Berita

Yusril Ihza Mahendra/RMOL

Hukum

Yusril Ihza Tetap Anggap BLBI Perkara Perdata

SELASA, 29 MEI 2018 | 01:11 WIB | LAPORAN:

. Kuasa hukum terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung, Yusril Ihza Mahendra tetap menganggap kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Liquiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) merupakan perkara perdata.

Hal tersebut disampaikan oleh Yusril usai mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap eksepsi yang disampaikannya pada persidangan yang lalu.

Dalam tanggapannya JPU meminta Majelis Hakim untuk menolak eksepsi yang disampaikan oleh pihak Yusril. Namun Yusril menganggap eksepsi yang dibacakan pada persidangan pekan lalu merupakan hal yang harus disampaikan.


"Pihak Jaksa itu minta eksepsi supaya ditolak, kami sudah menyampaikan eksepsi yang menurut pertimbangan kami sesuatu yang harus kami kemukakan, tapi Jaksa menganggap sebagian yang kami kemukakan itu termasuk ke materi perkara," ujarnya di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (28/5)

Yusril menambahkan jika eksepsi yang disampaikannya merupakan hal yang sangat penting dan tetap menganggap perkara tersebut sebagai perkara perdata.

"Tapi bagi kami itu sangat penting semua karena terkait kewenangan untuk mengadili, karena perkara ini perkara perdata atau perkara PTUN yang harusnya diselesaikan lebih dulu," tukasnya.

Yusril pun tetap akan menunggu keputusan Majelis Hakim pada persidangan yang akan datang yakni pada Kamis depan (31/5), meski ia mengetahui jika dalam perkara tindak pidana korupsi jarang sekali eksepsi yang disampaikam pihak terdakwa diterima oleh pengadilan.

Dalam kasus ini Syafruddin Arsyad Temenggung yang merupakan Mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dianggap menerbitkan SKL BLBI untuk pemegang saham BDNI dan menguntungkan SN sejumlah Rp 4.580.000.000.000 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi BPK Nomor 12/LHP/XXI/08/2017 tanggal 25 Agustus 2017.

Atas perbuatannya Syafruddin diancam pidana dalam Pasal 3 UU RI 31/1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI 20/2001 tentang perubahan atas UU RI 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. [rus]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

UPDATE

Uang Tunai Rp476 Miliar, Emas Batangan, Dokumen dan Foto Keluarga Disita dari Rumah di Sentul

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:24

Beredar Kabar Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono Hari Ini Ditahan

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:15

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Audit BPK Pemkab Muara Enim

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:11

ASN PPPK Layak Peroleh Jaminan Pensiun

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:09

Koruptor Berkedok Penegak Hukum Pengkhianat Terbesar Bangsa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:07

Tanya Seputar Jaksa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:00

Respons Santai Usulan Jawa Barat jadi Tatar Sunda, DPR: Fokus Kerja Sajalah!

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:57

MPR dan MK Sepakat Tak Saling Intervensi Kewenangan Lembaga

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:41

Masih Digodok DPR, Publik Diminta Tak Khawatir Usulan Kenaikan BPIH 2027

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:31

KPK Sita 12 Ribu Dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:22

Selengkapnya