Berita

Sidang MK/RMOL

Nusantara

MK Belum Kabulkan Gugatan Organisasi Transportasi Online

SENIN, 21 MEI 2018 | 14:44 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Komite Aksi Transportasi Online (KATO) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), mengajukan gugatan pasal 138 UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum Jalan terhadap Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasal 138 ayat (3) UU No 22 Tahun 2009, yang menyebutkan, angkutan umum orang dan/atau barang hanya dilakukan dengan kendaraan bermotor umum, menjadi poin yang diajukan oleh 50 pemohon yang terdiri dari penyedia dan pengguna jasa online.

“Anda harus mampu menjelaskan poin tersebut di mana letak kerugiannya. Jangan sampai gugatan yang anda ajukan merugikan pihak lain,” ungkap Ketua MK Arief Hidayat kepada pemohon di ruang sidang utama MK, Jakarta, (21/5).


Arief dengan tegas meminta legal standing dan letak inkonstitusi peraturan tersebut kepada pemohon yang diwakili oleh kuasa hukum KSPI, M Jamsari.

Dalam permohonannya, para pemohon mengungkapkan bahwa keberadaan ojek online merupakan sebuah fakta yang aktual. Sehingga, adanya pasal a quo dinilai berpotensi memicu reaksi konflik di lapangan.

Arief menegaskan bahwa moda angkutan transportasi yang dijelaskan dalam pasal itu, sudah memenuhi persyaratan dalam muatan konstitusi serta kebutuhan di masyarakat.

Selanjutnya sidang ditutup dengan keputusan perbaikan draft yang dilakukan oleh pemohon paling lambat 14 hari hingga sekarang.

“Silakan pemohon lengkapi dan sempurnakan draft kita akan bertemu kembali di sidang kedua jika draft sudah dilengkapi,” pungkas Arief. [fiq]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya