Berita

Foto/RMOL

Hukum

Jaksa KPK: Dakwaan Syafruddin Telah Memenuhi Syarat

SENIN, 28 MEI 2018 | 13:55 WIB | LAPORAN:

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap surat dakwaan kepada Syafruddin Arsyad Temenggung dalam perkara penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Liquiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) telah memenuhi syarat formil dan materiil.

Jaksa juga tidak melihat bahwa dakwaan tersebut salah sasaran atau error in persona. Dalam dakwaan JPU KPK sangat jelas mencantumkan identitas Syafruddin secara lengkap.

"Penuntut umum berpendapat bahwa surat dakwaan a quo telah memenuhi syarat formil sebagaimana ditentukan dalam ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf a KUHAP," ujar Jaksa Haerudin saat membacakan tanggapan eksepsi di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Senin (28/5)


Selain itu JPU menilai dakwaan yang sudah dilayangkan kepada Mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu juga sudah memenuhi syarat materiil sebagaimana ditentukan dalam ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.

Menurut Haerudin pihaknya telah mencantumkan uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang di dakwakan dengan menyebut waktu dan tempat tindak pidana dilakukan.

Haerudin menambahkan anggapan pengacara yang menyebut perkara Syafruddin sebagai perkara perdata adalah sesuatu yang keliru. Sebab, perkara tersebut termasuk dalam tindak pidana korupsi.

Hal itu didasari karena penerbitan SKL oleh Syafruddin merupakan perbuatan lanjutan dari rangkaian perbuatan sebelumnya, yaitu menghapuskan piutang BDNI.

"Penasehat hukum terdakwa keliru memahami surat dakwaan dan hanya membaca surat dakwaan secara parsial," ujar jaksa Haerudin.

Sebelumnya Syafruddin dalam eksepsinya menyoroti sejumlah Audit Investigatif BPK 2017 yang menyatakan ada kerugian negara. AUudit tersebut bertolak belakang dengan audit BPK sebelumnya, 30 November 2006, yang menyimpulkan tidak ada kerugian negara. Dia menilai audit BPK 2017 menyalahi standar pemeriksaan yang diatur oleh BPK sendiri, yakni Peraturan BPK No. 1 Tahun 2017.

Ia juga mempertanyakan independensi, objektifitas dan profesionalisme pemeriksaan BPK. Hal ini mengingat bukti-bukti yang disodorkan penyidik KPK bersifat sepihak dan semata-mata untuk membenarkan dakwaan.

Syafruddin didakwa merugikan keuangan negara Rp4,58 triliun dari penghapusan piutang BDNI. [nes]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

CELIOS Ungkap Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 22 April 2026 | 14:13

Penambahan Komando Teritorial Berpotensi Seret TNI ke Politik Praktis

Rabu, 22 April 2026 | 14:05

Mega Syariah Bukukan Akuisisi Dana Pihak Ketiga Rp709 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 14:01

Prabowo Bakal Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia

Rabu, 22 April 2026 | 13:49

Konsumsi BBM Harus Bijak di Tengah Gejolak Harga

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

Komisi X DPR Sesalkan Dugaan Kecurangan Peserta UTBK Undip

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

YLKI Sebut Pajak Tol Salah Sasaran dan Memberatkan Rakyat

Rabu, 22 April 2026 | 13:38

IHSG Sesi I Terkoreksi ke Level 7.544 di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Timur Tengah

Rabu, 22 April 2026 | 13:24

Purbaya Pastikan Nasib Utang Whoosh Sudah Rampung

Rabu, 22 April 2026 | 13:10

Prabowo Jajaki Peluang Kirim WNI Ikut Program Kosmonaut Rusia

Rabu, 22 April 2026 | 12:58

Selengkapnya