Berita

Hukum

Pengacara: Pengalihan Lahan Waduk Rorotan Ke Pengembang Harus Diaudit BPK

SELASA, 29 MEI 2018 | 08:39 WIB | LAPORAN:

Pembangunan Waduk Rorotan Cakung masih mangkrak lantaran dipersoalkan warga setempat.

Kuasa hukum petani Cakung, Marthen N menjelaskan, Sutiman Bin Ayub sebagai perwakilan petani Cakung merupakan pemilik hak atas sawah dan lahan tersebut, namun hingga kini belum dapat ganti rugi.

"Pencatatan sawah Sutiman oleh Pemprov DKI sebagai aset pemda bukan bukti kepemilikan pemda atas sawah Sutiman, lalu serta merta menghilangkan hak Sutiman atas sawahnya tersebut tanpa melalui upaya hukum pembebasan tanah dan pemberian ganti rugi," tegasnya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (29/5).


Kini, lanjut Marthen, lahan itu malah dialihkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, kepada pengembang Jakarta Garden City (JGC). "Karena itu, proses pengalihan lahan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara sehingga mesti diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," paparnya.

Terkait kabar adanya Putusan Mahkamah Agung Perkara No. 1158/ K/ Pdt/2017 tertanggal 17 Juli 2017 antara Sutiman  melawan Gubernur Kepala Daerah DKI. Dalam Putusan tersebut majelis hakim menolak permohonan kasasi Sutiman Cs.

Menurut Marthen, hal itu mengacu pada perkara kepemilikan lain antara Sutiman dan Trimulyo. Bukan sengketa kepemilikan antara Sutiman dan Gubernur DKI.

"Sehingga Putusan MA hanya menyatakan sita jaminan tersebut tidak sah, bukan menyatakan Sutiman pihak yang kalah. Ini yang harus diketahui oleh publik secara jelas," terangnya.

Penjelasan Marthen ini sekaligus menanggapi pernyataan Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, William Yani bahwa MA telah memutuskan lahan seluas 25 hektare itu milik Pemprov DKI Jakarta.

Kepemilikan lahan itu tertulis di Badan Pengelola Keuangan Pemda DKI tertanggal 9 Januari 2012 yang menyatakan bahwa rawa yang terletak di Jalan Kayu Tinggi/Tambun Rengas yang dikenal dengan Rawarorotan, Kelurahan Cakung Timur, Kecamatan Cakung, Kota Administrasi Jakarta Timur seluas 25 hektare merupakan aset Pemda DKI Jakarta. 

"Belum ada satupun putusan pengadilan perdata yang memutuskan atau menyentuh pokok perkara sengketa kepemilikan atas lahan milik Sutiman sehingga status quo masih menjadi milik Sutiman cs," imbuh Marthen.

Menurut dia, sawah milik Sutiman cs ini bukan status tanah negara bebas yang dapat begitu saja diinventarisasi menjadi aset Pemprov DKI tanpa proses pembebasan tanah dan pemberian ganti rugi.

"Sebelum masuk menjadi wilayah Provinsi DKI Jakarta, lahan milik Sutiman cs ini sudah bertahun-tahun digarap sebagai sawah pertanian. Masak bisa diinventarisasi begitu saja sebagai aset Pemprov DKI lalu dialihkan ke pihak swasta untuk membangun perumahan mewah. Siapapun pejabat terkait yang melakukan pembiaran berlanjut tindakan tersebut di atas dapat dituntut sebagai tindak pidana Tipikor," jelasnya.

Saat ini, lahan dan sawah tersebut dialihkan ke pengembang JGC untuk dijadikan danau (bukan waduk) seluas 15 ha dan 10 ha dibangun vila-vila mewah. Karena itu, ia mendesak permasalahan ini sebaiknya diaudit oleh BPK karena berpotensi menimbulkan kerugian negara.

"Pengalihan inventarisasi aset ini ke pihak swasta tidak melalui prosedur dan persyaratan hukum yang benar sehingga terbuka peluang adanya kerugian negara," tuturnya.

Sementara itu, Sutiman Bin Ayub, perwakilan petani Cakung, mengaku Pemprov dulu pernah menjanjikan ganti rugi Rp 2.500 per meter atas lahan tersebut. "Namun sampai detik ini dana itu tidak pernah kami terima," tuturnya.

Ia mengisahkan, lahan garapan para petani di wilayah Rorotan, Cakung, sebelumnya masuk dalam daerah Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Namun pada tahun 1970-an dengan keputusan Gubernur Jawa Barat, daerah tersebut dimasukkan ke dalam wilayah administrasi kota Jakarta Timur.

Pada awal tahun 1980 Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memiliki program inventarisir wilayah untuk Tempat Pembuangan Sampah (TPS) dan waduk. Tanpa kami ketahui sebelumnya, ternyata belakangan Pemprov DKI Jakarta malah menyerahkan ke pihak swasta (Jakarta Garden City - JGC) untuk dibangun danau.

Sejak lahan itu dikuasai oleh proyek perumahan elit salah satu pengembang. Lahan yang seluas 60 hektar milik para petani atas nama Sutiman Bin Ayub dan kawan-kawan otomatis tidak bisa lagi dimanfaatkan. Padahal lahan itu dulunya bisa membantu perekonomian masyarakat dengan ditanami padi, sayuran hingga tempat untuk berternak bebek.

Akibatnya, Sutiman dan para petani Rorotan, sejak 2015 lalu jadi pengangguran.

"Dulu setiap tahun 1 ha sawah bisa menghasilkan 3-5 ton gabah, sekarang kami hanya bisa memandang dari jauh. Karena lahan kami sudah dipagari dan kami dilarang mendekat," keluhnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Teguh Hendarwan mengakui pembangunan waduk Rorotan Cakung belum bisa dilanjutkan karena masih menunggu penyelesaian administrasi Badan Aset DKI. Selain itu di atas lahan masih terpasang plang milik Polda Metro Jaya yang bertulisan 'Dalam Pengawasan'. Sebab, lahan itu pernah sengketa dengan warga atas nama Sutiman bin Ayub. [wid]


Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

UPDATE

Uang Tunai Rp476 Miliar, Emas Batangan, Dokumen dan Foto Keluarga Disita dari Rumah di Sentul

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:24

Beredar Kabar Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono Hari Ini Ditahan

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:15

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Audit BPK Pemkab Muara Enim

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:11

ASN PPPK Layak Peroleh Jaminan Pensiun

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:09

Koruptor Berkedok Penegak Hukum Pengkhianat Terbesar Bangsa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:07

Tanya Seputar Jaksa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:00

Respons Santai Usulan Jawa Barat jadi Tatar Sunda, DPR: Fokus Kerja Sajalah!

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:57

MPR dan MK Sepakat Tak Saling Intervensi Kewenangan Lembaga

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:41

Masih Digodok DPR, Publik Diminta Tak Khawatir Usulan Kenaikan BPIH 2027

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:31

KPK Sita 12 Ribu Dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:22

Selengkapnya