalah PPIU bisa diminimalisir.

“Ke depan, kita juga akan menjalin sinergi dengan OJK, Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji untuk pengawasan pengelolaan keuangan jemaah yang ada di PPIU. Termasuk juga dengan pihak asuransi untuk memberi jaminan kepastian keberangkatan dan perjalanan jemaah umrah,”paparnya.

Upaya berikutnya, kata Arfi, Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) namor 221 tahun 2018 tentang Harga Referensi PPIU. Kini sudah diatur besaran harga referensi pada kisaran Rp20juta.

“Bagi PPIU yang menetapkan harga di bawah harga referensi tanpa alasan yang jelas, akan jadi pertimbangan untuk dicabut izinnya. Ke depan, kami tidak mentolerir adanya harga promo yang tidak masuk akal dan berpotensi mengelabui masyarakat,” tandasnya. [fiq]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

UPDATE

Uang Tunai Rp476 Miliar, Emas Batangan, Dokumen dan Foto Keluarga Disita dari Rumah di Sentul

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:24

Beredar Kabar Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono Hari Ini Ditahan

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:15

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Audit BPK Pemkab Muara Enim

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:11

ASN PPPK Layak Peroleh Jaminan Pensiun

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:09

Koruptor Berkedok Penegak Hukum Pengkhianat Terbesar Bangsa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:07

Tanya Seputar Jaksa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:00

Respons Santai Usulan Jawa Barat jadi Tatar Sunda, DPR: Fokus Kerja Sajalah!

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:57

MPR dan MK Sepakat Tak Saling Intervensi Kewenangan Lembaga

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:41

Masih Digodok DPR, Publik Diminta Tak Khawatir Usulan Kenaikan BPIH 2027

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:31

KPK Sita 12 Ribu Dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:22

Selengkapnya