Berita

Donny Witono/Net

Hukum

Kontraktor Proyek RSUD Dihukum 2 Tahun Penjara

Perkara Suap Bupati Hulu Sungai Tengah
JUMAT, 25 MEI 2018 | 09:00 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Direktur PT Menara Agung Pusaka, Donny Witono divonis dua tahun penjara. Ia terbukti menyuap Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif Rp3,6 miliar untuk mendapatkan proyek.

Menurut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, per­buatan Donny memenuhi unsur dakwaan Pasal 5 ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain dipidana penjara, Donny dikenakan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurun­gan. Menurut majelis hakim, Donny tidak mendukung pro­gram pemberantasan korupsi. Hal yang meringankan Donny mengakui perbuatannya, ber­laku sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.


"Kami menyatakan pikir-pikir," kata Donny menanggapi vonis hakim. Begitu pula jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

Kemarin, Pengadilan Tipikor Jakarta mulai menyidangkan perkara Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif. Jaksa KPK Kresno Anto Wibowo mendak­wa Latif menerima suap Rp 3,6 miliar daro Donny.

Latif menunjuk Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Hulu Sungai Tengah, Fauzan Rifani meminta fee proyek dari kontraktor yang ikut lelang. Ia mematok fee 10 persen untuk proyek jalan, 7,5 persen untuk proyek bangunan, dan proyek di luar itu 5 persen.

Donny ingin menggarap proyek pembangunan ruang pera­watan kelas I, II, VIP dan Super VIP RSUD Damanhuri Barabai tahun anggaran 2017.

Latif mengarahkan Donny bertemu Fauzan. Awalnya, Fauzan meminta fee 10 persen. Donny menawar 7,5 persen. Angka ini akhirnya disetujui.

Latif memerintahkan Fauzan mengatur agar perusahaan Donny memenangkan tender proyek pembangunan ruang perawatan RSUD Damanhuri. Nilai proyek Rp 54 miliar. Setelah dipotong pajak Rp 4,8 miliar.

Fee yang harus dibayarkan Donny Rp 3,6 miliar. Fee Rp 1,8 miliar diberikan setelah peru­sahaan Donny menerima uang muka proyek. Sisanya diser­ahkan setelah proyek rampung pada akhir tahun.

Pembayaran fee pertama dibagi-bagikan kepada peja­bat terkait. Yakni 0,5 persen untuk RSUD, 0,1 persen untuk Kepala Rumah Sakit, 0,65 untuk Pokja Unit Lelang dan Pengadaan (ULP), 0,07 pers­en untuk kepala bidang dan 0,08 untuk Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Sedangkan Fauzan menerima Rp 20 juta.

Pada pembayaran fee kedua, Fauzan mendapat jatah Rp 25 juta. Sisanya untuk Latif. Latif memerintahkan Fauzan menye­torkan ke rekening PT Sugriwa Agung di BPD Kalimantan Selatan.

Perusahaan itu milik Latif. Fauzan pun berkoordinasi dengan Abdul Basit, Direktur PT Sugriwa Agung mengenai penyetoran dana dari hasil fee proyek itu.

Menurut jaksa, perbuatan Latif diancam dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP. ***

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

CELIOS Ungkap Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 22 April 2026 | 14:13

Penambahan Komando Teritorial Berpotensi Seret TNI ke Politik Praktis

Rabu, 22 April 2026 | 14:05

Mega Syariah Bukukan Akuisisi Dana Pihak Ketiga Rp709 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 14:01

Prabowo Bakal Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia

Rabu, 22 April 2026 | 13:49

Konsumsi BBM Harus Bijak di Tengah Gejolak Harga

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

Komisi X DPR Sesalkan Dugaan Kecurangan Peserta UTBK Undip

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

YLKI Sebut Pajak Tol Salah Sasaran dan Memberatkan Rakyat

Rabu, 22 April 2026 | 13:38

IHSG Sesi I Terkoreksi ke Level 7.544 di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Timur Tengah

Rabu, 22 April 2026 | 13:24

Purbaya Pastikan Nasib Utang Whoosh Sudah Rampung

Rabu, 22 April 2026 | 13:10

Prabowo Jajaki Peluang Kirim WNI Ikut Program Kosmonaut Rusia

Rabu, 22 April 2026 | 12:58

Selengkapnya