Berita

Foto:RMOL

Hukum

Jaksa KPK Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa BLBI

SELASA, 29 MEI 2018 | 00:25 WIB | LAPORAN:

. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis Hakim mengesampingkan dan menolak eksepsi dari kuasa hukum Syafruddin Arsyad Temenggung yang menyatakan dakwaan pada kliennya error in persona.

Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa KPK Haerudin dalam persidangan yang beragendakan pembacaan tanggapan atas eksepsi terdakwa kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Liquiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) SAT.

Haerudin mengatakan eksepsi SAT tentang error in persona harus dikesampingkan karena klien dari Yusril Ihza Mahendra itu telah membenarkan seluruh identitas di dalam persidangan atas pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan oleh majelis hakim.


"Sehingga penuntut umum berpendapat bahwa eksepsi terdakwa mengenai error in persona harus dikesampingkan," ujarnya di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (28/5).

Jaksa juga menyebutkan perihal siapa pihak yang menyebabkan hapusnya hak tagih pemerintah kepada petambak sehingga menimbulkan kerugian negara adalah merupakan materi pokok perkara oleh karena itu tidak masuk dalam ruang lingkuo eksepsi sebagaimana ketentuan Pasal 156 ayat (1) KUHAP.

Selain itu Jaksa juga meminta esksepsi dari kuasa hukum SAT untuk ditolak.

"Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka alasan keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa haruslah ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima," tukasnya.

Dalam kasus ini SAT yang merupakan mantan ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dianggap menguntungkan SN sejumlah Rp 4.580.000.000.000 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi BPK Nomor 12/LHP/XXI/08/2017 tanggal 25 Agustus 2017.

Atas perbuatannya SAT diancam pidana dalam Pasal 3 UU RI 31/1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI 20/2001 tentang perubahan atas UU RI 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. [rus]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya