Berita

Agus Rahadrdjo/RMOL

Nusantara

KPK Belum Temukan Keterkaitan Bukti OTT Busel Dengan Cawagub Sultra

JUMAT, 25 MEI 2018 | 21:52 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menemukan keterkaitan bukti operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Buton Selatan (Busel) Agus Feisal Hidayat yang disita dengan Calon Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, Laode Muhammad Sjafei Kahar.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan timnya belum mengorek Agus Feisal sampai pada tahap itu karena keterbatasan waktu.

"Belum sampai kesitu bahwa nanti setelah diperiksa lebih dalam. Karena waktu itu kan kita hanya punya waktu 1x24 jam, tidak cukup untuk mengkaitkan yang bersangkutan di dalam proses ini," ujarnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (25/5).


Namun demikian Agus mengatakan tak menutup kemungkinan Laode Sjafei yang merupakan ayah dari Bupati Agus Feisal akan ikut terseret dalam kasus penerimaan hadiah atau janji terkait proyek-proyek pekerjaan di Pemerintahan Kabupaten Buton Selatan.

"Tapi kalau dalam pemeriksaan berikutnya atau nanti di dalam proses di pengadilan ada fakta ada bukti itu bisa aja kemudian terjadi tindak lanjut terhadap hal itu," tukasnya.

Dalam operasi senyap yang dilakukan di Buton Selatan tim KPK mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya seperangkat alat-alat kampanye salah satu cawagub Sultra yakni ayah dari Agus Feisal. Sjafei Kahar sendiri maju sebagai calon gubernur Sulawesi Tenggara bersama Rusda Mahmud dengan nomor urut tiga. Pasangan ini didukung Partai Demokrat, PPP dan PKB.

Selain itu pihak komisi anti rasuah juga mengamankan sejumlah bukti diantaranya barang bukti elektronik, catatan proyek di Pemkab Buton Selatan, uang sejumlah Rp 409 juta dalam pecahan seratus ribuan dan sepuluh ribu, rekening BRI atas nama Aswardy dan Anastasya yang masih anak TK terkait penarikan masing-masing rekening Rp 200 juta.

Sebagai penerima Agus Feisal disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dan Tony Kongres sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.[dem]

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

Tidak Mengutuk Tapi Ayo Gugat Israel di PBB

Minggu, 05 April 2026 | 01:55

Energi Transisi Sulap Desa Rentan jadi Resisten

Minggu, 05 April 2026 | 01:32

1.305 Rekomendasi Audit BPK di Kementerian PU Belum Tuntas

Minggu, 05 April 2026 | 01:10

Pakistan Gratiskan Transportasi Umum Buntut Demo Kenaikan BBM

Minggu, 05 April 2026 | 00:52

Menang di Tingkat Kasasi, Natalia Rusli Fokus Kawal Perkara Pidana

Minggu, 05 April 2026 | 00:32

Pemerintah Desak DK-PBB Lindungi Pasukan Perdamaian di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 00:12

Pelni Sukses Layani 467 Ribu Penumpang Selama Arus Mudik-Balik Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 23:57

KSAD: Tiga Prajurit Gugur, Kami Sangat Kehilangan

Sabtu, 04 April 2026 | 23:32

Menlu Ungkap Ada Tiga Prajurit TNI Lagi Terluka di Lebanon

Sabtu, 04 April 2026 | 23:11

ITERA: Fenomena Langit Lampung Timur Diduga Sampah Antariksa Roket China

Sabtu, 04 April 2026 | 22:42

Selengkapnya