Berita

Donny Witono/Net

Hukum

Kontraktor Proyek RSUD Dihukum 2 Tahun Penjara

Perkara Suap Bupati Hulu Sungai Tengah
JUMAT, 25 MEI 2018 | 09:00 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Direktur PT Menara Agung Pusaka, Donny Witono divonis dua tahun penjara. Ia terbukti menyuap Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif Rp3,6 miliar untuk mendapatkan proyek.

Menurut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, per­buatan Donny memenuhi unsur dakwaan Pasal 5 ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain dipidana penjara, Donny dikenakan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurun­gan. Menurut majelis hakim, Donny tidak mendukung pro­gram pemberantasan korupsi. Hal yang meringankan Donny mengakui perbuatannya, ber­laku sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.


"Kami menyatakan pikir-pikir," kata Donny menanggapi vonis hakim. Begitu pula jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

Kemarin, Pengadilan Tipikor Jakarta mulai menyidangkan perkara Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif. Jaksa KPK Kresno Anto Wibowo mendak­wa Latif menerima suap Rp 3,6 miliar daro Donny.

Latif menunjuk Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Hulu Sungai Tengah, Fauzan Rifani meminta fee proyek dari kontraktor yang ikut lelang. Ia mematok fee 10 persen untuk proyek jalan, 7,5 persen untuk proyek bangunan, dan proyek di luar itu 5 persen.

Donny ingin menggarap proyek pembangunan ruang pera­watan kelas I, II, VIP dan Super VIP RSUD Damanhuri Barabai tahun anggaran 2017.

Latif mengarahkan Donny bertemu Fauzan. Awalnya, Fauzan meminta fee 10 persen. Donny menawar 7,5 persen. Angka ini akhirnya disetujui.

Latif memerintahkan Fauzan mengatur agar perusahaan Donny memenangkan tender proyek pembangunan ruang perawatan RSUD Damanhuri. Nilai proyek Rp 54 miliar. Setelah dipotong pajak Rp 4,8 miliar.

Fee yang harus dibayarkan Donny Rp 3,6 miliar. Fee Rp 1,8 miliar diberikan setelah peru­sahaan Donny menerima uang muka proyek. Sisanya diser­ahkan setelah proyek rampung pada akhir tahun.

Pembayaran fee pertama dibagi-bagikan kepada peja­bat terkait. Yakni 0,5 persen untuk RSUD, 0,1 persen untuk Kepala Rumah Sakit, 0,65 untuk Pokja Unit Lelang dan Pengadaan (ULP), 0,07 pers­en untuk kepala bidang dan 0,08 untuk Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Sedangkan Fauzan menerima Rp 20 juta.

Pada pembayaran fee kedua, Fauzan mendapat jatah Rp 25 juta. Sisanya untuk Latif. Latif memerintahkan Fauzan menye­torkan ke rekening PT Sugriwa Agung di BPD Kalimantan Selatan.

Perusahaan itu milik Latif. Fauzan pun berkoordinasi dengan Abdul Basit, Direktur PT Sugriwa Agung mengenai penyetoran dana dari hasil fee proyek itu.

Menurut jaksa, perbuatan Latif diancam dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP. ***

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya