Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Anggota Komisi III DPR Pertanyakan Sidang Edward Soeryadjaya

SELASA, 22 MEI 2018 | 16:12 WIB | LAPORAN:

Komisi III DPR RI mempertanyakan berlanjutnya persidangan Edward Seky Soeryadjaya dalam perkara dugaan korupsi dana pensiun PT Pertamina.

Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil, menegaskan, semua pihak harus menghormati putusan preperadilan, baik itu Kejaksaan Agung maupun Pengadilan Tipikor. Ia juga meminta agar Pengadilan Tipikor menghentikan perkara Edward Soeryadjaya dan tidak lagi menggelar sidang.

Pernyataan Nasir dilontarkan setelah PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat melanjutkan sidang korupsi dana pensiun PT Pertamina kendati Edward Soeryadjaya, yang dinyatakan sebagai terdakwa, sudah memenangkan sidang praperadilan beberapa pekan sebelumnya.


PN Tipikor untuk kali pertama membacakan dakwaan kepada Edward. Padahal, pada 23 April, sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan memutuskan status tersangka Edward dalam kasus ini gugur demi hukum.
Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan Kejaksaan Agung terhadap Edward dalam kasus ini juga dinyatakan batal.

"Ini aneh. Ada apa? Komisi III DPR harus mempertanyakan persoalan ini. Harus dicari tahu kenapa sidang tetap digelar? Kalau sudah digugurkan praperadilan, mestinya kejaksaan mengulang lagi kasus ini dari awal," ujar Nasir saat dihubungi wartawan, Selasa (22/5).

Nasir juga mengaku akan memanggil Kejaksaan Agung dan mempertanyakan proses hukum ini. Menurut Nasir, Kejaksaan Agung terkesan memaksakan kehendak. Dia juga menegaskan, Kejaksaan Agung dan Pengadilan Tipikor cenderung tidak memberi penghormatan dan pengakuan atas putusan praperadilan.

Persoalan ini bermula ketika Kejagung menetapkan bos Ortus Holding Limited, Edward Soeryadjaya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina senilai Rp1,4 triliun di PT Sugih Energy (SUGI).

Namun Edward pun melawan dengan mengajukan upaya hukum praperadilan terkait penetapan status tersangkanya, dan majelis hakim pun mengabulkan gugatannya.

Sebelumnya, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva juga menegaskan, putusan praperadilan menjadi putusan yang menggugurkan seluruh proses penyidikan.

Senada dengan Hamdan, pakar hukum, Margarito Kamis, menuturkan, kasus Edward adalah bentuk kesewenang-wenangan aparat hukum. Margarito menyarankan Edward melakukan judicial review ke MK soal kewajiban mematuhi putusan praperadilan.

Sementara Hamdan Zoelva menjelaskan, bisa juga Edward melaporkan pejabat pengadilan ke kepolisian dengan Pasal 421 KUHP. [nes]


Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya