Berita

Foto/Net

Hukum

Nurhayati Assegaf Ngaku Difitnah, KPK Cuek

SELASA, 22 MEI 2018 | 21:43 WIB | LAPORAN:

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak terpengaruh bantahan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf bahwa dirinya difitnah menerima duit haram proyek KTP elektronik.

Lembaga anti rasuah mempersilahkan Nurhayati membantah, dan akan tetap mendalami lebih jauh pengakuan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta bahwa Nurhayati menerima 100 ribu dolar AS dari proyek KTP elektronik.

"Ya kalau ada pihak yang membantah ya silahkan saja ya, bahkan kalau ada bukti bantahan justru itu akan lebih bagus lagi. Tapi, prinsipnya KPK melihat ini sebagai fakta persidangan," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Selasa (22/5).


Febri mengatakan seseorang yang menyampaikan keterangan di persidangan punya kewajiban menyampaikan apa yang diketahui dan dialaminya secara benar. Sementara KPK, sebagai penegak hukum, punya kewajiban mendalami kesesuaian fakta-fakta yang muncul dalam persidangan dengan bukti-bukti lainnya.

"Kalau memang ada kesesuaian dan didukung bukti yang lain tentu saja bisa kita tindak lanjuti," katanya.

Sekali lagi, Febri tegaskan, KPK sama sekali tidak terpengaruh dengan bantah seseorang. Bagi KPK, bantahan yang disampaikan orang-orang yang disebut terlibat sebuah perkara korupsi merupakan hal yang biasa dihadapi.

"Saya kira itu hal yang sering terjadi dalam penanganan kasus termasuk e-KTP.
Ya bantahan itu kan disampaikan di ruang publik ya, silahkan saja yang bersangkutan punya hak itu. Tapi KPK fokus pada substansi perkara," tukas Febri.[dem]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

UPDATE

Uang Tunai Rp476 Miliar, Emas Batangan, Dokumen dan Foto Keluarga Disita dari Rumah di Sentul

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:24

Beredar Kabar Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono Hari Ini Ditahan

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:15

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Audit BPK Pemkab Muara Enim

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:11

ASN PPPK Layak Peroleh Jaminan Pensiun

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:09

Koruptor Berkedok Penegak Hukum Pengkhianat Terbesar Bangsa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:07

Tanya Seputar Jaksa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:00

Respons Santai Usulan Jawa Barat jadi Tatar Sunda, DPR: Fokus Kerja Sajalah!

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:57

MPR dan MK Sepakat Tak Saling Intervensi Kewenangan Lembaga

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:41

Masih Digodok DPR, Publik Diminta Tak Khawatir Usulan Kenaikan BPIH 2027

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:31

KPK Sita 12 Ribu Dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:22

Selengkapnya