Berita

Foto:Net

Hukum

KPK Diminta Tidak Gantung Status Tersangka AHM

SENIN, 21 MEI 2018 | 14:13 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera menahan calon Gubernur Maluku Utara (Malut) Ahmad Hidayat Mus (AHM) terkait kasus pembebasan lahan Bandara Bobong tahun anggaran 2009.

Desakan itu disampaikan pengunjuk rasa dari Forum Mahasiswa dan Pemuda Maluku Utara Anti Korupsi (FMP-MU AKSI) di Gedung KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Senin (21/5).

Kordinator FMP-MU AKSI Rivki Alaudin mengatakan dalam pembebasan lahan tersebut, kuat dugaan terjadi kongkalikong antara AHM yang saat itu menjabat sebagai Bupati Kepulauan Sula periode 2005-2010 dengan Ketua DPRD Kepulauan Sula periode 2009-2014 Zainal Mus yang merupakan adiknya.


"Kami harap KPK secepatnya memanggil saudara AHM, kan kemarin sudah ditetapkan sebagai tersangka seharusnya sekarang sudah ditahan untuk mempermudah penyidikan," kata Rivki dalam keterangan tertulis.

Rivki menjelaskan kasus korupsi ini sudah mengendap terlalu lama di KPK dan sudah seharusnya segera diselesaikan.

AHM sendiri oleh KPK disangkakan sudah melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat (1) dan pasal 6 ayat (1) KUHP.

"Kami meminta KPK segera menyelesaikan kasus ini secepatnya dan tidak menggantung kasus hingga Pilgub Malut 2018," ujar Rivki.

Lebih jauh, dia menambahkan aksi yang digelar hari ini hanyalah permulaan, FMP-MU AKSI akan terus melakukan aksi serupa hingga tuntutan untuk segera mengadili AHM yang diusung Partai Golkar dan PPP itu dikabulkan KPK.

"AHM merupakan salah satu cagub, kami sebagai masyarakat Malut butuh kepastian hukum baginya sehingga bisa menciptakan Pilkada yang kredibel," pungkas Rivki.

KPK menetapkan Bupati Kepulauan Sula periode 2005-2010 AHM dan Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula periode 2009-2014 Zainal Mus sebagai tersangka. Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan pembebasan lahan Bandara Bobong pada APBD TA 2009 di Kepulauan Sula.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk kasus ini dan meningkatkan status ke penyidikan serta menetapkan Agus Hidayat Mus (AHM) sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang pada pertengahan Maret lalu. [rus]

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Posko Kesehatan PLBN Skouw Beroperasi Selama Arus Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:03

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

Kapolri: 411 Jembatan Dibangun di Indonesia, Polda Riau Paling Banyak

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:47

Gibran Salat Id dan Halal Bihalal di Jakarta Bersama Prabowo

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:30

Bonus Atlet ASEAN Para Games Cair, Medali Emas Tembus Rp1 Miliar

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:05

Gibran Pantau Arus Mudik dari Command Center Jasa Marga

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:47

Pengusaha Kapal Minta SKB Lebih Fleksibel Atur Arus Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:38

Pengiriman Pasukan RI ke Gaza Ditunda Imbas Perang Iran

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:25

Bias Layar: Serangan Aktivis KontraS Ancaman Demokrasi dan HAM

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:10

Istana Sebar Surat Edaran, Larang Menteri Open House Lebaran Mewah

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:06

Selengkapnya