Berita

TM Mangunsong/Net

Politik

DPR Tidak Peka Dukung Mantan Koruptor Jadi Caleg

JUMAT, 25 MEI 2018 | 14:19 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Kesepakatan Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melarang mantan terpidana korupsi maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) di Pemilu 2019 mendapat kritikan tajam.

Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) RBA menilai DPR, pemerintah dan Bawaslu tidak sensitif terhadap fakta bahwa korupsi telah menyengsarakan rakyat.

"Kami dukung langkah KPU melarang eks koruptor nyaleg. Meraka yang mendukung caleg eks koruptor berarti melawan akal sehat," kata Ketua Peradi RBA Cabang Jakarta Pusat TM. Mangunsong dalam keterangannya, Jumat (25/5).


Korupsi, kata Mangunsong, adalah extraordinary crime (kejahatan luar biasa), sehingga untuk memberantasnya pun harus dilakukan dengan cara-cara luar biasa pula.

"Usulan KPU yang melarang eks koruptor nyaleg adalah terobosan luar biasa, yang perlu diapresiasi, dan bagian dari melawan korupsi dengan cara luar biasa pula," tegas Managing Partner Law Firm TM Mangunsong & Partner ini.

Bahkan Mangunsong menyatakan bila perlu ada sanksi yang lebih tegas lagi kepada eks koruptor berupa pemiskinan dan saksi sosial lain yang membuat malu para koruptor tersebut, di samping mencabut hak politik mereka.

Mangunsong menegaskan, korupsi harus diperangi dengan segala cara, jangan malah diberi ruang kepada koruptor. "Hal itu jelas tidak memberi edukasi yang baik bagi masyarakat untuk malu melakukan korupsi," tukasnya.

Oleh karena itu Mangunsong sangat menyayangkan DPR, pemerintah dan Bawaslu yang tidak peka bahwa korupsi adalah musuh bersama atau common enemy, sehingga untuk melawannya pun harus melibatkan semua komponen bangsa, salah satunya KPU.

"Ini untuk menciptakan detterent effect (efek jera), jangan sampai mereka yang pernah korupsi diberi panggung lagi untuk kemungkinan melakukan korupsi lagi. Juga untuk menciptakan terapi kejut (shock teraphy) bagi calon koruptor lainnya, supaya terbayang bahwa jika melakukan korupsi maka ke depan tak bisa ikut pemilu lagi," jelasnya.

DPR, pemerintah dan Bawaslu, menurut Mangunsong, tidak perlu mempertanyakan dasar hukum pelarangan eks koruptor nyaleg, karena dasar hukumnya Peraturan KPU itu sendiri, dan bila mau dasar hukum yang lebih tinggi lagi, yaitu UU 7/2017 tentang Pemilu. Berdasarkan UU Pemilu, pelarangan caleg bekas napi koruptor bisa dilakukan lewat PKPU.

KPU mencantumkan larangan bagi eks narapidana korupsi nyaleg, baik untuk DPR RI maupun DPRD dalam Pemilu 2019, dalam Rancangan PKPU tentang Kampanye, khususnya Pasal 8 ayat (1) huruf j. "Dalam UU Pemilu, pasal yang mengatur syarat untuk nyaleg kan salah satunya bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Lalu, apa rinciannya? Tidak melakukan tindakan tercela. Apa rinciannya? Salah satunya ya tidak melakukan korupsi itu," lanjut dia.

"Masih banyak putra-putri bangsa yang patut jadi wakil rakyat, mengapa harus eks koruptor? " tambah Mangunsong.

Dia mengakui, Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu menyebutkan seorang caleg yang akan maju tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan merupakan mantan terpidana.

"Pasal ini ambigu dengan pasal lainnya, sehingga pasal yang memuat frasa 'bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa' harus dikedepankan, dan pasal yang memuat frasa 'kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan merupakan mantan terpidana' harus dikesampingkan. Ini kalau kita mau menjadikan korupsi sebagai musuh bersama, karena telah menyengsarakan rakyat," paparnya.

Mangunsong pun mengutip data, sejak berlakunya era otonomi daerah tahun 2004 hingga kini, jumlah kepala daerah yang ditangkap karena korupsi lebih dari 365 orang, sedangkan jumlah anggota DPR RI dan DPRD yang terlibat korupsi lebih dari 3.600 orang. Mengutip data Indonesia Corruption Watch (ICW), tahun 2017 ini saja, kerugian negata akibat korupsi mencapai Rp 6,5 triliun.

Terlepas apakah pada akhirnya DPR, pemerintah dan Bawaslu menyetujui larangan eks koruptor nyaleg atau menolak, Mangunsong menyarankan KPU tetap keukeuh pada keputusannya. "Kalau mereka akan menggugat, silakan judicial review (uji materi) ke Mahkamah Konstitusi. Kami para advokat siap mendampingi KPU di MK," tutupnya. [rus]

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Posko Kesehatan PLBN Skouw Beroperasi Selama Arus Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:03

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

Kapolri: 411 Jembatan Dibangun di Indonesia, Polda Riau Paling Banyak

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:47

Gibran Salat Id dan Halal Bihalal di Jakarta Bersama Prabowo

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:30

Bonus Atlet ASEAN Para Games Cair, Medali Emas Tembus Rp1 Miliar

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:05

Gibran Pantau Arus Mudik dari Command Center Jasa Marga

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:47

Pengusaha Kapal Minta SKB Lebih Fleksibel Atur Arus Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:38

Pengiriman Pasukan RI ke Gaza Ditunda Imbas Perang Iran

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:25

Bias Layar: Serangan Aktivis KontraS Ancaman Demokrasi dan HAM

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:10

Istana Sebar Surat Edaran, Larang Menteri Open House Lebaran Mewah

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:06

Selengkapnya