Berita

Hukum

Pengacara: Pengalihan Lahan Waduk Rorotan Ke Pengembang Harus Diaudit BPK

SELASA, 29 MEI 2018 | 08:39 WIB | LAPORAN:

Pembangunan Waduk Rorotan Cakung masih mangkrak lantaran dipersoalkan warga setempat.

Kuasa hukum petani Cakung, Marthen N menjelaskan, Sutiman Bin Ayub sebagai perwakilan petani Cakung merupakan pemilik hak atas sawah dan lahan tersebut, namun hingga kini belum dapat ganti rugi.

"Pencatatan sawah Sutiman oleh Pemprov DKI sebagai aset pemda bukan bukti kepemilikan pemda atas sawah Sutiman, lalu serta merta menghilangkan hak Sutiman atas sawahnya tersebut tanpa melalui upaya hukum pembebasan tanah dan pemberian ganti rugi," tegasnya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (29/5).


Kini, lanjut Marthen, lahan itu malah dialihkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, kepada pengembang Jakarta Garden City (JGC). "Karena itu, proses pengalihan lahan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara sehingga mesti diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," paparnya.

Terkait kabar adanya Putusan Mahkamah Agung Perkara No. 1158/ K/ Pdt/2017 tertanggal 17 Juli 2017 antara Sutiman  melawan Gubernur Kepala Daerah DKI. Dalam Putusan tersebut majelis hakim menolak permohonan kasasi Sutiman Cs.

Menurut Marthen, hal itu mengacu pada perkara kepemilikan lain antara Sutiman dan Trimulyo. Bukan sengketa kepemilikan antara Sutiman dan Gubernur DKI.

"Sehingga Putusan MA hanya menyatakan sita jaminan tersebut tidak sah, bukan menyatakan Sutiman pihak yang kalah. Ini yang harus diketahui oleh publik secara jelas," terangnya.

Penjelasan Marthen ini sekaligus menanggapi pernyataan Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, William Yani bahwa MA telah memutuskan lahan seluas 25 hektare itu milik Pemprov DKI Jakarta.

Kepemilikan lahan itu tertulis di Badan Pengelola Keuangan Pemda DKI tertanggal 9 Januari 2012 yang menyatakan bahwa rawa yang terletak di Jalan Kayu Tinggi/Tambun Rengas yang dikenal dengan Rawarorotan, Kelurahan Cakung Timur, Kecamatan Cakung, Kota Administrasi Jakarta Timur seluas 25 hektare merupakan aset Pemda DKI Jakarta. 

"Belum ada satupun putusan pengadilan perdata yang memutuskan atau menyentuh pokok perkara sengketa kepemilikan atas lahan milik Sutiman sehingga status quo masih menjadi milik Sutiman cs," imbuh Marthen.

Menurut dia, sawah milik Sutiman cs ini bukan status tanah negara bebas yang dapat begitu saja diinventarisasi menjadi aset Pemprov DKI tanpa proses pembebasan tanah dan pemberian ganti rugi.

"Sebelum masuk menjadi wilayah Provinsi DKI Jakarta, lahan milik Sutiman cs ini sudah bertahun-tahun digarap sebagai sawah pertanian. Masak bisa diinventarisasi begitu saja sebagai aset Pemprov DKI lalu dialihkan ke pihak swasta untuk membangun perumahan mewah. Siapapun pejabat terkait yang melakukan pembiaran berlanjut tindakan tersebut di atas dapat dituntut sebagai tindak pidana Tipikor," jelasnya.

Saat ini, lahan dan sawah tersebut dialihkan ke pengembang JGC untuk dijadikan danau (bukan waduk) seluas 15 ha dan 10 ha dibangun vila-vila mewah. Karena itu, ia mendesak permasalahan ini sebaiknya diaudit oleh BPK karena berpotensi menimbulkan kerugian negara.

"Pengalihan inventarisasi aset ini ke pihak swasta tidak melalui prosedur dan persyaratan hukum yang benar sehingga terbuka peluang adanya kerugian negara," tuturnya.

Sementara itu, Sutiman Bin Ayub, perwakilan petani Cakung, mengaku Pemprov dulu pernah menjanjikan ganti rugi Rp 2.500 per meter atas lahan tersebut. "Namun sampai detik ini dana itu tidak pernah kami terima," tuturnya.

Ia mengisahkan, lahan garapan para petani di wilayah Rorotan, Cakung, sebelumnya masuk dalam daerah Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Namun pada tahun 1970-an dengan keputusan Gubernur Jawa Barat, daerah tersebut dimasukkan ke dalam wilayah administrasi kota Jakarta Timur.

Pada awal tahun 1980 Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memiliki program inventarisir wilayah untuk Tempat Pembuangan Sampah (TPS) dan waduk. Tanpa kami ketahui sebelumnya, ternyata belakangan Pemprov DKI Jakarta malah menyerahkan ke pihak swasta (Jakarta Garden City - JGC) untuk dibangun danau.

Sejak lahan itu dikuasai oleh proyek perumahan elit salah satu pengembang. Lahan yang seluas 60 hektar milik para petani atas nama Sutiman Bin Ayub dan kawan-kawan otomatis tidak bisa lagi dimanfaatkan. Padahal lahan itu dulunya bisa membantu perekonomian masyarakat dengan ditanami padi, sayuran hingga tempat untuk berternak bebek.

Akibatnya, Sutiman dan para petani Rorotan, sejak 2015 lalu jadi pengangguran.

"Dulu setiap tahun 1 ha sawah bisa menghasilkan 3-5 ton gabah, sekarang kami hanya bisa memandang dari jauh. Karena lahan kami sudah dipagari dan kami dilarang mendekat," keluhnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Teguh Hendarwan mengakui pembangunan waduk Rorotan Cakung belum bisa dilanjutkan karena masih menunggu penyelesaian administrasi Badan Aset DKI. Selain itu di atas lahan masih terpasang plang milik Polda Metro Jaya yang bertulisan 'Dalam Pengawasan'. Sebab, lahan itu pernah sengketa dengan warga atas nama Sutiman bin Ayub. [wid]


Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya