Berita

Yusril Ihza Mahendra/Net

Hukum

Yusril Curiga Penolakan Masyarakat Pulau Laut Direkayasa

KAMIS, 24 MEI 2018 | 01:09 WIB | LAPORAN:

Kuasa Hukum PT Sebuku Grup, Yusril Ihza Mahendra menduga ada upaya tidak wajar dalam aksi penolakan keberadaan perusahaan tambang yang beroperasi di Kalimantan Selatan (Kalsel) itu.

"Ada upaya mengumpulkan tanda tangan warga untuk menolak tambang di Pulau Laut. Warga yang tanda tangan itu diberi uang Rp50 ribu dan KTP-nya difoto," katanya dalam keterangan pers yang diterima wartawan, Rabu (23/5).

Parahnya lagi, menurut dia, penolakan tersebut juga menggunakan oknum polisi maupun PNS.


"Pihak yang bergerak ini ada dari perusahaan swasta, aparatur PNS dan juga melibatkan oknum polisi. Ini aneh, oknum polisi dan PNS mendatangi rumah warga untuk minta tanda tangan, seolah mengintimidasi warga karena kegiatan semacam itu tidak lazim dilakukan polisi,” bebernya.

Yusril menduga, hal itu dilakukan agar publik menilai penolakan itu merupakan aspirasi masyarakat dalam mendukung Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor yang mencabut Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) milik tiga perusahaan PT Sebuku Grup. Padahal, alasan yuridis dari pencabutan itu amatlah lemah.

Yusril curiga, surat yang ditandatangani warga itu nantinya akan dibawa ke pengadilan sebagai bentuk dukungan kepada Gubernur Kalsel. Hal itu, merupakan bagian dari kampanye opini untuk mempengaruhi pengadilan.

Ditegaskannya, rekayasa seperti ini bukan cara kesatria. Sebab, seharusnya pihak yang menolak berani berhadapan secara fair di pengadilan dengan mengemukakan argumen filofosis, sosiologis dan yuridis.

"Ini tiap persidangan, pengadilan terus-menerus didemo yang diduga kuat sengaja digerakan dan didanai," imbuhnya.

Meski demikian, Yusril yakin kalau masyarakat Banjarmasin tahu duduk permasalahan sebenarnya. Dimana, yang melakukan demo itu merupakan massa bayaran yang mengatasnamakan warga Pulau Laut.

"Selain itu ada juga yang mengerahkan PNS yang dilibatkan dalam demo-demo ini. Ini sama sekali tidak mendidik dan bahkan cenderung menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan” sesalnya.

Yusril menyarankan agar hukum ditegakkan. Proses pengadilan yang sudah berjalan tak boleh sedikitpun terpengaruh oleh aksi unjuk rasa.

"Itu ciri masyarakat beradab, silakan berproses secara hukum. Toh Gubernur Kalimantan Selatan selain menggunakan personil Biro Hukumnya, Jaksa Pengacara Negara ke persidangan juga menghadirkan advokat profesional yang ilmu dan kemampuannya tidak diragukan lagi. Kalau di dunia persilatan, ilmu dan kemampuan mereka sudah sangat sakti mandraguna,” ujarnya.

Yusril berharap, ahli mengungkap fenomena rekayasa dukungan dan alasan penolakan masyarakat terhadap tambang yang dijadikana Gubernur Kalsel mencabut tiga IUP OP di Pulau Laut.

"Semua akan dikemukakan secara argumentatif di persidangan,” tekan Yusril yang bergelar profesor itu.

Gubernur Kalsel telah mencabut IUP OP milik tiga perusahaan PT Sebuku Grup, yaitu PT Sebuku Sejaka Coal, PT Sebuku Batubai Coal dan PT Sebuku Tanjung Coal. Melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra PT Sebuku Grup melayangkan gugatan di PTUN Banjarmasin.

Di persidangan Kamis (19/4) pekan lalu, tiga majelis hakim yang menangani ketiga perkara tersebut memutuskan penundaan pemberlakuan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalsel atas pencabutan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP) PT Sebuku Batubai Coal, PT Sebuku Tanjung Coal dan PT Sebuku Sejaka Coal dalam sebuah penetapan yang mengikat.

Hakim mengabulkan permohonan tergugat PT Sebuku Batubai Coal dan meminta pihak tergugat, Gubernur Kalsel untuk menghormati penetapan tersebut. [sam]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

UPDATE

Uang Tunai Rp476 Miliar, Emas Batangan, Dokumen dan Foto Keluarga Disita dari Rumah di Sentul

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:24

Beredar Kabar Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono Hari Ini Ditahan

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:15

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Audit BPK Pemkab Muara Enim

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:11

ASN PPPK Layak Peroleh Jaminan Pensiun

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:09

Koruptor Berkedok Penegak Hukum Pengkhianat Terbesar Bangsa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:07

Tanya Seputar Jaksa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:00

Respons Santai Usulan Jawa Barat jadi Tatar Sunda, DPR: Fokus Kerja Sajalah!

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:57

MPR dan MK Sepakat Tak Saling Intervensi Kewenangan Lembaga

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:41

Masih Digodok DPR, Publik Diminta Tak Khawatir Usulan Kenaikan BPIH 2027

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:31

KPK Sita 12 Ribu Dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:22

Selengkapnya