Berita

Nusantara

KEK Batam Akan Membuat Industri Redup Dan Harga Pokok Naik

JUMAT, 25 MEI 2018 | 15:59 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Pengusaha Batam mengkritisi rencana penerapan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di ibukota Kepulauan Riau itu. Jika diterapkan, secara perlahan industri akan mulai redup dan terjadi kenaikan harga pokok.

Presiden Direktur PT Satnusa Persada Tbk Abidin Hasibuan meyakini Batam akan jatuh terpuruk seiring rencana KEK. Padahal saat ini perekonomian Batam sudah mulai membaik dengan free trade zone.

"Kondisi sekarang mulai membaik, apalagi setelah Presiden RI sudah mempercepat semua perizinan, jadi untuk apa diganti menjadi KEK, kenapa mesti diubah?" ujar Abidin dalam keterangan tertulis, Jumat (25/5).


Jika KEK diterapkan, kata dia, dampaknya akan menimpa semua kalangan. Industri galangan kapal yang paling jadi korban.

"Industri yang ada di Batam itu 70 persen berada di luar kawasan industri, yang paling banyak mendapat dampak itu industri kapal, mereka tidak berada di kawasan industri, karena jika KEK diterapkan maka otomatis FTZ itu dihapuskan, jadi mau bagaimana mereka dapat bersaing," jelasnya.

Fasilitas FTZ yang akan dihapuskan yaitu penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Menurut Abidin hal ini akan sangat berdampak bagi masyarakat, kebutuhan pokok akan menjadi mahal.

"Kalau begitu, nanti para buruh minta kenaikan gaji, jika sudah begini, terus-terus minta naik gaji, perusahaan mana yang akan bertahan, ini awal Batam akan menjadi hancur," katanya.

Pakar hukum Kamar Dagang Industri (Kadin) Kota Batam Ampuan Situmeang mengatakan tidak ada ruang bagi KEK di Batam. Karena dalam UU 30/2000 tentang FTZ disebutkan kawasan FTZ diterapkan selama 70 tahun.

"Sebenarnya sudah jelas bahwa tidak ada ruang bagi KEK di Batam," ujar Ampuan.

Secara yuridis, Ampuan menyebutkan pembentukan KEK belum ada aturan hukum. Jika nanti hanya dikeluarkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) maka kedudukan UU FTZ lebih kuat.

Selain itu, dia juga menegaskan jika KEK diterapkan di Batam maka tidak ada lagi FTZ. Kemudian setelah itu lalu lintas barang juga dapat dipertanyakan.

"Nanti barang yang masuk ke KEK bisa disebut impor, lalu yang keluar disebut ekspor, di luar KEK bagaimana karena FTZ sudah tidak ada lagi," demikian Ampuan. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya