Berita

Foto:RMOL

Hukum

KPK Salah Hitung Kerugian Negara Dalam Kasus BLBI

SENIN, 21 MEI 2018 | 15:24 WIB | LAPORAN:

. Kuasa hukum mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung, Ahmad Yani menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) salah menghitung kerugian negara.

Hal ini disampaikannya saat membacakan nota keberatan (eksepsi) terkait kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI untuk pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) dalam persidangan.

"Perbuatan terdakwa tidak merugikan negara karena kerugian negara baru muncul pada saat dijualnya piutang petani tambak Rp 4,8 triliun dengan harga Rp 220 juta oleh Menteri Keuangan bersama PT PPA pada tahun 2007," ujar Yani dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (21/5).


Yani pun menilai bahwa audit kerugian negara yang dilakukan oleh BPK pada tahun 2017 tidak memenuhi standar pemeriksaan keuangan.

"Laporan BPK tidak memenuhi standar pemeriksaan keuangan yang diatur oleh BPK sendiri yaitu peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017. Hasil laporan BPK tidak melibatkan pihak BPPN sebagaimana disyaratkan dalam unsur pemeriksaan keuangan negara," lanjutnya.

Yani menyebutkan BPK sebelumnya telah melakukan audit kerugian negara terkait BLBI. Audit ini dilakukan pada tahun 2002 dan 2006. Namun, ketika tahun 2017 dilakukan audit kembali oleh BPK terjadi perbedaan.

"Dalam pemeriksaan BPK RI sebelumnya tahun 2002 dan 2006 pihak yang diperiksa diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan berbeda dengan laporan BPK tahun 2017 yang memeriksa dan menyimpulkan dari data sekunder bukan data primer yang diperoleh langsung dari sumber atau hasil keterangan pihak yang diperiksa," tukasnya.

Sebagai mantan Ketua BPPN Syarifuddin diduga pernah mengeluarkan SKL senilai Rp 4,58 triliun terhadap salah satu obligor BLBI.

Atas perbuatannya Syafruddin diancam pidana dalam Pasal 3 UU RI 31/1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI 20/2001 tentabg perubahan atas UU RI 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. [rus]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

JK Bukan Pelaku Penista Agama

Rabu, 22 April 2026 | 04:11

Gaya Koruptor Sorong Beda dengan Indonesia Barat

Rabu, 22 April 2026 | 03:37

GoSend Rilis Fitur Kode Terima Paket

Rabu, 22 April 2026 | 03:13

Disita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Pejabat Bea Cukai

Rabu, 22 April 2026 | 03:00

Rano Tekankan Integritas CPNS Menuju Jakarta Kota Global

Rabu, 22 April 2026 | 02:24

Pegawai BUMN Dituntut Tangkal Narasi Negatif terhadap Pemerintah

Rabu, 22 April 2026 | 02:09

Ibrahim Arief Merasa Jadi Kambing Hitam Kasus Chromebook

Rabu, 22 April 2026 | 02:00

Keluarga Nadiem Adukan Dugaan Kejanggalan Kasus Chromebook ke DPR

Rabu, 22 April 2026 | 01:22

Fahira Idris: Perempuan Jadi Tumpuan Indonesia Maju 2045

Rabu, 22 April 2026 | 01:07

Dony Oskaria: Swasembada Pangan Nyata Bukan Hoaks

Rabu, 22 April 2026 | 01:03

Selengkapnya