Berita

Aman Abdurrahman/Net

Hukum

Pembelaan Aman Abdurrahman Ditolak, JPU Tetap Tuntut Pidana Mati

RABU, 30 MEI 2018 | 11:09 WIB | LAPORAN:

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh pembelaan yang diajukan terdakwa Aman Abdurrahman dan kuasa hukum.

JPU Anita menilai Aman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme dalam dakwaan kesatu primer maupun kedua primer dengan didukung alat bukti yang sah.

Menurut JPU Anita terdakwa dengan sengaja menyebarluaskan ajaran dalam buku berseri Tauhid yang bukan pada umumnya agar orang lain memiliki pemahanan sama dengan terdakwa.


Tidak hanya itu meskipun berada di lembaga pemasyarakatan, terdakwa tetap dikunjungi oleh orang yang berkesepahaman dengan terdakwa.

"Kami tim JPU memohon kepada majelis hakim yang mulia untuk menolak seluruh pembelaan Aaman Abdurrahman dan kuasa hukum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman pidana mati dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar JPU Anita saat membacakan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/5).

Usai mendengar tanggapan JPU terhadap nota pembelaannya, Aman merasa keberatan.

Menurutnya dakwaan yang dibuat jaksa tidak terbukti. Khususnya mengenai serangkaian aksi teror yang dikaitkan dengan dirinya.

"Silahkan pidanakan berapapun hukumannya, mau hukuman mati silahkan. Tapi kalau dikaitkan dengan kasus kasus semacam itu, dalam persidangan, satu pun tidak ada yang dinyatakan keterlibatan saya" ujar Aman.

Sebelumnya Aman dituntut pidana mati oleh JPU lantaran terbukti menggerakkan orang lain untuk melakukan berbagai aksi terorisme.

Aksi teror itu antara lain peledakan bom di Jalan MH Thamrin, pelemparan bom ke Gereja HKBP Oikumene Samarinda, aksi bom bunuh diri di Terminal Kampung Melayu, penyerangan Mapolda Sumatera Utara, dan penembakan polisi di Bima, Nusa Tenggara Barat.

Jaksa menilai Aman telah memenuhi seluruh dakwaan yang disusun, yakni dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer.

Dakwaan kesatu primer yakni Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.

Sementara dakwaan kedua primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. [nes]


Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

UPDATE

Uang Tunai Rp476 Miliar, Emas Batangan, Dokumen dan Foto Keluarga Disita dari Rumah di Sentul

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:24

Beredar Kabar Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono Hari Ini Ditahan

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:15

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Audit BPK Pemkab Muara Enim

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:11

ASN PPPK Layak Peroleh Jaminan Pensiun

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:09

Koruptor Berkedok Penegak Hukum Pengkhianat Terbesar Bangsa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:07

Tanya Seputar Jaksa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:00

Respons Santai Usulan Jawa Barat jadi Tatar Sunda, DPR: Fokus Kerja Sajalah!

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:57

MPR dan MK Sepakat Tak Saling Intervensi Kewenangan Lembaga

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:41

Masih Digodok DPR, Publik Diminta Tak Khawatir Usulan Kenaikan BPIH 2027

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:31

KPK Sita 12 Ribu Dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:22

Selengkapnya