Berita

Foto/Net

Nusantara

Kemenag-Kemendagri Sinergikan Data Kependudukan Untuk Layanan Haji Dan Umrah

RABU, 30 MEI 2018 | 15:14 WIB | LAPORAN:

Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri menjalin sinergi dalam pemanfaatan Pemanfaatan NIK (Nomor Induk Kependudukan),  Data Kependudukan dan KTP elektronik dalam Pelayanan Jemaah Haji dan Umrah.

Sinergi ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKs) antara Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nizar Ali, dengan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri yang diwakili oleh Direktur Fasilitasi dan Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan David Yama di Jakarta.

“Penandatanganan PKS ini menjadi babak baru terintegrasinya sistem kita dengan Dukcapil sehingga pelayanan, pembinaan, dan pengawasan jemaah haji dan umrah ke depan di harapkan menjadi lebih lebih maksimal dan optimal,” terang Nizar Ali di Jakarta, Rabu (30/5).


Nizar menegaskan, pihaknya akan terus menjalin sinergi lintas kementerian dan lembaga negara dalam kerangka membenahi penyelenggaraan haji dan dan umrah. Selain dengan Ditjen Dukcapil, sinergi juga akan dijalin dengan Imigrasi, Dubes Arab Saudi, serta maskapai penerbangan.

“Sinergi lintas kementerian penting agar penyelenggaraan haji dan umrah berjalan baik sesuai koridor serta tidak melanggar norma, baik regulasi maupun bisnis syariah,” terangnya.

Menurut David Yama, dengan sinergi ini maka data haji dan umrah akan masuk dalam data record pada big data (data ware house) yang dikembangkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Selain itu, Kemenag juga akan dapat mengakses data NIK jemaah haji dan umrah, baik melalui web service maupun alat baca elektronik.

“Koneksi pemanfaatan data untuk layanan haji dan umrah sudah progress. Setelah penandatanganan mou dan juknis ini,  mulai besok sudah bisa diakses,” kata David Yama.

Ditambahkan Yama, saat ini sudah ada 976 kementerian dan lembaga yang telah menjalin PKS dengan Kementerian Dalam Negeri dalam pemanfaatan data kependudukan, termasuk Kemenag.

Dari jumlah itu, ada 37 MoU yang sudah ditandatangani dan 268 sinergi yang sistemnya sudah terkoneksi host to host melalui jaringan internet.

Ke depan, David Yama meminta jemaah haji dan umrah yang diketahui belum melakukan rekam KTP elektronik, agar melakuka perekaman terlebih dahulu, baik sidik jari maupun retina mata. Demikian juga para Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) diminta untuk memiliki card reader untuk pengecekan NIK.

“Card Reader sifatnya offline sehingga bisa diakses di mana saja, bahkan hingga ke pelosok negeri,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenga Arfi Hatim menjelaskan, sinergi ini dilatarbelakangi kesadaran bahwa Kementerian Agama tidak bisa bekerja sendiri dalam pembenahan penyelenggaraan haji dan umrah. Karenanya, Kemenag menjalin sinergi lintas kementerian dan lembaga negara.

"Sinergi ini penting, khususnya dalam konteks penyelenggaraan umrah, seiring terus meningkatnya minat masyarakat beribadah umrah karena antrian haji yang sangat panjang. Sejalan dengan itu, ada pergeseran karakter jemaah umrah. Kalau sebelumnya didominasi warga kota, kini tidak sedikit masyarakat yang tinggal di pedesaan juga beribadah umrah," paparnya.

"Bahkan, tidak sedikit dari mereka yang usianya sudah sepuh dan baru pertama kali bepergian keluar negeri," sambung Arfi.

Pada sisi lain, lanjut Arfi, bisnis umrah terus berkembang. Karenanya, sebagai regulator, Kemenag terus berupaya melakukan penertiban PPIU. Selain pembinaan dan pengawasan,  sanksi akan diberikan secara tegas.

Menurutnya, PKs ini bertujuan mengefektifkan fungsi dan peran para pihak dalam sinkronisasi dan validasi data dalam penyelenggaraan haji dan umrah melalui pemanfatan NIK,  data kependudukan dan KTP elektronik.

“PKS jadi mailstone dalam penataan dan pembenahan terutama dari sisi pengawasan dan pemanfaatan teknologi informasi untuk mepermudah pengawasan,” tandasnya. [fiq]

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya