Berita

Foto/Net

Nusantara

Kepala Perpustakaan Sultra Divonis Penjara 1 Tahun 8 Bulan

Perkara Korupsi Pengadaan Buku
RABU, 30 MEI 2018 | 09:44 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari memutus bersalah Kepala Perpustakaan dan Arsip Daerah Sulawesi Tenggara, La Ongke dalam kasus korupsi pengadaan buku tahun 2015.

La Ongke yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut dihukum 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 50 jutasubsider dua bulan kurungan.

"Serta dibebankan uang pengganti sebesar Rp 99 juta. Jika tidak mampu dibayar maka akan digantikan dengan subsider tiga bulan pidana penjara," ungkap ketua majelis hakim Hebbin Silalahi memba­cakan putusan.


Setelah membacakan putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu terhadap terdakwa untuk melakukan up­aya hukum lain terkait putusanyang dijatuhkannya.

"Jadi untuk terdakwa kami berikan waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir terkait putusan yang telah kami baca­kan, apakah diterima atau akan banding, silakan konsultasi dengan penasihat hukumnya," ujar Hebbin.

Selain La Ongke, Jalil selaku Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK) bersama Jamal Aslam, Direktur CV Rapeah Indah Persada jug divonis bersalah dalam kasus ini. Jalil dihukum 1,5 tahun penjara. Sedangkan Jamal 1 tahun 8 bulan penjara.

Sidang pembacaan putusan terhadap ketiga terdakwa dip­impin Wakil Ketua Pengadilan Negeri Klas I A Kendari, Hebbin Silalahi selaku ketua ma­jelis hakim dengan anggota Darwin Panjaitan dan Dwi Mulyono.

Untuk diketahui kasusnya bermula pada tahun 2015 la­lu, dimana saat itu ke tiga terdakwa tersebut memiliki peran yang besar dalam proyek pengadaanbuku di lingkup Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah yang beranggaran Rp 1,19 miliar.

Namun setelah ditelusuri Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, proyek miliaran terse­but rupanya terindikasi mer­ugikan negara senilai Rp 270 juta lebih. Jumlah tersebut sesuai dengan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra. ***

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya