Berita

Agus Rahadrdjo/RMOL

Nusantara

KPK Belum Temukan Keterkaitan Bukti OTT Busel Dengan Cawagub Sultra

JUMAT, 25 MEI 2018 | 21:52 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menemukan keterkaitan bukti operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Buton Selatan (Busel) Agus Feisal Hidayat yang disita dengan Calon Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, Laode Muhammad Sjafei Kahar.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan timnya belum mengorek Agus Feisal sampai pada tahap itu karena keterbatasan waktu.

"Belum sampai kesitu bahwa nanti setelah diperiksa lebih dalam. Karena waktu itu kan kita hanya punya waktu 1x24 jam, tidak cukup untuk mengkaitkan yang bersangkutan di dalam proses ini," ujarnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (25/5).

Namun demikian Agus mengatakan tak menutup kemungkinan Laode Sjafei yang merupakan ayah dari Bupati Agus Feisal akan ikut terseret dalam kasus penerimaan hadiah atau janji terkait proyek-proyek pekerjaan di Pemerintahan Kabupaten Buton Selatan.

"Tapi kalau dalam pemeriksaan berikutnya atau nanti di dalam proses di pengadilan ada fakta ada bukti itu bisa aja kemudian terjadi tindak lanjut terhadap hal itu," tukasnya.

Dalam operasi senyap yang dilakukan di Buton Selatan tim KPK mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya seperangkat alat-alat kampanye salah satu cawagub Sultra yakni ayah dari Agus Feisal. Sjafei Kahar sendiri maju sebagai calon gubernur Sulawesi Tenggara bersama Rusda Mahmud dengan nomor urut tiga. Pasangan ini didukung Partai Demokrat, PPP dan PKB.

Selain itu pihak komisi anti rasuah juga mengamankan sejumlah bukti diantaranya barang bukti elektronik, catatan proyek di Pemkab Buton Selatan, uang sejumlah Rp 409 juta dalam pecahan seratus ribuan dan sepuluh ribu, rekening BRI atas nama Aswardy dan Anastasya yang masih anak TK terkait penarikan masing-masing rekening Rp 200 juta.

Sebagai penerima Agus Feisal disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dan Tony Kongres sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.[dem]

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

2.700 Calon Jemaah Haji Jember Mulai Berangkat 20 Mei 2024

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:49

Bertahun Tertunda, Starliner Boeing Akhirnya Siap Untuk Misi Awak Pertama

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:39

Pidato di OECD, Airlangga: Indonesia Punya Leadership di ASEAN dan G20

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:27

Jokowi: Pabrik Baterai Listrik Pertama di RI akan Beroperasi Bulan Depan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:09

Keputusan PDIP Koalisi atau Oposisi Tergantung Megawati

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:49

Sri Mulyani Jamin Sistem Keuangan Indonesia Tetap Stabil di Tengah Konflik Geopolitik Global

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:40

PKB Lagi Proses Masuk Koalisi Prabowo-Gibran

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:26

Menko Airlangga Bahas 3 Isu saat Wakili Indonesia Bicara di OECD

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:11

LPS: Orang yang Punya Tabungan di Atas Rp5 Miliar Meningkat 9,14 Persen pada Maret 2024

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:58

PKS Sulit Gabung Prabowo-Gibran kalau Ngarep Kursi Menteri

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:51

Selengkapnya