Berita

Syafruddin Arsyad Temenggung/Net

Hukum

Dalam Eksepsi, SAT Sorot Audit BPK 2017 Menyimpang

SENIN, 21 MEI 2018 | 18:50 WIB | LAPORAN:

  Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) menyoroti audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 25 Agustus 2017 dalam eksepsi yang dibacakan tim kuasa hukum.

Menurut Syafruddin audit yang dipakai KPK untuk menyeretnya ke pengadilan menyimpang dari ketentuan dan standar yang seharusnya.

"Laporan Audit Investigatif  BPK 2017 tidak memenuhi standar pemeriksaan keuangan yangdiatur oleh BPK sendiri, yaitu Peraturan BPK No. 1 Tahun 2017, khususnya butir 21 sampai dengan 26" ujar Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum Syafruddin saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta, Senin (21/5).


Dalam peraturan BPK itu, sambung Yusril dinyatakan bahwa suatu laporan audit harus memiliki pihak yang diperiksa atau yang bertanggung jawab (auditee) serta harus menggunakan data primer yang diperoleh langsung dari sumber pertama atau hasil keterangan lisan/tertulis dari pihak yang diperiksa (auditee).

Adapun Laporan Audit Investigatif BPK 2017 tersebut tidak ada satu pun auditee dari pihak yang diperiksa. Ditambah lagi data yang digunakan bukan data primer, melainkan data sekunder berupa bukti-bukti yang disodorkan oleh pihak penyidik KPK.

Menurut Yusril dalam Laporan Audit Investigatif BPK 2017 yang disertakan sebagai lampiran dalam surat dakwaan jaksa penuntut KPK, pada bagian Bab II angka enam mengenai Batasan Pemeriksaan, dengan jelas disebutkan bahwa pemeriksaan investigatif BPK hanya mendasarkan sebatas pada bukti-bukti yangdiperoleh melalui penyidik KPK.

"Di dalam Laporan Audit Investigatif tersebut banyak dan berulangkali memakai istilah "dugaan" atau "diduga", bukan berdasarkan data yang sudah dapat dipastikan kebenarannya," ujar Yusril.

Dalam eksepsinya, Syafruddin juga mempertanyakan, pemeriksa BPK dapat melakukan pemeriksaan secara independen, objektif, dan profesional dalam meneliti bukti pemeriksaan, yang diatur dalam Peraturan BPK No.1/2017 butir 14 jika proses pemeriksaan tanpa adanya pihak yang diperiksa (auditee) dan data yang digunakan hanya sebatas pada data sekunder yang diperoleh dari penyidik KPK.

Syafruddin juga mengungkapkan adanya pertentangan antara laporan audit investigatif BPK 2017 yang menyatakan adanya kerugian negara dengan laporan audit BPK tertanggal 30 November 2006 yang menyimpulkan tidak ada kerugian negara.

Audit BPK 2006 ini menyatakan bahwa Surat Keterangan Lunas layak diberikan kepada pemegang saham BDNI karena telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang disepakati dalam perjanjian Master Settlement And Acquisition Agreement (MSAA) dan perubahan�"perubahannya serta telah sesuai dengan kebijakan Pemerintah dan Instruksi Presiden No. 8 Tahun 2002.

Ia juga menunjuk Laporan Audit BPK 2002 yang pada pokoknya menyatakan MSAA telah Final Closing pada tanggal 25 Mei 1999 dengan adanya Release and Discharge. [nes]


Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

JK Bukan Pelaku Penista Agama

Rabu, 22 April 2026 | 04:11

Gaya Koruptor Sorong Beda dengan Indonesia Barat

Rabu, 22 April 2026 | 03:37

GoSend Rilis Fitur Kode Terima Paket

Rabu, 22 April 2026 | 03:13

Disita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Pejabat Bea Cukai

Rabu, 22 April 2026 | 03:00

Rano Tekankan Integritas CPNS Menuju Jakarta Kota Global

Rabu, 22 April 2026 | 02:24

Pegawai BUMN Dituntut Tangkal Narasi Negatif terhadap Pemerintah

Rabu, 22 April 2026 | 02:09

Ibrahim Arief Merasa Jadi Kambing Hitam Kasus Chromebook

Rabu, 22 April 2026 | 02:00

Keluarga Nadiem Adukan Dugaan Kejanggalan Kasus Chromebook ke DPR

Rabu, 22 April 2026 | 01:22

Fahira Idris: Perempuan Jadi Tumpuan Indonesia Maju 2045

Rabu, 22 April 2026 | 01:07

Dony Oskaria: Swasembada Pangan Nyata Bukan Hoaks

Rabu, 22 April 2026 | 01:03

Selengkapnya