Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan lahan seluas 25 hektare yang mau dijadiÂkan Waduk Rorotan, Cakung, Jakarta Timur, adalah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Namun sejumlah warga tetap mengklaim sebagai pemilik lahan persawahan itu. Mereka mau mengadu ke Presiden Joko Widodo. Sebab, belum mendaÂpatkan ganti rugi. Langkah ini mau diambil karena aduan merÂeka tidak digubris Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Dulu, kami dijanjikan Pemprov DKIdapat ganti rugi Rp 2.500 per meter atas lahan tersebut. Namun sampai detik ini dana itu tidak pernah kami terima," ungkap SutiÂman Bin Ayub, perwakilan petani Cakung di Jakarta.
Dikisahkannya, lahan garapan para petani di wilayah Rorotan, Cakung, sebelumnya masuk dalam daerah Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Namun pada 1970- an dengan keputusan Gubernur Jawa Barat, daerah tersebut diÂmasukkan ke dalam wilayah adÂministrasi kota Jakarta Timur.
Pada awal 1980, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKIJakarta memiliki program inventarisir wilayah untuk Tempat PembuanÂgan Sampah (TPS) dan waduk. Tanpa diketahui warga sebelumÂnya, Pemprov DKI Jakarta malah menyerahkan ke pihak swasta (Jakarta Garden City - JGC) untuk dibangun danau.
"Padahal kami belum diberiÂkan hak-haknya ganti rugi yang dijanjikan," ujarnya.
Sejak lahan itu dikuasai oleh proyek perumahan elite salah satu pengembang, lahan seluas 60 hektare itu otomatis tidak bisa lagi dimanfaatkan.
Padahal lahan itu dulunya bisa membantu perekonomian masyarakat dengan ditanami padi, sayuran hingga tempat untuk berternak bebek.
"Jadi pembangunannya mengÂabaikan hak para pemilik lahan. Para petani ini hingga detik ini belum mendapatkan ganti rugi. Tetapi sudah dibangun danau dan perumahan," kata Marthen, kuasa hukum petani Cakung.
Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta William Yani menÂgatakan, MA telah memutuskan lahan seluas 25 hektare itu milik Pemprov DKI Jakarta.
Kepemilikan lahan itu tertulis di Badan Pengelola Keuangan Pemda DKI tertanggal 9 Januari 2012 yang menyatakan bahwa rawa yang terletak di Jalan Kayu Tinggi/Tambun Rengas yang dikeÂnal dengan Rawarorotan, KeluraÂhan Cakung Timur, Kecamatan Cakung, Kota Administrasi Jakarta Timur seluas 25 hektare merupaÂkan aset Pemda DKI Jakarta dan dicatat dengan Nomor Inventaris 11.05.11.00.00.00.000.1996-01 .07.02.01.00011.
Surat pernyataan Pemda DKI dikuatkan Putusan Mahkamah Agung Perkara No. 1158/ K/ Pdt/2017 tertanggal 17 Juli 2017 antara Sutiman Bin Ayub melaÂwan Gubernur Kepala Daerah DKI. Dalam Putusan tersebut Majelis Hakim menolak permoÂhonan Kasasi Sutiman Cs.
Revitalisasi areal rawa seluas 25 hektare menjadi waduk tersebut merupakan realisasi dari SIPPT no 075/ 5.7/ 31/-1.711.534/ 2016 tertanggal 18 November 2016 yang disahkan Badan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta kepada PT Mitra Sindo Makmur sebagai pengembang PeÂrumahan Jakarta Garden City.
Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Teguh Hendarwan mengatakan, tanah yang diklaim milik Sutiman Bin Ayub itu milik pemerintah provinsi DKI. Tanah itu akan difungsikan sebagai waduk yang pembangunannya menjadi kewajiban pihak swasta.
Teguh mengungkapkan, Waduk Rorotan Cakung berÂfungsi untuk mengurangi banjir di tiga wilayah. Yakni Cakung, Cilincing dan Rorotan. "Waduk tersebut cukup besar untuk meÂnampung air dengan kedalaman 8 meter," kata Teguh. ***