Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

KPU Puncak Dituding Lindungi Paslon Tunggal Berijazah Palsu

KAMIS, 24 MEI 2018 | 01:23 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Puncak, Papua, dituding telah melindungi pasangan calon (Paslon) Bupati dan Calon Wakil Bupati (Cawabub) tunggal, Willem Wandik dan Alus UK Murib (Willem-Alus) dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Puncak, oleh paslon rivalnya, Refinus Telenggen-David Ongomang (Tenang).

Tudingan tersebut sebagaimana dikatakan oleh kuasa hukum paslon Refinus-David, Laode M. Rusliadi kepada wartawan di Cikini, Jakarta, Rabu (23/5).

Laode menjelaskan, putusan Pengadilan Tinggi Jayapura bernomor 30/Pid.Sus/2018/PT JAP, yang ditetapkan pada tanggal 7 Mei 2018 telah menolak banding yang diajukan Cawabup Alus Murib.


Sehingga, putusan Pengadilan Tinggi Jayapura tersebut telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah), dan menguatkan putusan Pengadilan Nabire sebelumnya yang memvonis Cawabup Alus Murib bersalah menggunakan Ijazah palsu dengan vonis pidana selama satu tahun.

"Namun, Putusan Pengadilan yang telah inkrah tidak ditindaklanjuti oleh KPU Puncak. Sehingga sangat jelas mereka (KPU) melindungi Cawabup yang telah terbukti sebagai terpidana penggunaan ijazah palsu," kata Laode menegaskan sambil menunjukkan salinan putusan Pengadilan Tinggi Jayapura.

Laode mengatakan, berdasarkan ketentuan PKPU nomor 3 Tahun 2017 pasal 82 huruf (a), vonis pidana bagi kandidat yang telah berkekuatan hukum tetap harus segera direspons dan disepakati oleh gabungan parpol pengusung dengan menunjuk calon pengganti terhitung 7 hari pasca putusan inkrah ditetapkan.

Namun, tegas Laode, berkas dan bukti kesepakatan Parpol terkait penunjukkan calon pengganti Cawabup Alus Murib terbukti telat dilaksanakan dan diumumkan secara terbuka kepada masyarakat Kabupaten Puncak.

"Sehingga, sesuai aturan PKPU terkait penunjukan calon pengganti berdasarkan tenggang waktu 7 hari yang tak mampu dipenuhi oleh parpol pengusung mereka, maka paslon tersebut dinyatakan gugur," ujarnya.

Hanya saja lanjut Laode, KPU Puncak semakin menguatkan indikasi keberpihakan dengan melabrak aturan PKPU.

Kata dia, KPU tetap ngotot melakukan pleno penetapan penggantian Cawabup Alus dengan Pellinus Balinal meski terbukti melewati tenggang waktu dan tidak memenuhi syarat berdasarkan kesepakatan parpol pengusung mereka.

"Sikap tiga orang komisioner KPU yang berpihak dan sangat jelas telah melabrak aturan PKPU telah kami laporkan ke DKPP, dan akan disidangkan Kamis, pekan ini," ujarnya.

Menurut Laode, bukti dan fakta terkait kecurangan KPU Puncak telah mereka lampirkan. Termasuk diloloskannya terpidana ijazah palsu, Alus UK Murib sebagai Cawabup tanpa proses penelitian dan verifikasi yang valid.

Hal itu, kata Laode, sudah menjadi bukti kekeliruan kinerja dari pihak penyelenggara saat melakukan verifikasi pencalonan.

Apalagi kata dia, dari tiga Paslon yang mendaftar, KPU Puncak hanya menetapkan satu paslon. Sementara, Paslon jagoannya, Refinus-David dan satu kandidat lainnya disebut sengaja dijegal oleh penyelenggara.

"Masalah ini harus disikapi oleh DKPP dengan memecat tiga orang komisioner KPU Puncak, karena sejarah konflik di Kabupaten Puncak yang banyak menimbulkan korban jiwa itu juga dipicu oleh berpihaknya penyelenggara saat pilkada. Kami tak ingin itu terulang karena kecurangan KPU," tegas Laode.

Di tempat yang sama, Ketua Tim Sukses Refinus-David, Pisai Weya, juga menyesalkan pernyataan Ketua DPRD Puncak, Ruben Uamang. Ruben sebelumnya menyebut jika kedatangan beberapa orang kepala suku di kantor DKPP dapat memunculkan konflik.

Menurut Pisai, desakan para Kepala Suku ke DKPP agar tiga orang Komisioner KPU Puncak segera disidangkan, murni merupakan aspirasi mayoritas masyarakat yang ingin Pilkada Puncak berlangsung adil tanpa kecurangan.

"Menurut saya, justru calon tunggal akan menimbulkan masalah karena sudah tidak memenuhi syarat karena calon wakilnya berijazah palsu, dan calon lain yang memenuhi syarat digugurkan oleh KPU dan akibatnya KPU setempat terjerat kode etik karena ada indikasi keberpihakan," kata Pisai.

Dia menegaskan, sikap Ruben sebagai Ketua DPRD Puncak yang seolah membawa nama masyarakat Puncak sangat jauh dari fakta. Sebab, Ketua DPRD Puncak merupakan ayah kandung dari Cabup petahana Willem Wandik.

"Hal ini yang akan menimbulkan masalah. DPRD Kabupaten Puncak yang bicara banyak di media ini kan tim sukses petahana, bukan wakil rakyat lagi," tegasnya.

"Jadi keliru jika DPRD Puncak atas namakan wakil rakyat. Untuk saat ini yang dipercaya oleh masyarakat hanya Kepala Suku, karena Kepala Suku hadir mewakili rakyat, beda dengan DPRD yang atas namakan rakyat. Apalagi Ketua DPRD Puncak adalah ayah kandung dari calon petahana," pungkasnya. [sam]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Dirgahayu Pandeglang ke-152, Gong Salaka!

Rabu, 01 April 2026 | 18:04

Klaim Nadiem Dipatahkan Jaksa: Rekomendasi JPN Tak Dilaksanakan

Rabu, 01 April 2026 | 18:03

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Macet, Legislator Golkar Koordinasi dengan APH

Rabu, 01 April 2026 | 17:40

Pariwisata Harus Serap Banyak Tenaga Kerja Lokal

Rabu, 01 April 2026 | 17:24

Harta Gibran Tembus Rp 27,9 Miliar di LHKPN 2025

Rabu, 01 April 2026 | 17:03

Purbaya Pede Defisit APBN 2026 di Bawah 3 Persen

Rabu, 01 April 2026 | 17:00

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi Sulit Dihindari

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Menaker Yassierli Imbau Swasta dan BUMN Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Selisih Harga BBM Nonsubsidi Ditanggung Pertamina

Rabu, 01 April 2026 | 16:44

Selengkapnya