Berita

Foto/Net

Hukum

MA Tolak PK Dua Bekas Direksi PPD

Perkara Korupsi Penjualan Depo
SENIN, 21 MEI 2018 | 10:21 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) dua bekas direksi Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD), Hendarko Hudoyo dan Asep Kusnan.

Majelis hakim yang diketuai Syarifuddin dengan anggota Andi Samsan Nganro dan Krisna Harahap menilai tidak ada bukti baru yang diajukan bekas Direktur Keuangan dan Direktur Operasional PPD dalam perkara mereka.

Menurut majelis hakim, bukti yang diajukan kedua pemohon PK sudah pernah diajukan di pengadilan sebelumnya. "Sehingga secara sub­tantif juga tidak memenuhi syarat sebagai bukti-bukti yang bersifat menentukan," nilai majelis hakim.


Selain itu, MA menilai tidak ada kekhilafan hakim dalam memutus Hendarko dan Asep bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pertimbangan majelis hakim, menurut MA, sudah tepat dan benar secara hukum. "Oleh karena itu alasan peninjauan kembali para terpidana tidak memenuhi ketentuan Pasal 263 ayat 2 dan 3 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Dengan demikian alasan per­timbangan dan putusan Judex Facti/Mahkamah Agung sudah tepat dan benar, oleh karena itu putusan a quo dapat dipertah­ankan dan tetap berlaku," putus majelis PK.

Dalam perkara ini Direktur Keuangan PPD Hendarko Hudoyo dan Direktur Operasional PPD Asep Koesnan didakwa telah menjual aset milik peru­sahaan untuk kepentingan pribadi sehingga merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Aset yang dijual adalah Depo B, C, H, dan K pada 2006 lalu. Penjualan tersebut semula dimaksudkan untuk menyehatkan Perum PPD. Tapi oleh keduanya digunakan untuk kepentingan pribadi. Berdasarkan hasil audit ter­jadi kerugian negara mencapai Rp 7.537.000.000.

Di tingkat pengadilan per­tama, keduanya diganjar hu­kuman masing-masing 2,5 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurun­gan, dan membayar uang pengganti masing-masing Rp 7.305.200 subsider 2 tahun kurungan. ***

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

JK Bukan Pelaku Penista Agama

Rabu, 22 April 2026 | 04:11

Gaya Koruptor Sorong Beda dengan Indonesia Barat

Rabu, 22 April 2026 | 03:37

GoSend Rilis Fitur Kode Terima Paket

Rabu, 22 April 2026 | 03:13

Disita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Pejabat Bea Cukai

Rabu, 22 April 2026 | 03:00

Rano Tekankan Integritas CPNS Menuju Jakarta Kota Global

Rabu, 22 April 2026 | 02:24

Pegawai BUMN Dituntut Tangkal Narasi Negatif terhadap Pemerintah

Rabu, 22 April 2026 | 02:09

Ibrahim Arief Merasa Jadi Kambing Hitam Kasus Chromebook

Rabu, 22 April 2026 | 02:00

Keluarga Nadiem Adukan Dugaan Kejanggalan Kasus Chromebook ke DPR

Rabu, 22 April 2026 | 01:22

Fahira Idris: Perempuan Jadi Tumpuan Indonesia Maju 2045

Rabu, 22 April 2026 | 01:07

Dony Oskaria: Swasembada Pangan Nyata Bukan Hoaks

Rabu, 22 April 2026 | 01:03

Selengkapnya