Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Anggota Komisi III DPR Pertanyakan Sidang Edward Soeryadjaya

SELASA, 22 MEI 2018 | 16:12 WIB | LAPORAN:

Komisi III DPR RI mempertanyakan berlanjutnya persidangan Edward Seky Soeryadjaya dalam perkara dugaan korupsi dana pensiun PT Pertamina.

Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil, menegaskan, semua pihak harus menghormati putusan preperadilan, baik itu Kejaksaan Agung maupun Pengadilan Tipikor. Ia juga meminta agar Pengadilan Tipikor menghentikan perkara Edward Soeryadjaya dan tidak lagi menggelar sidang.

Pernyataan Nasir dilontarkan setelah PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat melanjutkan sidang korupsi dana pensiun PT Pertamina kendati Edward Soeryadjaya, yang dinyatakan sebagai terdakwa, sudah memenangkan sidang praperadilan beberapa pekan sebelumnya.


PN Tipikor untuk kali pertama membacakan dakwaan kepada Edward. Padahal, pada 23 April, sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan memutuskan status tersangka Edward dalam kasus ini gugur demi hukum.
Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan Kejaksaan Agung terhadap Edward dalam kasus ini juga dinyatakan batal.

"Ini aneh. Ada apa? Komisi III DPR harus mempertanyakan persoalan ini. Harus dicari tahu kenapa sidang tetap digelar? Kalau sudah digugurkan praperadilan, mestinya kejaksaan mengulang lagi kasus ini dari awal," ujar Nasir saat dihubungi wartawan, Selasa (22/5).

Nasir juga mengaku akan memanggil Kejaksaan Agung dan mempertanyakan proses hukum ini. Menurut Nasir, Kejaksaan Agung terkesan memaksakan kehendak. Dia juga menegaskan, Kejaksaan Agung dan Pengadilan Tipikor cenderung tidak memberi penghormatan dan pengakuan atas putusan praperadilan.

Persoalan ini bermula ketika Kejagung menetapkan bos Ortus Holding Limited, Edward Soeryadjaya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina senilai Rp1,4 triliun di PT Sugih Energy (SUGI).

Namun Edward pun melawan dengan mengajukan upaya hukum praperadilan terkait penetapan status tersangkanya, dan majelis hakim pun mengabulkan gugatannya.

Sebelumnya, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva juga menegaskan, putusan praperadilan menjadi putusan yang menggugurkan seluruh proses penyidikan.

Senada dengan Hamdan, pakar hukum, Margarito Kamis, menuturkan, kasus Edward adalah bentuk kesewenang-wenangan aparat hukum. Margarito menyarankan Edward melakukan judicial review ke MK soal kewajiban mematuhi putusan praperadilan.

Sementara Hamdan Zoelva menjelaskan, bisa juga Edward melaporkan pejabat pengadilan ke kepolisian dengan Pasal 421 KUHP. [nes]


Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

CELIOS Ungkap Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 22 April 2026 | 14:13

Penambahan Komando Teritorial Berpotensi Seret TNI ke Politik Praktis

Rabu, 22 April 2026 | 14:05

Mega Syariah Bukukan Akuisisi Dana Pihak Ketiga Rp709 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 14:01

Prabowo Bakal Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia

Rabu, 22 April 2026 | 13:49

Konsumsi BBM Harus Bijak di Tengah Gejolak Harga

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

Komisi X DPR Sesalkan Dugaan Kecurangan Peserta UTBK Undip

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

YLKI Sebut Pajak Tol Salah Sasaran dan Memberatkan Rakyat

Rabu, 22 April 2026 | 13:38

IHSG Sesi I Terkoreksi ke Level 7.544 di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Timur Tengah

Rabu, 22 April 2026 | 13:24

Purbaya Pastikan Nasib Utang Whoosh Sudah Rampung

Rabu, 22 April 2026 | 13:10

Prabowo Jajaki Peluang Kirim WNI Ikut Program Kosmonaut Rusia

Rabu, 22 April 2026 | 12:58

Selengkapnya