Anggota DPRD DKI Jakarta dinilai ada rasa ketakutan untuk melaporkan pundi-pundi kekayaan ke KPK, sehingga belum mengisi Laporan HarÂta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Direktur Centre of Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menyayangkan ketidakÂpatuhan anggota DPRD DKI JaÂkarta. Padahal pelaporan LHKPN wajib bagi pejabat negara.
"Sudah hampir habis masa jabatan, belum lapor LHKPN ini kan patut dipertanyakan," kata Uchok kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Menurutnya, itu adalah bentuk ketakutan karena menganggap dengan menyerahkan LHKPN, maka harta yang mereka peroleh akan diketahui oleh lembaga anti rasuah tersebut.
Uchok menduga ada yang mau disembunyikan. Kalau diketahui KPK, maka nantinya takut ditanya oleh KPK dari mana sumber harta tersebut.
"Jadi, daripada ditanya atau disidik, lebih baik pura-pura tidak tahu bagaimana mengisi LHKPN agar tidak menyerahkan data harta kekayaan ke KPK," ungkap Uchok.
Diingatkannya, LHKPN adaÂlah parameter untuk mengukur harta kekayaan pejabat negara. Laporan ini penting untuk transÂparansi publik untuk mengukur kekayaan pejabat sebelum, seÂlama hingga sesudah menjabat.
Lewat laporan ini, masyarakat juga dapat menggunakannya sebagai salah satu bahan pertimÂbangan dalam menentukan piliÂhan. Karenanya dia mengimbau seluruh anggota DPRD patuh melaporkan LHKPN.
"Kalau bersih, justru harusnya semangat untuk melapor. Kan juga berkala setiap dapat harta baru, harus selalu dilaporkan. Pemilih cerdas akan melihat ini, yang gak jelas dan tak patuh laporannya, ya gak dipilih lagi," tandas Uchok.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengÂkritik DPRD DKI Jakarta karena seluruh anggotanya belum meÂlaporkan harta kekayaan.
Dikatakannya, semestinya anggota dewan tidak perlu khaÂwatir dengan LHKPN. DiinÂgatkannya, pejabat negara yan membuat laporan harta keÂkayaan tidak berarti hartanya bermasalah.
LHKPN justru merupakan indikator bersihnya keuangan seorang pejabat. Semestinya, pejabat-pejabat di DKI Jakarta menjadi contoh dalam kasus ini. LHKPN ini juga sebenarnya membantu anggota Dewan saat akan ikut pemilihan legislatif. SeÂbab, yang belum laporan LHKPN, sering sekali menjadi sorotan.
"Kan nanti itu jadi sorotan banyak pihak. Wah yang ini beÂlum melaporkan. Jadi, KPK tidak hanya bicara penindakan tapi pencegahan. Ya, supaya orang baik, tetap baik," tambah dia.
Berdasarkan data tingkat keÂpatuhan penyampaian LHKPN, persentase kepatuhan DPRD tercatat masih 0 persen. Jauh di bawah pejabat BUMD sebesar 83,17 persen, serta pejabat satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov DKI yang mencapai 66,26 persen.
Sekretaris DPRD DKI Jakarta Muhamad Yuliadi mengungÂkapkan, anggota DPRD DKI ingin agar KPK mendampingi mereka mengisi LHKPN. Meski pengisian bisa lewat online, akan tetapi pendampingan dari KPK dinilai perlu agar anggota Dewan tidak kesulitan.
"Anggota ada keraguan daÂlam teknis pengisian dari KPK. Butuh pendampingan," ujar Yuliadi.
Melihat hal itu, Tim KoordiÂnasi dan Supervisi Pencegahan (Kopsurgah) KPK mulai melakuÂkan pendampingan sejak awal pekan lalu di Gedung DPRD, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Usai dijelaskan, anggota DPRD berjanji akan mengisi laporan tersebut. Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik mengaku sekarang ini sudah paÂham dengan pengisian laporan. "Tadi diberi penjelasan, kami akan ngisi semua anggota 106," janji Taufik di Gedung DPRD, Kebon Sirih.
Diakui Taufik, tim dari KPK menjelaskan tata cara mengisi serta komponen-komponen yang harus dimasukkan dalam LHKPN.
Taufik mengaku, seluruh angÂgota DPRD sudah diminta meÂnyerahkan data diri guna mendaÂpat akun dan password. Politisi Partai Gerindra ini mengatakan, anggota dewan yang kesulitan akan terus dibantu KPK.
"Selama ini kan kami nggak paham sama apa yang harus dimasukkan. Setelah pendampÂingan, baru tahu. Misalnya anak kami yang masih tangÂgungan kami, anak tetap harus diisi. Banyaklah. Saya kira menariklah penjelasan ini dan memudahkan kami melakukan pengisian," paparnya. ***