Berita

Hukum

Fredrich Yunadi: Tuduhan Kepada Saya Mengada-ngada

JUMAT, 25 MEI 2018 | 15:16 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

. Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengaku tidak nyaman sejak sering diliput media. Ia pun ingin mengubah penampilannya dengan mencukur kumis dan memakai rambut palsu atau wig.

Hal itu diucapkan Fredrich saat menjelaskan hanya menjalankan tugas sebagai advokat dengan baik dan tidak pernah ingin menghalangi penyidikan KPK terhadap Novanto. Justru membantu penyidik dalam penggeledahan dan penangkapan di kediaman Novanto. Bahkan dia mengaku tak pernah berniat ingin terkenal karena sering muncul di media.

"Saya menjalankan semua ini menurut saya sesuai dengan rule of law. Saya tidak merasa menghambat, merintangi apalagi menggagalkan, Kalau saya menghambat, saya tidak beri tahu KPK, tidak beri tahu wartawan, saya umpetin. Kenapa saya harus besar-besarin (peristiwa kecelakaan Novanto)," kata Fredrich dalam persidangan pemeriksaan terdakwa kasus merintangi penyidikan KPK terhadap Novanto di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta, Kamis kemarin (24/5).


Fredrich setelah membaca surat panggilan KPK sebagai saksi, surat cekal imigrasi yang kedua ditemukan adanya dugaan tindak pidana, maka total dibuatkan 12 surat kuasa yang dilaporkan ke Polri yang hingga hari ini masih diproses oleh penyidik sambil tunjukkan bukti dua laporan polisi dan an Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik Polri.

Fredrich tidak pernah memesan kamar baik ke dr. Alya atau siapapun. Buktinya baru pukul 21.30 WIB tanggal 16 November 2017, Fredrich resmi daftarkan kamar untuk Novanto dengan melampirkan surat rawat inap dari dr. Bimanes, yang diterima oleh Gin-gin Ginanjar staf admision RS Medika Permata Hijau (MPH), yang dibenarkan oleh Isnaini kordinator admision RS MPH di masing-masing berita acaranya. Ketika Fredrich tiba, kondisi Novanto sudah diinfuse dan diperban baik kepala dan kedua tangannya, dan memakai baju RS MPH.

Dan eseok harinya, pagi sekitar 06.30 WIB, ditelpon dr. Bimanes diminta ke RS. Setelah ketemu diberitahu hasil pemeriksaan dr Nadia ahli saraf karena Novanto mengeluh pusing berputar dan semalam muntah 3 sampai 4 kali, diminta harus segera ct scan, karena RS MPH alat ct scan rusak direkomendasikan RS MPH Bintaro atau RSCM atau RS Polri, kemudian Desty istri Novanto putuskan ke RSCM, dibuatkan rujukan ke RSCM. Di RSCM diperiksa tim dokter ahli 5 orang setelah melalui Rangkaian test dan check, diputuskan Novanto harus dirawat inap pengobatan lanjutan atas luka kecelakaan yang dideritanya dan komplikasi sakit lainnya, Novanto dirawat tiga hari dua malam, kemudian dinyatakan layak menjalani pemeriksaan dan bisa rawat jalan.

Penuntut umum menunjukkan surat keterangan IDI yang terdakwa tidak pernah baca dan tidak tahu. Fredrich menyatakan jika Novanto tidak luka/sakit kan sudah dipulangkan sejak awal masuk IGD RSCM, bukti di check oleh 5 dokter specialis, justru diputuskan wajib rawat lanjut dalam rangka pengobatan.

Ketika di RSCM UGD dipenuhi 50 penyidik KPK dan 20 petugas Polri dengan membawa senapan laras panjang senapan serbu. Ketika Novanto dirawat di RSCM penasehat hukum yang bisa masuk hanya berdua (dia dan Tito) dan sanak kekuarga dan kerabat bahkan ajudan Novanto dilarang besuk.

"Bagaimana dua penasehat hukum mencegah merintangi dan menggagalkan 70 orang penyidik KPK dan petugas Polri? Tuduhan penuntut umum tidak benar alias rekayasa," ujar Fredrich.

Reza dalam berita acara menyatakan yang menunjukkan RS MPH ketika kecelakaan adakah tukang ojek yang membantu kecelakaan, dan yang mengantar Novanto ke RS MPH adalah Azis Samuel petinggi Partai Golkar. Dan setelah SN tiba RS MPH, baru Reza telepon Fredrich beritahu lokasi Novanto pasca kecelakaan.

Fredrich menegaskan Polri resmi menyatakan kecelakaan Novanto adalah murni bukan rekayasa dengan menunjuk puluhan berita pernyataan Polri tersebut dan pekara laka dengan tersangka Hilman telah dilimpahkan ke Kejati DKI.

Fredrich menegaskan ketika menjelang tengah malam 23.30 WIB pada 16 November 2017, di lorong hanya dipenuhi petugas KPK, dan dia sendiri tidak ada lain orang.

Pertanyaan majelis hakim, mengapa menelpon dr bimanes, terus survei RS dan malamnya Novanto mengalami kecelakaan, serta kok terjadi sehari setelah penangkapan Novanto gagal, dijawab Fredrich, karena sehari sebelumnya, bukan gagal menangkap tapi memang kebetulan Novanto sedang tidak di rumah, dan tidak tertangkapnya Novanto karena KPK kurang efektif informasinya.

Dan menghubungi dr. Bimanes itu tindak lanjutan dari pembicaraan awal Nopember 2017 tentang adanya niat Novanto hendak konsultasi berobat, yang kebetulan teringat oleh Fredrich dan coba ditindaklanjuti dengan memberikan asli resume medis ke dr Bimanes dan justru Bimanes yang minta Fredrich survei dulu karena RS MPH itu kelas B beda dengan RS Polri atau RS Pondok Indah. Dan tidak ada permintaan maupun tidak disuruh oleh Novanto untuk survei apalagi janjian mau rawat inap.

Kemudian Fredrich jelaskan sudah bicara di depan publik via Metro Tv bahwa Novanto akan ke KPK jam 20.00 WIB namun kemudian terjadi kecelakaan yang tidak dikehendaki, dan buktinya Novanto ditahan KPK lalu masuk Rutan KPK.

"Dimana letak menghalangi KPK? Faktanya kasus Setya Novanto lancar diproses KPK hingga diputus 15 tahun penjara. Tuduhan mencegah merintangi menggagalkan justru terungkap mengada-ngada," ujar Fredrich. [rus]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Tiga Tantangan Utama Ekonomi Global Menurut IMF: Energi, Utang, dan Teknologi AI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 08:10

Tiga Indeks Wall Street Melemah, Dow Jones Turun 0,66 Persen

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:46

Harga Logam Mulia Redup Disengat Dolar AS dan Kenaikan Imbal Hasil

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:34

Mantan Ibu Negara Sri Lanka Ditangkap, Terseret Dugaan Penyalahgunaan Dana Donasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:16

Bursa Eropa Berguguran Disengat Lonjakan Minyak dan Obligasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:02

Baznas Perkuat Ekosistem Digital Fundraising

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:51

PDIP Didorong Galang Kekuatan Politik di DPR terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:25

Pilpres 2029 Lampu Kuning untuk Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:01

Pakpok Putusan MK

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:33

Pramono Larang PMI Pungut Iuran ke ASN DKI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:21

Selengkapnya