Berita

Foto/Net

Nusantara

Bendahara Dinkes Subang Dihukum 7 Tahun Penjara

Korupsi Dana Kapitasi BPJS
KAMIS, 31 MEI 2018 | 09:50 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Subang, Suhendi dihukumtujuh penjara. Terdakwa juga dikenakan denda Rp200 juta dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 11 miliar.

"Mengadili, menyatakan terdakwa secara sah dan meya­kinkan melakukan tindak pi­dana korupsi sebagaimana dak­waan primair," putus ketua ma­jelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Fuad Muhammady, kemarin.

Menurut majelis hakim, perbuatan Suhendi memenuhi un­sur Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perbuatan Suhendi memotong anggaran Dinkes tahun 2014 dan dana kapitasi BPJS Kesehatan merugikan negara Rp 15 miliar.

Atas putusan ini, terdakwa Suhendi dan jaksa penuntutumum (JPU) menyatakan pikir-pikirnya. Sebelumnya, JPU hanya menuntut Suhendi dijatuhi hukuman 6 tahun pen­jara. Vonis hakim ternyata lebih berat dari tuntutan.

Untuk diketahui, Suhendi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi anggaran Dinkes Subang dan dana kapitasi BPJS bersama Jajang Holik, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Subang.

Perkara Jajang lebih dulu disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung. Ketika perkara Jajang disidangkan, Bupati Subang Ojang Suhandi menyuap Jaksa Fahri Nurmallo dan Deviyanti. Tujuannya agar namanya tak dis­eret-seret dalam perkara Jajang.

Uang suap diantar Lenih Marliani, istri Jajang. Namun penyuapan terendus KPK. Lenih dan Deviyanti dicokok di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat usai serah terima uang.

KPK menetapkan Ojang, Jajang, Lenih, Fahri dan Deviyanti sebagai tersangka kasus suap. Dalam persidangan kasus ini ter­ungkap, Ojang pernah menyuap penyidik Polda Jawa Barat yang mengusut Jajang. Tujuannya agar Ojang tak ikut dijadikan tersangka korupsi. ***

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya