Berita

Syafruddin Arsyad Temenggung/Net

Hukum

Yusril: Dakwaan Terhadap Syafruddin Keliru Dan Tidak Tepat

SENIN, 21 MEI 2018 | 14:29 WIB | LAPORAN:

Kuasa hukum Syafruddin Arsyad Temenggung, Yusril Ihza Mahendra menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada kliennya keliru dan tidak tepat.

Hal tersebut disampaikan Yusril saat membacakan nota keberatan (Eksepsi) terkait dakwaan JPU KPK dalam kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Liquiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (21/5)

"Surat dakwaan Penuntut Umum pada KPK No. 40/TUT.01.04/24/05/2018, tanggal 2 Mei 2018 yang menguraikan perbuatan hukum Terdakwa adalah keliru dan tidak tepat," ujarnya.


Yusril beralasan, pertama, tindakan penempatan PT Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dalam pengawasan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada tanggal 14 Februari 1998.

Alasan kedua, penetapan PT. BDNI menjadi Bank Take Over (BTO) pada tanggal 4 April 1998, yang ketiga penetapan PT BDNI menjadi Bank Beku Operasi (BBO) pada tanggal 21 Agustus 1998.

Dan yang terakhir adalah pemberian Fasilitas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada periode 1997–1998 dan periode 29 Januari 1999 sampai dengan 30 Juni 2000, dan seterusnya sampai dengan adanya Keputusan KKSK No.KEP.02/K.KKSK/03/2001 Tentang Kebijakan Penyehatan Perbankan dan Restrukturisasi Utang Perusahaan Berdasarkan Hasil Rapat Komite Kebijakan Sektor Keuangan Tanggal 29 Maret 2001 (Keputusan KKSK No. KEP.01/29 Maret 2001) yang juga telah memutuskan adanya penghapusan hutang petambak menjadi maksimal Rp 100 juta per petambak, dan penyelesaian hutang di DCD pada level inti sebesar Rp 1,9 triliun tidak ditagihkan ke pemegang saham seolah-olah dikonstruksikan oleh JPU KPK sebagai rangkaian perbuatan Syafruddin.

Yusril menekankan, Syafruddin baru menjabat ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional pada tahun 2002 berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 73/M Tahun 2002 Tanggal 22 April 2002 (Keppres No.73/22 April 2002). [wid]


Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

UPDATE

Uang Tunai Rp476 Miliar, Emas Batangan, Dokumen dan Foto Keluarga Disita dari Rumah di Sentul

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:24

Beredar Kabar Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono Hari Ini Ditahan

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:15

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Audit BPK Pemkab Muara Enim

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:11

ASN PPPK Layak Peroleh Jaminan Pensiun

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:09

Koruptor Berkedok Penegak Hukum Pengkhianat Terbesar Bangsa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:07

Tanya Seputar Jaksa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:00

Respons Santai Usulan Jawa Barat jadi Tatar Sunda, DPR: Fokus Kerja Sajalah!

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:57

MPR dan MK Sepakat Tak Saling Intervensi Kewenangan Lembaga

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:41

Masih Digodok DPR, Publik Diminta Tak Khawatir Usulan Kenaikan BPIH 2027

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:31

KPK Sita 12 Ribu Dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:22

Selengkapnya