Berita

Setyo Wasisto/Net

Hukum

Pemuda Penghina Jokowi Masuk Ke Peradilan Anak

KAMIS, 24 MEI 2018 | 14:46 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

. Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan, pemuda berinisial SS (16) yang mengancam bakal menembak Presiden Joko Widodo terancam dipidana kendati telah menyesali perbuatannya.

Menurut Setyo, walaupun yang bersangkutan masih di bawah umur, namun tindakannya sudah tidak mencerminkan anak-anak. Namun begitu, polisi tetap mengacu pada undang-undang yang mengatur peradilan anak.

"Bisa (kena pidana). Kalau dilihat umurnya masih di bawah umur, kelakuannya sudah bukan di bawah umur," kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (24/5).


Kasus Penghinaan yang dilakukan oleh pelaku di bawah umur, kata Setyo, juga pernah terjadi pada remaja berinisal MFB di Sumatera Utara yang divonis 1,5 tahun oleh majelis hakim, lantaran terbukti menghina Jokowi dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian melalui akun Facebook-nya pada pertengahan 2017 silam.

"Dulu ada umur 17 tahun kita tangkap. Nanti prosedurnya dalam pengadilannya, pengadilan anak-anak," pungkasnya.

Dalam video berdurasi 19 detik itu, SS telanjang dada dan mengenakan kacamata menujuk foto Presiden Jokowi sambil mengeluarkan kata-kata yang bernada ancaman.

Bahkan, pria tersebut menantang Jokowi untuk bisa menangkapnya dalam waktu 24 jam.

Polisi telah menangkap pelaku penghina Presiden Jokowi melalui Instagram. Pelaku ditangkap di kediamannya kawasan Kembangan, Jakarta Barat. [fiq]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya