Berita

Foto/RMOL

Hukum

Jaksa KPK: Dakwaan Syafruddin Telah Memenuhi Syarat

SENIN, 28 MEI 2018 | 13:55 WIB | LAPORAN:

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap surat dakwaan kepada Syafruddin Arsyad Temenggung dalam perkara penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Liquiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) telah memenuhi syarat formil dan materiil.

Jaksa juga tidak melihat bahwa dakwaan tersebut salah sasaran atau error in persona. Dalam dakwaan JPU KPK sangat jelas mencantumkan identitas Syafruddin secara lengkap.

"Penuntut umum berpendapat bahwa surat dakwaan a quo telah memenuhi syarat formil sebagaimana ditentukan dalam ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf a KUHAP," ujar Jaksa Haerudin saat membacakan tanggapan eksepsi di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Senin (28/5)


Selain itu JPU menilai dakwaan yang sudah dilayangkan kepada Mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu juga sudah memenuhi syarat materiil sebagaimana ditentukan dalam ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.

Menurut Haerudin pihaknya telah mencantumkan uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang di dakwakan dengan menyebut waktu dan tempat tindak pidana dilakukan.

Haerudin menambahkan anggapan pengacara yang menyebut perkara Syafruddin sebagai perkara perdata adalah sesuatu yang keliru. Sebab, perkara tersebut termasuk dalam tindak pidana korupsi.

Hal itu didasari karena penerbitan SKL oleh Syafruddin merupakan perbuatan lanjutan dari rangkaian perbuatan sebelumnya, yaitu menghapuskan piutang BDNI.

"Penasehat hukum terdakwa keliru memahami surat dakwaan dan hanya membaca surat dakwaan secara parsial," ujar jaksa Haerudin.

Sebelumnya Syafruddin dalam eksepsinya menyoroti sejumlah Audit Investigatif BPK 2017 yang menyatakan ada kerugian negara. AUudit tersebut bertolak belakang dengan audit BPK sebelumnya, 30 November 2006, yang menyimpulkan tidak ada kerugian negara. Dia menilai audit BPK 2017 menyalahi standar pemeriksaan yang diatur oleh BPK sendiri, yakni Peraturan BPK No. 1 Tahun 2017.

Ia juga mempertanyakan independensi, objektifitas dan profesionalisme pemeriksaan BPK. Hal ini mengingat bukti-bukti yang disodorkan penyidik KPK bersifat sepihak dan semata-mata untuk membenarkan dakwaan.

Syafruddin didakwa merugikan keuangan negara Rp4,58 triliun dari penghapusan piutang BDNI. [nes]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

UPDATE

Uang Tunai Rp476 Miliar, Emas Batangan, Dokumen dan Foto Keluarga Disita dari Rumah di Sentul

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:24

Beredar Kabar Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono Hari Ini Ditahan

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:15

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Audit BPK Pemkab Muara Enim

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:11

ASN PPPK Layak Peroleh Jaminan Pensiun

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:09

Koruptor Berkedok Penegak Hukum Pengkhianat Terbesar Bangsa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:07

Tanya Seputar Jaksa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:00

Respons Santai Usulan Jawa Barat jadi Tatar Sunda, DPR: Fokus Kerja Sajalah!

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:57

MPR dan MK Sepakat Tak Saling Intervensi Kewenangan Lembaga

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:41

Masih Digodok DPR, Publik Diminta Tak Khawatir Usulan Kenaikan BPIH 2027

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:31

KPK Sita 12 Ribu Dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:22

Selengkapnya