Berita

Foto:Net

Hukum

KPK Diminta Tidak Gantung Status Tersangka AHM

SENIN, 21 MEI 2018 | 14:13 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera menahan calon Gubernur Maluku Utara (Malut) Ahmad Hidayat Mus (AHM) terkait kasus pembebasan lahan Bandara Bobong tahun anggaran 2009.

Desakan itu disampaikan pengunjuk rasa dari Forum Mahasiswa dan Pemuda Maluku Utara Anti Korupsi (FMP-MU AKSI) di Gedung KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Senin (21/5).

Kordinator FMP-MU AKSI Rivki Alaudin mengatakan dalam pembebasan lahan tersebut, kuat dugaan terjadi kongkalikong antara AHM yang saat itu menjabat sebagai Bupati Kepulauan Sula periode 2005-2010 dengan Ketua DPRD Kepulauan Sula periode 2009-2014 Zainal Mus yang merupakan adiknya.


"Kami harap KPK secepatnya memanggil saudara AHM, kan kemarin sudah ditetapkan sebagai tersangka seharusnya sekarang sudah ditahan untuk mempermudah penyidikan," kata Rivki dalam keterangan tertulis.

Rivki menjelaskan kasus korupsi ini sudah mengendap terlalu lama di KPK dan sudah seharusnya segera diselesaikan.

AHM sendiri oleh KPK disangkakan sudah melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat (1) dan pasal 6 ayat (1) KUHP.

"Kami meminta KPK segera menyelesaikan kasus ini secepatnya dan tidak menggantung kasus hingga Pilgub Malut 2018," ujar Rivki.

Lebih jauh, dia menambahkan aksi yang digelar hari ini hanyalah permulaan, FMP-MU AKSI akan terus melakukan aksi serupa hingga tuntutan untuk segera mengadili AHM yang diusung Partai Golkar dan PPP itu dikabulkan KPK.

"AHM merupakan salah satu cagub, kami sebagai masyarakat Malut butuh kepastian hukum baginya sehingga bisa menciptakan Pilkada yang kredibel," pungkas Rivki.

KPK menetapkan Bupati Kepulauan Sula periode 2005-2010 AHM dan Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula periode 2009-2014 Zainal Mus sebagai tersangka. Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan pembebasan lahan Bandara Bobong pada APBD TA 2009 di Kepulauan Sula.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk kasus ini dan meningkatkan status ke penyidikan serta menetapkan Agus Hidayat Mus (AHM) sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang pada pertengahan Maret lalu. [rus]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

UPDATE

Uang Tunai Rp476 Miliar, Emas Batangan, Dokumen dan Foto Keluarga Disita dari Rumah di Sentul

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:24

Beredar Kabar Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono Hari Ini Ditahan

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:15

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Audit BPK Pemkab Muara Enim

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:11

ASN PPPK Layak Peroleh Jaminan Pensiun

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:09

Koruptor Berkedok Penegak Hukum Pengkhianat Terbesar Bangsa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:07

Tanya Seputar Jaksa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:00

Respons Santai Usulan Jawa Barat jadi Tatar Sunda, DPR: Fokus Kerja Sajalah!

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:57

MPR dan MK Sepakat Tak Saling Intervensi Kewenangan Lembaga

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:41

Masih Digodok DPR, Publik Diminta Tak Khawatir Usulan Kenaikan BPIH 2027

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:31

KPK Sita 12 Ribu Dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:22

Selengkapnya