Berita

Foto:RMOL

Hukum

Jaksa KPK Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa BLBI

SELASA, 29 MEI 2018 | 00:25 WIB | LAPORAN:

. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis Hakim mengesampingkan dan menolak eksepsi dari kuasa hukum Syafruddin Arsyad Temenggung yang menyatakan dakwaan pada kliennya error in persona.

Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa KPK Haerudin dalam persidangan yang beragendakan pembacaan tanggapan atas eksepsi terdakwa kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Liquiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) SAT.

Haerudin mengatakan eksepsi SAT tentang error in persona harus dikesampingkan karena klien dari Yusril Ihza Mahendra itu telah membenarkan seluruh identitas di dalam persidangan atas pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan oleh majelis hakim.


"Sehingga penuntut umum berpendapat bahwa eksepsi terdakwa mengenai error in persona harus dikesampingkan," ujarnya di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (28/5).

Jaksa juga menyebutkan perihal siapa pihak yang menyebabkan hapusnya hak tagih pemerintah kepada petambak sehingga menimbulkan kerugian negara adalah merupakan materi pokok perkara oleh karena itu tidak masuk dalam ruang lingkuo eksepsi sebagaimana ketentuan Pasal 156 ayat (1) KUHAP.

Selain itu Jaksa juga meminta esksepsi dari kuasa hukum SAT untuk ditolak.

"Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka alasan keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa haruslah ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima," tukasnya.

Dalam kasus ini SAT yang merupakan mantan ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dianggap menguntungkan SN sejumlah Rp 4.580.000.000.000 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi BPK Nomor 12/LHP/XXI/08/2017 tanggal 25 Agustus 2017.

Atas perbuatannya SAT diancam pidana dalam Pasal 3 UU RI 31/1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI 20/2001 tentang perubahan atas UU RI 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. [rus]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

CELIOS Ungkap Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 22 April 2026 | 14:13

Penambahan Komando Teritorial Berpotensi Seret TNI ke Politik Praktis

Rabu, 22 April 2026 | 14:05

Mega Syariah Bukukan Akuisisi Dana Pihak Ketiga Rp709 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 14:01

Prabowo Bakal Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia

Rabu, 22 April 2026 | 13:49

Konsumsi BBM Harus Bijak di Tengah Gejolak Harga

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

Komisi X DPR Sesalkan Dugaan Kecurangan Peserta UTBK Undip

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

YLKI Sebut Pajak Tol Salah Sasaran dan Memberatkan Rakyat

Rabu, 22 April 2026 | 13:38

IHSG Sesi I Terkoreksi ke Level 7.544 di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Timur Tengah

Rabu, 22 April 2026 | 13:24

Purbaya Pastikan Nasib Utang Whoosh Sudah Rampung

Rabu, 22 April 2026 | 13:10

Prabowo Jajaki Peluang Kirim WNI Ikut Program Kosmonaut Rusia

Rabu, 22 April 2026 | 12:58

Selengkapnya