Berita

Sidang MK/RMOL

Nusantara

MK Belum Kabulkan Gugatan Organisasi Transportasi Online

SENIN, 21 MEI 2018 | 14:44 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Komite Aksi Transportasi Online (KATO) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), mengajukan gugatan pasal 138 UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum Jalan terhadap Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasal 138 ayat (3) UU No 22 Tahun 2009, yang menyebutkan, angkutan umum orang dan/atau barang hanya dilakukan dengan kendaraan bermotor umum, menjadi poin yang diajukan oleh 50 pemohon yang terdiri dari penyedia dan pengguna jasa online.

“Anda harus mampu menjelaskan poin tersebut di mana letak kerugiannya. Jangan sampai gugatan yang anda ajukan merugikan pihak lain,” ungkap Ketua MK Arief Hidayat kepada pemohon di ruang sidang utama MK, Jakarta, (21/5).


Arief dengan tegas meminta legal standing dan letak inkonstitusi peraturan tersebut kepada pemohon yang diwakili oleh kuasa hukum KSPI, M Jamsari.

Dalam permohonannya, para pemohon mengungkapkan bahwa keberadaan ojek online merupakan sebuah fakta yang aktual. Sehingga, adanya pasal a quo dinilai berpotensi memicu reaksi konflik di lapangan.

Arief menegaskan bahwa moda angkutan transportasi yang dijelaskan dalam pasal itu, sudah memenuhi persyaratan dalam muatan konstitusi serta kebutuhan di masyarakat.

Selanjutnya sidang ditutup dengan keputusan perbaikan draft yang dilakukan oleh pemohon paling lambat 14 hari hingga sekarang.

“Silakan pemohon lengkapi dan sempurnakan draft kita akan bertemu kembali di sidang kedua jika draft sudah dilengkapi,” pungkas Arief. [fiq]

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

SBY Desak PBB Investigasi Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 12:15

Bansos Kunci Redam Gejolak Jika BBM Naik

Minggu, 05 April 2026 | 11:34

Episode Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai

Minggu, 05 April 2026 | 11:20

Indonesia Jangan Diam Atas Kebijakan Kejam Israel

Minggu, 05 April 2026 | 11:08

KPK Buka Peluang Panggil Forkopimda di Skandal THR Cilacap

Minggu, 05 April 2026 | 10:31

Drone Iran Hantam Kompleks Pemerintahan dan Energi Kuwait

Minggu, 05 April 2026 | 10:20

Krisis Global Momentum Perkuat Kemandirian Pangan Nasional

Minggu, 05 April 2026 | 10:14

UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina Mengarah ke Genosida

Minggu, 05 April 2026 | 09:43

Trump Ancam Iran Buka Selat Hormuz dalam 48 Jam atau Hadapi Konsekuensi

Minggu, 05 April 2026 | 09:33

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Selengkapnya