Berita

Syafruddin Arsyad Temenggung/Net

Hukum

Yusril: Dakwaan Terhadap Syafruddin Keliru Dan Tidak Tepat

SENIN, 21 MEI 2018 | 14:29 WIB | LAPORAN:

Kuasa hukum Syafruddin Arsyad Temenggung, Yusril Ihza Mahendra menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada kliennya keliru dan tidak tepat.

Hal tersebut disampaikan Yusril saat membacakan nota keberatan (Eksepsi) terkait dakwaan JPU KPK dalam kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Liquiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (21/5)

"Surat dakwaan Penuntut Umum pada KPK No. 40/TUT.01.04/24/05/2018, tanggal 2 Mei 2018 yang menguraikan perbuatan hukum Terdakwa adalah keliru dan tidak tepat," ujarnya.


Yusril beralasan, pertama, tindakan penempatan PT Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dalam pengawasan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada tanggal 14 Februari 1998.

Alasan kedua, penetapan PT. BDNI menjadi Bank Take Over (BTO) pada tanggal 4 April 1998, yang ketiga penetapan PT BDNI menjadi Bank Beku Operasi (BBO) pada tanggal 21 Agustus 1998.

Dan yang terakhir adalah pemberian Fasilitas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada periode 1997–1998 dan periode 29 Januari 1999 sampai dengan 30 Juni 2000, dan seterusnya sampai dengan adanya Keputusan KKSK No.KEP.02/K.KKSK/03/2001 Tentang Kebijakan Penyehatan Perbankan dan Restrukturisasi Utang Perusahaan Berdasarkan Hasil Rapat Komite Kebijakan Sektor Keuangan Tanggal 29 Maret 2001 (Keputusan KKSK No. KEP.01/29 Maret 2001) yang juga telah memutuskan adanya penghapusan hutang petambak menjadi maksimal Rp 100 juta per petambak, dan penyelesaian hutang di DCD pada level inti sebesar Rp 1,9 triliun tidak ditagihkan ke pemegang saham seolah-olah dikonstruksikan oleh JPU KPK sebagai rangkaian perbuatan Syafruddin.

Yusril menekankan, Syafruddin baru menjabat ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional pada tahun 2002 berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 73/M Tahun 2002 Tanggal 22 April 2002 (Keppres No.73/22 April 2002). [wid]


Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

JK Bukan Pelaku Penista Agama

Rabu, 22 April 2026 | 04:11

Gaya Koruptor Sorong Beda dengan Indonesia Barat

Rabu, 22 April 2026 | 03:37

GoSend Rilis Fitur Kode Terima Paket

Rabu, 22 April 2026 | 03:13

Disita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Pejabat Bea Cukai

Rabu, 22 April 2026 | 03:00

Rano Tekankan Integritas CPNS Menuju Jakarta Kota Global

Rabu, 22 April 2026 | 02:24

Pegawai BUMN Dituntut Tangkal Narasi Negatif terhadap Pemerintah

Rabu, 22 April 2026 | 02:09

Ibrahim Arief Merasa Jadi Kambing Hitam Kasus Chromebook

Rabu, 22 April 2026 | 02:00

Keluarga Nadiem Adukan Dugaan Kejanggalan Kasus Chromebook ke DPR

Rabu, 22 April 2026 | 01:22

Fahira Idris: Perempuan Jadi Tumpuan Indonesia Maju 2045

Rabu, 22 April 2026 | 01:07

Dony Oskaria: Swasembada Pangan Nyata Bukan Hoaks

Rabu, 22 April 2026 | 01:03

Selengkapnya