Berita

Basaria Panjaitan/RMOL

Hukum

KPK Resmi Tetapkan Bupati Buton Selatan Tersangka Suap

KAMIS, 24 MEI 2018 | 21:55 WIB | LAPORAN:

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Buton Selatan, Sulawesi Tenggara, Agus Feisal Hidayat menjadi tersangka dugaan suap.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan Agus tidak sendirian menjadi tersangka, selain agus komisi anti rasuah juga menetapkan Kontraktor PT BBM (PT Barokah Batauga Mandiri), Tony Kongres (TK).

Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena pihak KPK menyimpulkan, ada tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Bupati Buton Selatan, terkait proyek-proyek pekerjaan di Pemerintahan Kabupaten Buton Selatan setelah dilakukan pemeriksaan selama 1x24 jam.


"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan dua orang tersangka yaitu diduga sebagai penerima AFH dan diduga kepada sebagai pemberi TK," kata Basaria di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/5).

Diduga Agus Feisal menerima total Rp 409 juta dari kontraktor terkait proyek-proyek pekerjaan di Pemkab Buton Selatan. Sebagian sumber dana, diduga berasal dari kontraktor di lingkungan Pemkab Buton Selatan.

Sementara, Tony Kongres diduga berperan sebagai koordinator dan pengepul dana untuk diberikan kepada Bupati.

Dalam kasus ini, KPK mengamankan sejumlah bukti di antaranya uang sejumlah Rp 409 juta dalam pecahan seratus ribuan, rekening BRI atas nama Aswardy dan Anastasya yang masih anak dari TK terkait penarikan masing-masing rekening Rp 200 juta.

Selain itu KPK juga mengamankan barang bukti elektronik, catatan proyek di Pemkab Buton Selatan serta seperangkat alat-alat kampanye salah satu cawagub Sultra.

Sebagai penerima Agus Feisal disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dan Tony Kongres sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001. [fiq]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

UPDATE

Uang Tunai Rp476 Miliar, Emas Batangan, Dokumen dan Foto Keluarga Disita dari Rumah di Sentul

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:24

Beredar Kabar Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono Hari Ini Ditahan

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:15

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Audit BPK Pemkab Muara Enim

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:11

ASN PPPK Layak Peroleh Jaminan Pensiun

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:09

Koruptor Berkedok Penegak Hukum Pengkhianat Terbesar Bangsa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:07

Tanya Seputar Jaksa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:00

Respons Santai Usulan Jawa Barat jadi Tatar Sunda, DPR: Fokus Kerja Sajalah!

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:57

MPR dan MK Sepakat Tak Saling Intervensi Kewenangan Lembaga

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:41

Masih Digodok DPR, Publik Diminta Tak Khawatir Usulan Kenaikan BPIH 2027

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:31

KPK Sita 12 Ribu Dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:22

Selengkapnya