Berita

Donny Witono/Net

Hukum

Kontraktor Proyek RSUD Dihukum 2 Tahun Penjara

Perkara Suap Bupati Hulu Sungai Tengah
JUMAT, 25 MEI 2018 | 09:00 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Direktur PT Menara Agung Pusaka, Donny Witono divonis dua tahun penjara. Ia terbukti menyuap Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif Rp3,6 miliar untuk mendapatkan proyek.

Menurut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, per­buatan Donny memenuhi unsur dakwaan Pasal 5 ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain dipidana penjara, Donny dikenakan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurun­gan. Menurut majelis hakim, Donny tidak mendukung pro­gram pemberantasan korupsi. Hal yang meringankan Donny mengakui perbuatannya, ber­laku sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.


"Kami menyatakan pikir-pikir," kata Donny menanggapi vonis hakim. Begitu pula jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

Kemarin, Pengadilan Tipikor Jakarta mulai menyidangkan perkara Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif. Jaksa KPK Kresno Anto Wibowo mendak­wa Latif menerima suap Rp 3,6 miliar daro Donny.

Latif menunjuk Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Hulu Sungai Tengah, Fauzan Rifani meminta fee proyek dari kontraktor yang ikut lelang. Ia mematok fee 10 persen untuk proyek jalan, 7,5 persen untuk proyek bangunan, dan proyek di luar itu 5 persen.

Donny ingin menggarap proyek pembangunan ruang pera­watan kelas I, II, VIP dan Super VIP RSUD Damanhuri Barabai tahun anggaran 2017.

Latif mengarahkan Donny bertemu Fauzan. Awalnya, Fauzan meminta fee 10 persen. Donny menawar 7,5 persen. Angka ini akhirnya disetujui.

Latif memerintahkan Fauzan mengatur agar perusahaan Donny memenangkan tender proyek pembangunan ruang perawatan RSUD Damanhuri. Nilai proyek Rp 54 miliar. Setelah dipotong pajak Rp 4,8 miliar.

Fee yang harus dibayarkan Donny Rp 3,6 miliar. Fee Rp 1,8 miliar diberikan setelah peru­sahaan Donny menerima uang muka proyek. Sisanya diser­ahkan setelah proyek rampung pada akhir tahun.

Pembayaran fee pertama dibagi-bagikan kepada peja­bat terkait. Yakni 0,5 persen untuk RSUD, 0,1 persen untuk Kepala Rumah Sakit, 0,65 untuk Pokja Unit Lelang dan Pengadaan (ULP), 0,07 pers­en untuk kepala bidang dan 0,08 untuk Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Sedangkan Fauzan menerima Rp 20 juta.

Pada pembayaran fee kedua, Fauzan mendapat jatah Rp 25 juta. Sisanya untuk Latif. Latif memerintahkan Fauzan menye­torkan ke rekening PT Sugriwa Agung di BPD Kalimantan Selatan.

Perusahaan itu milik Latif. Fauzan pun berkoordinasi dengan Abdul Basit, Direktur PT Sugriwa Agung mengenai penyetoran dana dari hasil fee proyek itu.

Menurut jaksa, perbuatan Latif diancam dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP. ***

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

UPDATE

Uang Tunai Rp476 Miliar, Emas Batangan, Dokumen dan Foto Keluarga Disita dari Rumah di Sentul

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:24

Beredar Kabar Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono Hari Ini Ditahan

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:15

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Audit BPK Pemkab Muara Enim

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:11

ASN PPPK Layak Peroleh Jaminan Pensiun

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:09

Koruptor Berkedok Penegak Hukum Pengkhianat Terbesar Bangsa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:07

Tanya Seputar Jaksa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:00

Respons Santai Usulan Jawa Barat jadi Tatar Sunda, DPR: Fokus Kerja Sajalah!

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:57

MPR dan MK Sepakat Tak Saling Intervensi Kewenangan Lembaga

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:41

Masih Digodok DPR, Publik Diminta Tak Khawatir Usulan Kenaikan BPIH 2027

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:31

KPK Sita 12 Ribu Dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:22

Selengkapnya