Berita

Basaria Panjaitan/RMOL

Hukum

KPK Resmi Tetapkan Bupati Buton Selatan Tersangka Suap

KAMIS, 24 MEI 2018 | 21:55 WIB | LAPORAN:

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Buton Selatan, Sulawesi Tenggara, Agus Feisal Hidayat menjadi tersangka dugaan suap.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan Agus tidak sendirian menjadi tersangka, selain agus komisi anti rasuah juga menetapkan Kontraktor PT BBM (PT Barokah Batauga Mandiri), Tony Kongres (TK).

Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena pihak KPK menyimpulkan, ada tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Bupati Buton Selatan, terkait proyek-proyek pekerjaan di Pemerintahan Kabupaten Buton Selatan setelah dilakukan pemeriksaan selama 1x24 jam.


"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan dua orang tersangka yaitu diduga sebagai penerima AFH dan diduga kepada sebagai pemberi TK," kata Basaria di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/5).

Diduga Agus Feisal menerima total Rp 409 juta dari kontraktor terkait proyek-proyek pekerjaan di Pemkab Buton Selatan. Sebagian sumber dana, diduga berasal dari kontraktor di lingkungan Pemkab Buton Selatan.

Sementara, Tony Kongres diduga berperan sebagai koordinator dan pengepul dana untuk diberikan kepada Bupati.

Dalam kasus ini, KPK mengamankan sejumlah bukti di antaranya uang sejumlah Rp 409 juta dalam pecahan seratus ribuan, rekening BRI atas nama Aswardy dan Anastasya yang masih anak dari TK terkait penarikan masing-masing rekening Rp 200 juta.

Selain itu KPK juga mengamankan barang bukti elektronik, catatan proyek di Pemkab Buton Selatan serta seperangkat alat-alat kampanye salah satu cawagub Sultra.

Sebagai penerima Agus Feisal disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dan Tony Kongres sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001. [fiq]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya