Berita

Foto/Net

Hukum

Minta Dicicil, Novanto Bayar Uang Pengganti Dalam Bentuk Dolar

RABU, 30 MEI 2018 | 19:43 WIB | LAPORAN:

Terpidana kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik (KTP-el), Setya Novanto mulai menyicil uang pengganti 100 ribu dolar Amerika Serikat sesuai putusan Majelis Hakim Tipikor Jakarta.

Sebelumnya Novanto mengirim surat ke KPK untuk mencicil uang pengganti USD 7,3 juta. Adapun novanto telah mengembalikan Rp5 miliar ke rekening KPK.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan sejauh ini pihaknya masih mengkaji kaidah hukum mengenai angsuran pembayaran vonis.


Menurut Febri sesuai dengan ketentuan Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999, Novanto memiliki waktu 30 hari sejak vonisnya inkrah untuk melunasi uang pengganti.

Meski nantinya dilakikan melalui angsuran, pihaknya tetap berpegang pada putusan hakim bahwa pembayaran uang pengganti dalam bentuk mata uang dolar AS.

"KPK sudah menyampaikan agar pembayaran dilakukan dalam bentuk USD, sesuai dengan amar putusan hakim," ujar Febri saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (30/5).

Sebelumnya Suami Deisti Astriani Tagor itu diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS dikurangi uang yang sudah dikembalikan sebesar Rp 5 miliar.

Selain itu Setya Novanto juga divonis dengan 15 tahun penjara serta hukuman denda sebesar Rp 500 juta dan subsider tiga bulan penjara dan dicabut hak berpolitiknya selama lima tahun setelah bebas. [nes] 

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya