Berita

Aman Abdurrahman/Net

Hukum

Kuasa Hukum: Aman Abdurrahman Bukan Otak Aksi Teror Di Indonesia

JUMAT, 25 MEI 2018 | 13:16 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Tim kuasa hukum Aman Abdurrahman membantah segala tuduhan Jaksa Penuntut Umum bahwa kliennya otak dari segala teror yang terjadi di Indonesia.

"Kami penasihat hukum tidak sepakat kesimpulan tersebut soal penggerak aksi bom. Maka tidak terlihat terdakwa rencanakan atau gerakan orang lain untuk lakukan tindak pidana terorisme," ujar salah satu penasihat hukum Aman Abdurahman saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/5).

Tm kuasa hukum juga tidak sepakat dengan kesimpulan bahwa Aman telah mengakibatkan banyak korban dalam setiap aksi teror yang terjadi di Indonesia.


"Jika dikaitkan dengan kalimat sengaja, harusnya diterangkan dulu pengertian sengaja," ujarnya.

JPU sebelumnya menuntut Aman Abdurahman dengan hukuman mati. Jaksa menilai bahwa pentolan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) itu telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana terorisme.

"Menjatuhkan pidana Aman Abdurahman, dengan pidana mati," ujar Jaksa Penuntut Umum, Anita Dewayani di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5) pekan lalu.

Dalam amar tuntutan, JPU menyebut Aman Abdurahman terbukti telah menjadi penggerak atau dalang di balik terjadinya aksi teror bom di Thamrin dan Kampung Melayu Jakarta serta beberapa aksi teror lainnya di Indonesia.

Hal yang memberatkan Amar dalam tuntutan Jaksa Penuntut, di antaranya Aman merupakan residivis dalam kasus yang sama, yakni terorisme yang membahayakan kehidupan kemanusiaan.

Dalam tuntutan primer, Aman dinilai terbukti melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati. Sebagaimana dakwaan kesatu primer.

Dakwaan kedua primer, Aman dinilai melanggar  Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto pasal 7 UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.[wid]



Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya