Berita

Yusril Ihza Mahendra/RMOL

Hukum

Yusril Ihza Tetap Anggap BLBI Perkara Perdata

SELASA, 29 MEI 2018 | 01:11 WIB | LAPORAN:

. Kuasa hukum terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung, Yusril Ihza Mahendra tetap menganggap kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Liquiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) merupakan perkara perdata.

Hal tersebut disampaikan oleh Yusril usai mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap eksepsi yang disampaikannya pada persidangan yang lalu.

Dalam tanggapannya JPU meminta Majelis Hakim untuk menolak eksepsi yang disampaikan oleh pihak Yusril. Namun Yusril menganggap eksepsi yang dibacakan pada persidangan pekan lalu merupakan hal yang harus disampaikan.


"Pihak Jaksa itu minta eksepsi supaya ditolak, kami sudah menyampaikan eksepsi yang menurut pertimbangan kami sesuatu yang harus kami kemukakan, tapi Jaksa menganggap sebagian yang kami kemukakan itu termasuk ke materi perkara," ujarnya di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (28/5)

Yusril menambahkan jika eksepsi yang disampaikannya merupakan hal yang sangat penting dan tetap menganggap perkara tersebut sebagai perkara perdata.

"Tapi bagi kami itu sangat penting semua karena terkait kewenangan untuk mengadili, karena perkara ini perkara perdata atau perkara PTUN yang harusnya diselesaikan lebih dulu," tukasnya.

Yusril pun tetap akan menunggu keputusan Majelis Hakim pada persidangan yang akan datang yakni pada Kamis depan (31/5), meski ia mengetahui jika dalam perkara tindak pidana korupsi jarang sekali eksepsi yang disampaikam pihak terdakwa diterima oleh pengadilan.

Dalam kasus ini Syafruddin Arsyad Temenggung yang merupakan Mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dianggap menerbitkan SKL BLBI untuk pemegang saham BDNI dan menguntungkan SN sejumlah Rp 4.580.000.000.000 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi BPK Nomor 12/LHP/XXI/08/2017 tanggal 25 Agustus 2017.

Atas perbuatannya Syafruddin diancam pidana dalam Pasal 3 UU RI 31/1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI 20/2001 tentang perubahan atas UU RI 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. [rus]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya