Berita

Yusril Ihza Mahendra/Net

Hukum

Yusril Curiga Penolakan Masyarakat Pulau Laut Direkayasa

KAMIS, 24 MEI 2018 | 01:09 WIB | LAPORAN:

Kuasa Hukum PT Sebuku Grup, Yusril Ihza Mahendra menduga ada upaya tidak wajar dalam aksi penolakan keberadaan perusahaan tambang yang beroperasi di Kalimantan Selatan (Kalsel) itu.

"Ada upaya mengumpulkan tanda tangan warga untuk menolak tambang di Pulau Laut. Warga yang tanda tangan itu diberi uang Rp50 ribu dan KTP-nya difoto," katanya dalam keterangan pers yang diterima wartawan, Rabu (23/5).

Parahnya lagi, menurut dia, penolakan tersebut juga menggunakan oknum polisi maupun PNS.


"Pihak yang bergerak ini ada dari perusahaan swasta, aparatur PNS dan juga melibatkan oknum polisi. Ini aneh, oknum polisi dan PNS mendatangi rumah warga untuk minta tanda tangan, seolah mengintimidasi warga karena kegiatan semacam itu tidak lazim dilakukan polisi,” bebernya.

Yusril menduga, hal itu dilakukan agar publik menilai penolakan itu merupakan aspirasi masyarakat dalam mendukung Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor yang mencabut Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) milik tiga perusahaan PT Sebuku Grup. Padahal, alasan yuridis dari pencabutan itu amatlah lemah.

Yusril curiga, surat yang ditandatangani warga itu nantinya akan dibawa ke pengadilan sebagai bentuk dukungan kepada Gubernur Kalsel. Hal itu, merupakan bagian dari kampanye opini untuk mempengaruhi pengadilan.

Ditegaskannya, rekayasa seperti ini bukan cara kesatria. Sebab, seharusnya pihak yang menolak berani berhadapan secara fair di pengadilan dengan mengemukakan argumen filofosis, sosiologis dan yuridis.

"Ini tiap persidangan, pengadilan terus-menerus didemo yang diduga kuat sengaja digerakan dan didanai," imbuhnya.

Meski demikian, Yusril yakin kalau masyarakat Banjarmasin tahu duduk permasalahan sebenarnya. Dimana, yang melakukan demo itu merupakan massa bayaran yang mengatasnamakan warga Pulau Laut.

"Selain itu ada juga yang mengerahkan PNS yang dilibatkan dalam demo-demo ini. Ini sama sekali tidak mendidik dan bahkan cenderung menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan” sesalnya.

Yusril menyarankan agar hukum ditegakkan. Proses pengadilan yang sudah berjalan tak boleh sedikitpun terpengaruh oleh aksi unjuk rasa.

"Itu ciri masyarakat beradab, silakan berproses secara hukum. Toh Gubernur Kalimantan Selatan selain menggunakan personil Biro Hukumnya, Jaksa Pengacara Negara ke persidangan juga menghadirkan advokat profesional yang ilmu dan kemampuannya tidak diragukan lagi. Kalau di dunia persilatan, ilmu dan kemampuan mereka sudah sangat sakti mandraguna,” ujarnya.

Yusril berharap, ahli mengungkap fenomena rekayasa dukungan dan alasan penolakan masyarakat terhadap tambang yang dijadikana Gubernur Kalsel mencabut tiga IUP OP di Pulau Laut.

"Semua akan dikemukakan secara argumentatif di persidangan,” tekan Yusril yang bergelar profesor itu.

Gubernur Kalsel telah mencabut IUP OP milik tiga perusahaan PT Sebuku Grup, yaitu PT Sebuku Sejaka Coal, PT Sebuku Batubai Coal dan PT Sebuku Tanjung Coal. Melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra PT Sebuku Grup melayangkan gugatan di PTUN Banjarmasin.

Di persidangan Kamis (19/4) pekan lalu, tiga majelis hakim yang menangani ketiga perkara tersebut memutuskan penundaan pemberlakuan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalsel atas pencabutan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP) PT Sebuku Batubai Coal, PT Sebuku Tanjung Coal dan PT Sebuku Sejaka Coal dalam sebuah penetapan yang mengikat.

Hakim mengabulkan permohonan tergugat PT Sebuku Batubai Coal dan meminta pihak tergugat, Gubernur Kalsel untuk menghormati penetapan tersebut. [sam]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya