Berita

Foto/Net

Nusantara

Pejabat PUPR Sumbar Divonis Ganti Kerugian Negara Rp 62,5 Miliar

Perkara Korupsi Pembebasan Lahan
KAMIS, 31 MEI 2018 | 09:39 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Yusafni Ajo, pejabat Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman (sekarang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang/PUPR) Provinsi Sumatera Barat dihukum 9 tahun penjara. Terdakwa kasus korupsi pembebasan lahan itu juga dikenakan denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan dan membayar uang pengganti kerugian Rp 62,5 miliar.

"Dengan ketentuan jika tidak dibayar setelah putusan ink­racht maka harta bendanya dilelang. Jika tidak mencukupi diganti kurungan penjara se­lama tiga tahun," putus ketua majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Irwan Munir dalam persidangan kemarin.

Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan hukuman. Perbuatan Yusafni dianggap bertentangan denganprogram pemerintah dalam memberantas korupsi. Sementara hal yang meringankan, terdakwa sopan di persidangan dan belum pernah dihukum.


Majelis hakim menyatakan, Yusafni telah terbukti merugi­kan negara dan memperkaya diri sendiri dengan uang yang seharusnya diperuntukkan un­tuk pembangunan di beberapa kawasan di Sumbar.

Perbuatan Yusafni, menurut majelis hakim, memenuhi unsur dakwaan primair Pasal Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Tidak hanya itu, Yusafni juga terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang. "Dalam perkara ini Yusafni memenuhi unsur bersama-sama melakukan tindak pidana. Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juga terpenuhi," putus Irwan.

Menurut majelis hakim, Yusafni tidak sendirian dalam melaksanakan perbuatan mela­wan hukum serta melakukan penyimpangan uang negara hingga mencapai Rp 62,5 miliar. Majelis hakim meminta jaksa mengusut semua nama yang disebutkan terdakwa Yusafni ikut menerima aliran uang hasil korupsi. ***

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya